Komisi III Tunggu Kepastian Pusat Akan Proyek Jembatan Balang

Jumat, 27 Mei 2022 81
Veridiana Huraq Wang Ketua Komisi III
SAMARINDA. Hampir 10 tahun lamanya, Jembatan Balang yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak kunjung usai. Proyek terhalang oleh anggaran, padahal proyek itu sendiri hanya tinggal menyelesaikan jalan pendekat sisi Jembatan dari arah Kota Balikpapan.

Hal inilah yang selalu menjadi sorotan Komisi III DPRD Kaltim. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mengakui, mendapat kabar dimana pemerintah pusat akan mengambil alih pengerjaan jembatan ini. "Historinya, pemerintah kita yang melakukan pembebasan lahan, pemerintah pusat yang mengambil pekerjaan fisiknya. Jadi kita mau minta penjelasan ke Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan)," ujar Veri ditemui di Kantor DPRD Kaltim pada Rabu, (25/5).

Penjelasan yang dimaksud adalah pihak Komisi III ingin mengetahui bagian mana yang ingin diambil alih oleh pemerintah pusat. Bagian ambil alih pekerjaan fisik dan pembebasan lahan atau salah satunya. Namun, apabila masih berpatok dengan kerja sama yang sebelumnya, maka itu juga menjadi kendala tersendiri. Karena, lanjut Veri, pembebasan lahan itu memakan waktu dan anggaran pula. Karena dibutuhkan sebanyak Rp 300 Miliar. "Rp 300 Miliar kita tidak punya duit. Kalau dianggarkan setiap APBD itu cuman Rp 10 Miliar saja. Berarti kita perlu 10 tahun baru lahan bisa dibebaskan," beber Veri.

Menurut keterangan Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, lahan yang sudah bebas hanya 1,5 kilometer saja. Itupun hasil hibah dari perusahaan swasta. "Sisanya masih tanda tanya. Ada milik masyarakat 8,6 kilometer dan milik Pemkot 1,4 kilometer. Belum ada anggaran untuk membayar pembebasan lahan untuk warga," ungkap Fitra.

Saat ini, pihaknya memiliki anggaran sekitar Rp 5 Miliar untuk tahun ini. Sehingga pihaknya akan alokasikan proyek non fisik. "2022 ini yang ada anggaran sekarang untuk sertifikasi lahan yang sudah dibebaskan kemarin (1,5 km)," tegasnya.

Dari paparannya inilah, Komisi IV akan mengajak Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk bersama-sama menemui Bappenas mengenai kepastian dalam penyelesaian Jembatan yang dikenal Jembatan Abu Nawas. Veri pun berharap agar Jembatan Balang ini selesai sesegera mungkin. Sehingga ketika Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah beroperasi pada Tahun 2024, jembatan tersebut pun sudah selesai. "Harapannya kita ingin cepat selesai dan terealisasi. Saya juga berharap agar pemerintah pusat bisa mengambil semuanya, baik dari pembebasan lahan maupun pekerjaan fisiknya,"pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)