Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Crossing Batu Bara di Kutim Agar Tidak Mengganggu Jalan Umum, Perusahaan Diminta Bangun Flyover atau Underpass

Kamis, 17 April 2025 61
TINJAU LANGSUNG : Rombongan Komisi III DPRD Kaltim saat meninjau sejumlah jalur crossing batu bara di Jalan Poros Sangatta – Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (17/04/2025)
SANGATTA – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan jalur crossing batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sangatta, DPRD Kaltim melalui Komisi III melakukan peninjauan lapangan, Kamis (17/04/2025).

Kunjungan ini sekaligus memastikan apakah keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan jalan umum sebagai jalur hauling di wilayah tersebut benar adanya. Saat tiba di lokasi, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh membenarkan hal tersebut.

“Hasil laporan dari masyarakat itu kan, lalu lintas merasa terganggu dengan adanya kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalur hauling. Jadi, kami berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing bertanggung jawab,” ujarnya.

Salah satunya kata dia, perusahaan tambang milik PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalan hauling yang berlokasi Jalan Poros Sangatta - Bengalon di Kabupaten Kutim.

“Minimal perusahaan tambang ini membuat jembatan flyover atau underpass, sehingga lalulintas tambang tidak mengganggu jalan umum. Saya kira ini tidak sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutim. Tidak hanya KPC, perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo, juga kami minta melakukan hal yang sama, membuat jembatan atau jalan alternatif sebagai crossing,” tegas Abdulloh.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Komisi III juga meminta pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan kepentingan-kepentingan terhadap fasilitas umum. “Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan seperti bagaimana reklamasinya, hingga CSR nya. Apakah ini sudah dilaksanakan,” kata Mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.

“Termasuk dalam melaksanakan kegiatan pertambangan oleh KPC maupun Indexim Coalindo, untuk dapat memperhatikan reklamasi pasca tambang dan kuota produksi yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kaltim,” tambahnya.

Senada, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Arfan menambahkan, bahwa masyarakat banyak yang telah menyampaikan protes terhadap dirinya terkait kondisi jalan umum yang digunakan sebagai jalur crossing batu bara.

“Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutim, Bontang dan Berau, saya banyak menerima aduan dari masyarakat. Misalnya, masyarakat protes terhadap KPC mempergunakan jalan nasional dan jalan provinsi sebagai perlintasan jalan hauling. Karenanya, kita di DPRD Kaltim berharap perusahaan buat crossing sendiri atau jembatan agar tidak mengganggu aktivitas jalan umum,” terang dia.

Pasalnya, menurut Arfan, kondisi ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum. Karena kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur lintas tergolong kendaraan berat seperti Truk HD (Heavy Duty) tambang.

“Kalau kendaraan besar tambang seperti Truk HD lewat, masyarakat terpaksa berhenti dan menunggu hingga mereka lewat. Tentu, selain membahayakan masyarakat yang lewat, kondisi ini juga dapat menimbulkan kerusakan terhadap kondisi jalan yang dibangun menggunakan APBD maupun APBN,” jelas Arfan. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)