Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Longsor di Batuah dan Pendingin

Selasa, 24 Juni 2025 49
Komisi III DPRD Kalimantan Timur meninjau langsung dua lokasi terdampak longsor di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (24/6/2025).
KUTAI KARTANEGARA — Komisi III DPRD Kalimantan Timur meninjau langsung dua lokasi terdampak longsor di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni area PT BSSR di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, dan area operasional PT Indomining di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga. Kunjungan lapangan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada (24/6/2025). Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan penanganan pascabencana dilakukan secara menyeluruh, adil, dan transparan.

“Kita ingin semua persoalan ini diselesaikan secara adil, transparan, dan tuntas. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan sangat penting dalam proses pemulihan ini,” ujar Reza di lokasi kunjungan.

Di Desa Batuah, pemerintah kabupaten bersama pemerintah desa telah menyatakan komitmen untuk menyiapkan lahan relokasi bagi warga terdampak. Dinas Perkim telah melakukan pengukuran dan saat ini prosesnya memasuki tahap penganggaran.

Mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang disebut sebagai pemicu longsor oleh Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu, Komisi III dan Dinas ESDM Provinsi sepakat menyerahkannya kepada Inspektur Tambang untuk dikaji secara teknis dan objektif.

Dari sisi infrastruktur, BBPJN telah melaksanakan perbaikan sementara pada jalan nasional yang terdampak. Namun, perbaikan permanen masih menunggu dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Wilayah ini dinilai rawan longsor lanjutan karena kondisi tanah yang labil dan kontur yang miring.

Di lokasi kedua, PT Indomining diketahui telah memulai tahapan perbaikan di area longsor, sambil menunggu hasil kajian struktur tanah oleh Dinas PUPR Kukar. Komisi III menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap kelayakan jalan umum yang saat ini digunakan kendaraan berat di wilayah tambang tersebut.

“Kita minta agar perbaikan dilakukan sejalan dengan kajian ilmiah, dan aspirasi warga juga menjadi bahan penting dalam pengambilan keputusan. Jika memang diperlukan pengalihan jalan, maka perlu ada rencana jangka panjang yang disusun bersama,” tegas Reza.

Warga sekitar juga mengusulkan agar akses jalan dialihkan ke jalur yang lebih aman untuk menghindari potensi bencana serupa ke depannya. Turut hadir dalam dua kunjungan ini sejumlah anggota Komisi III DPRD Kaltim, seperti J. Jahidin, Sugiyono, dan Husin Jufri. Dari unsur eksekutif, tampak Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, Kepala Dinas PUPR Kukar Wiyono, serta perwakilan BPBD Kukar dan pemerintah desa setempat. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)