Komisi III Minta Ganti Rugi dan Tindaklanjut Pertanggungjawaban Kerusakan Jembatan Mahakam Pasca Ditabrak

Rabu, 16 April 2025 78
Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan terkait pasca peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam bersama OPD, Mitra dan Perusahaan yang terkait, Bertempat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/04/25) Siang.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan terkait pasca peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam bersama OPD, Mitra dan Perusahaan yang terkait, Bertempat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/04/25) Siang.

RDP ini dalam rangka Monitoring Realisasi Proses ganti rugi dan tindak lanjut Pertanggungjawaban terhadap kerusakan Jembatan Mahakam 1 pasca ditabrak. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta Anggota Komisi II yang turut hadir antara lain, Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun dan Sulasih.

Diketahui kapal tongkang dengan nama lambung Indosukses 28 bermuatan kayu yang ditarik Tugboat (TB) MTS 28 menabrak pilar Jembatan Mahakam. Menurut Sabaruddin video penabrakan dan CCTV menjadi bukti akurat yang disampaikan kepada pihaknya, untuk melihat serta mengidentifikasi bahwa persoalan ini harus ditanggapi secara serius.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menjelaskan bahwa pihaknya mendesak kepada PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra untuk bertanggungjawab atas peristiwa penabrakan jembatan yang terjadi Februari 2025.

Sabaruddin mengaku kecewa atas ketidak hadiran perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra pada rapat dengar pendapat tersebut. Menurutnya, alasan ketidakhadiran karena tidak mendapatkan tiket pesawat terbang merupakan alasan yang terkesan dibuat-buat. Padahal, undangan rapat sudah disebar beberapa hari sebelum pertemuan.

 Atas ketidakhadiran dimaksud, Sabaruddin mengambil langkah dengan menghubungi via telepon seluler Direktur PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Bagio, untuk meminta penjelasan langsung. Percakapan antara Ketua Komisi II itu dengan PT PMTS sempat memanas karena alasan klise tersebut.

Setelah itu, rapat kemudian dilanjutkan dan menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, yakni PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra bersedia melaksanakan proses  ganti rugi fender Jembatan Mahakam I yang ditabrak dengan membuat perjanjian yang mengikat dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.

PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, lanjut dia, akan melaksanakan proses pembangunan fender jembatan yang ditabrak secara mandiri dan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk bank garansi sejumlah nilai ganti rugi pekerjaan fender.

“PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan mulai melaksanakan proses pembangunan fender paling lambat pada Awal Bulan Juni Tahun 2025, hingga selesai dan seluruh biaya konstruksi pembangunan fender akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra,”terangnya.(hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.