Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Rencana Pengalihan Jalan Provinsi oleh PT Berau Coal

Sabtu, 2 Agustus 2025 206
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto dan perwakilan Dinas PUPR Kaltim, Muhran, serta Mewakili PT Berau Coal Yoyok R Purnomo
BERAU — Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan monitoring terhadap izin crossing jalan dan permohonan tukar menukar jalan provinsi yang diajukan PT Berau Coal Energy, Sabtu (2/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan kelengkapan prosedur perizinan terkait operasional pertambangan perusahaan tersebut.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto dan perwakilan Dinas PUPR Kaltim, Muhran, serta Mewakili PT Berau Coal Yoyok R Purnomo. Mereka melakukan kunjungan lapangan ke Kampung Gurimbang, Jalan Poros Sambaliung–Talisayan, Kabupaten Berau.

Dalam keterangannya, Abdulloh menyampaikan bahwa PT Berau Coal berencana mengalihkan jalur jalan provinsi yang saat ini melintasi area tambang. Pengalihan ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran dan keamanan operasional tambang, sekaligus meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Sepanjang prosedur sudah lengkap dan memenuhi syarat, saya kira untuk memudahkan investasi maka perlu dilaksanakan. Kami akan suport,” ujar Abdulloh.

Ia menekankan bahwa pengalihan jalan harus melalui persetujuan otoritas berwenang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, perusahaan juga diminta mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan secara menyeluruh.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa PT Berau Coal telah mengurus perizinan selama lebih dari dua tahun. Ia berharap proses ini dapat segera rampung demi mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.

"Kami bersama Ketua Komisi III sama-sama mencari jalan terbaik supaya proses perizinan cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” kata Bambang.

Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di sektor pertambangan.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Studi Tiru Tata Kelola Migas di Blora. Banggar Menggali Referensi Pengelolaan Sumur Rakyat untuk Optimalisasi PAD dan PI Migas
Berita Utama 6 Juli 2026
0
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (06/07/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran, dengan tujuan menggali referensi tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar DPRD Kaltim, Abdulloh dan Baba. Turut hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Muhammad Iqbal, beserta staf dan tenaga ahli Banggar DPRD Kaltim. Kedatangan rombongan DPRD Kaltim disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa beserta jajaran pemerintah daerah dan mitra usaha migas. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai pengalaman Blora dalam mengelola lebih dari dua ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan melalui kerja sama dengan Pertamina. Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Blora dalam mengorganisasi pengelolaan sumur tua menjadi sumber PAD legal dan aman layak dijadikan contoh. Mekanisme pengawasan, pembagian manfaat ekonomi, hingga upaya meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan menjadi poin penting yang dipelajari. Selain itu, kunjungan ini juga memperkaya referensi DPRD Kaltim dalam mengawal optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada pengelolaan blok migas lepas pantai di Kalimantan Timur, seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Kalimantan Timur belum masuk dalam skema pengelolaan sumur tua karena belum pernah melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pemerintah pusat. Banggar DPRD Kaltim menegaskan perlunya langkah cepat agar potensi migas dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kaltim.