Komisi III Minta Tindak Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Ilegal di Sangasanga

Rabu, 9 Agustus 2023 346
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III terkait masalah penggunaan lokasi bongkar muat batu bara di kelurahan sanga-sanga
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim mendorong penindakan terhadap aktivitas bongkar muat Batu Bara Ilegal di RT 07 Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal tersebut mereka bahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim pada Selasa (8/08/23). “Iya, kegiatan ini adalah membahas terkait permasalahan penumpukan batubara yang terdapat di lahan masyarakat Sangasanga Muara. Dan batu bara itu sumbernya dari sisa pembersihan ponton yang ada di kapal. Lalu kemudian ini diangkut ke Sangasanga Muara,” ungkap Veridiana Huraq.

Dia mengungkapkan, permasalahannya adalah masyarakat setempat meresahkan terkait kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Lanjut dia, sebenarnya jika menjelaskan dari sisi pertambangan, harusnya ketika mereka membersihkan sisa-sisa muatan batu bara, itu harus mengembalikannya ke ponton. “Namun justru hasil sisa bongkahan batu bara pembersihan tersebut. Masuk ke dalam kapal kecil lalu diangkut dan ditumpuk di lahan masyarakat,” jelasnya.

Sehingga dari sisi inilah masyarakat setempat menilai bahwa aktivitas tersebut ilegal.  Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini juga mengungkapkan akan terus melakukan tindak lanjut terhadap persoalan ini.“Kami akan Fokus terhadap pengaduan masyarakat setempat .Terkait penertiban aktivitas kami mendorong kepada pihak KSOP dan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Karena sudah  jelas kegiatan tersebut tidak ada definisinya dalam aktivitas  pertambangan”, tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)