Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Rencana Pengalihan Jalan Provinsi oleh PT Berau Coal

Sabtu, 2 Agustus 2025 85
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto dan perwakilan Dinas PUPR Kaltim, Muhran, serta Mewakili PT Berau Coal Yoyok R Purnomo
BERAU — Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan monitoring terhadap izin crossing jalan dan permohonan tukar menukar jalan provinsi yang diajukan PT Berau Coal Energy, Sabtu (2/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan kelengkapan prosedur perizinan terkait operasional pertambangan perusahaan tersebut.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto dan perwakilan Dinas PUPR Kaltim, Muhran, serta Mewakili PT Berau Coal Yoyok R Purnomo. Mereka melakukan kunjungan lapangan ke Kampung Gurimbang, Jalan Poros Sambaliung–Talisayan, Kabupaten Berau.

Dalam keterangannya, Abdulloh menyampaikan bahwa PT Berau Coal berencana mengalihkan jalur jalan provinsi yang saat ini melintasi area tambang. Pengalihan ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran dan keamanan operasional tambang, sekaligus meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Sepanjang prosedur sudah lengkap dan memenuhi syarat, saya kira untuk memudahkan investasi maka perlu dilaksanakan. Kami akan suport,” ujar Abdulloh.

Ia menekankan bahwa pengalihan jalan harus melalui persetujuan otoritas berwenang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, perusahaan juga diminta mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan secara menyeluruh.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa PT Berau Coal telah mengurus perizinan selama lebih dari dua tahun. Ia berharap proses ini dapat segera rampung demi mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.

"Kami bersama Ketua Komisi III sama-sama mencari jalan terbaik supaya proses perizinan cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” kata Bambang.

Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di sektor pertambangan.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim
Berita Utama 3 November 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-41 yang digelar pada Senin (3/11). Agenda tersebut mencakup rangkaian kegiatan strategis sepanjang bulan November hingga awal tahun mendatang. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.  Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa agenda yang disahkan merupakan tindak lanjut dari rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. “Agenda ini mencakup pelaporan hasil reses, pembentukan panitia khusus pembahas rencana kerja, serta pansus pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun depan,” ujar Ananda. Selain itu, agenda kegiatan juga memuat jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian tanggal pelaksanaan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Pengesahan agenda Masa Sidang III tersebut, menjadi penanda komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga ritme kerja kelembagaan menjelang tutup tahun, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.(hms4)