Komisi III Minta Tindak Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Ilegal di Sangasanga

Rabu, 9 Agustus 2023 318
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III terkait masalah penggunaan lokasi bongkar muat batu bara di kelurahan sanga-sanga
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim mendorong penindakan terhadap aktivitas bongkar muat Batu Bara Ilegal di RT 07 Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal tersebut mereka bahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim pada Selasa (8/08/23). “Iya, kegiatan ini adalah membahas terkait permasalahan penumpukan batubara yang terdapat di lahan masyarakat Sangasanga Muara. Dan batu bara itu sumbernya dari sisa pembersihan ponton yang ada di kapal. Lalu kemudian ini diangkut ke Sangasanga Muara,” ungkap Veridiana Huraq.

Dia mengungkapkan, permasalahannya adalah masyarakat setempat meresahkan terkait kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Lanjut dia, sebenarnya jika menjelaskan dari sisi pertambangan, harusnya ketika mereka membersihkan sisa-sisa muatan batu bara, itu harus mengembalikannya ke ponton. “Namun justru hasil sisa bongkahan batu bara pembersihan tersebut. Masuk ke dalam kapal kecil lalu diangkut dan ditumpuk di lahan masyarakat,” jelasnya.

Sehingga dari sisi inilah masyarakat setempat menilai bahwa aktivitas tersebut ilegal.  Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini juga mengungkapkan akan terus melakukan tindak lanjut terhadap persoalan ini.“Kami akan Fokus terhadap pengaduan masyarakat setempat .Terkait penertiban aktivitas kami mendorong kepada pihak KSOP dan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Karena sudah  jelas kegiatan tersebut tidak ada definisinya dalam aktivitas  pertambangan”, tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)