Komisi III Minta Ganti Rugi dan Tindaklanjut Pertanggungjawaban Kerusakan Jembatan Mahakam Pasca Ditabrak

Rabu, 16 April 2025 21
Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan terkait pasca peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam bersama OPD, Mitra dan Perusahaan yang terkait, Bertempat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/04/25) Siang.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan terkait pasca peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam bersama OPD, Mitra dan Perusahaan yang terkait, Bertempat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/04/25) Siang.

RDP ini dalam rangka Monitoring Realisasi Proses ganti rugi dan tindak lanjut Pertanggungjawaban terhadap kerusakan Jembatan Mahakam 1 pasca ditabrak. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta Anggota Komisi II yang turut hadir antara lain, Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun dan Sulasih.

Diketahui kapal tongkang dengan nama lambung Indosukses 28 bermuatan kayu yang ditarik Tugboat (TB) MTS 28 menabrak pilar Jembatan Mahakam. Menurut Sabaruddin video penabrakan dan CCTV menjadi bukti akurat yang disampaikan kepada pihaknya, untuk melihat serta mengidentifikasi bahwa persoalan ini harus ditanggapi secara serius.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menjelaskan bahwa pihaknya mendesak kepada PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra untuk bertanggungjawab atas peristiwa penabrakan jembatan yang terjadi Februari 2025.

Sabaruddin mengaku kecewa atas ketidak hadiran perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra pada rapat dengar pendapat tersebut. Menurutnya, alasan ketidakhadiran karena tidak mendapatkan tiket pesawat terbang merupakan alasan yang terkesan dibuat-buat. Padahal, undangan rapat sudah disebar beberapa hari sebelum pertemuan.

 Atas ketidakhadiran dimaksud, Sabaruddin mengambil langkah dengan menghubungi via telepon seluler Direktur PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Bagio, untuk meminta penjelasan langsung. Percakapan antara Ketua Komisi II itu dengan PT PMTS sempat memanas karena alasan klise tersebut.

Setelah itu, rapat kemudian dilanjutkan dan menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, yakni PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra bersedia melaksanakan proses  ganti rugi fender Jembatan Mahakam I yang ditabrak dengan membuat perjanjian yang mengikat dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.

PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, lanjut dia, akan melaksanakan proses pembangunan fender jembatan yang ditabrak secara mandiri dan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk bank garansi sejumlah nilai ganti rugi pekerjaan fender.

“PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan mulai melaksanakan proses pembangunan fender paling lambat pada Awal Bulan Juni Tahun 2025, hingga selesai dan seluruh biaya konstruksi pembangunan fender akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra,”terangnya.(hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)