Komisi III Minta Ganti Rugi dan Tindaklanjut Pertanggungjawaban Kerusakan Jembatan Mahakam Pasca Ditabrak

Rabu, 16 April 2025 20
Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan terkait pasca peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam bersama OPD, Mitra dan Perusahaan yang terkait, Bertempat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/04/25) Siang.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan terkait pasca peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam bersama OPD, Mitra dan Perusahaan yang terkait, Bertempat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/04/25) Siang.

RDP ini dalam rangka Monitoring Realisasi Proses ganti rugi dan tindak lanjut Pertanggungjawaban terhadap kerusakan Jembatan Mahakam 1 pasca ditabrak. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta Anggota Komisi II yang turut hadir antara lain, Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun dan Sulasih.

Diketahui kapal tongkang dengan nama lambung Indosukses 28 bermuatan kayu yang ditarik Tugboat (TB) MTS 28 menabrak pilar Jembatan Mahakam. Menurut Sabaruddin video penabrakan dan CCTV menjadi bukti akurat yang disampaikan kepada pihaknya, untuk melihat serta mengidentifikasi bahwa persoalan ini harus ditanggapi secara serius.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menjelaskan bahwa pihaknya mendesak kepada PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra untuk bertanggungjawab atas peristiwa penabrakan jembatan yang terjadi Februari 2025.

Sabaruddin mengaku kecewa atas ketidak hadiran perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra pada rapat dengar pendapat tersebut. Menurutnya, alasan ketidakhadiran karena tidak mendapatkan tiket pesawat terbang merupakan alasan yang terkesan dibuat-buat. Padahal, undangan rapat sudah disebar beberapa hari sebelum pertemuan.

 Atas ketidakhadiran dimaksud, Sabaruddin mengambil langkah dengan menghubungi via telepon seluler Direktur PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Bagio, untuk meminta penjelasan langsung. Percakapan antara Ketua Komisi II itu dengan PT PMTS sempat memanas karena alasan klise tersebut.

Setelah itu, rapat kemudian dilanjutkan dan menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, yakni PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra bersedia melaksanakan proses  ganti rugi fender Jembatan Mahakam I yang ditabrak dengan membuat perjanjian yang mengikat dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.

PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, lanjut dia, akan melaksanakan proses pembangunan fender jembatan yang ditabrak secara mandiri dan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk bank garansi sejumlah nilai ganti rugi pekerjaan fender.

“PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan mulai melaksanakan proses pembangunan fender paling lambat pada Awal Bulan Juni Tahun 2025, hingga selesai dan seluruh biaya konstruksi pembangunan fender akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra,”terangnya.(hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)