Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Crossing Batu Bara di Kutim Agar Tidak Mengganggu Jalan Umum, Perusahaan Diminta Bangun Flyover atau Underpass

Kamis, 17 April 2025 44
TINJAU LANGSUNG : Rombongan Komisi III DPRD Kaltim saat meninjau sejumlah jalur crossing batu bara di Jalan Poros Sangatta – Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (17/04/2025)
SANGATTA – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan jalur crossing batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sangatta, DPRD Kaltim melalui Komisi III melakukan peninjauan lapangan, Kamis (17/04/2025).
Kunjungan ini sekaligus memastikan apakah keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan jalan umum sebagai jalur hauling di wilayah tersebut benar adanya. Saat tiba di lokasi, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh membenarkan hal tersebut.
“Hasil laporan dari masyarakat itu kan, lalu lintas merasa terganggu dengan adanya kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalur hauling. Jadi, kami berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing bertanggung jawab,” ujarnya.
Salah satunya kata dia, perusahaan tambang milik PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalan hauling yang berlokasi Jalan Poros Sangatta - Bengalon di Kabupaten Kutim.
“Minimal perusahaan tambang ini membuat jembatan flyover atau underpass, sehingga lalulintas tambang tidak mengganggu jalan umum. Saya kira ini tidak sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutim. Tidak hanya KPC, perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo, juga kami minta melakukan hal yang sama, membuat jembatan atau jalan alternatif sebagai crossing,” tegas Abdulloh.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Komisi III juga meminta pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan kepentingan-kepentingan terhadap fasilitas umum. “Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan seperti bagaimana reklamasinya, hingga CSR nya. Apakah ini sudah dilaksanakan,” kata Mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.
“Termasuk dalam melaksanakan kegiatan pertambangan oleh KPC maupun Indexim Coalindo, untuk dapat memperhatikan reklamasi pasca tambang dan kuota produksi yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kaltim,” tambahnya.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Arfan menambahkan, bahwa masyarakat banyak yang telah menyampaikan protes terhadap dirinya terkait kondisi jalan umum yang digunakan sebagai jalur crossing batu bara.
“Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutim, Bontang dan Berau, saya banyak menerima aduan dari masyarakat. Misalnya, masyarakat protes terhadap KPC mempergunakan jalan nasional dan jalan provinsi sebagai perlintasan jalan hauling. Karenanya, kita di DPRD Kaltim berharap perusahaan buat crossing sendiri atau jembatan agar tidak mengganggu aktivitas jalan umum,” terang dia.
Pasalnya, menurut Arfan, kondisi ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum. Karena kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur lintas tergolong kendaraan berat seperti Truk HD (Heavy Duty) tambang.
“Kalau kendaraan besar tambang seperti Truk HD lewat, masyarakat terpaksa berhenti dan menunggu hingga mereka lewat. Tentu, selain membahayakan masyarakat yang lewat, kondisi ini juga dapat menimbulkan kerusakan terhadap kondisi jalan yang dibangun menggunakan APBD maupun APBN,” jelas Arfan. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dewan Hakim MTQ ke-45 Tingkat Kaltim Resmi Dilantik, Ketua DPRD Kaltim Hamas Ingatkan Junjung Tinggi Integritas
Berita Utama 13 Juli 2025
0
SANGATTA — Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pelantikan Dewan Hakim, Dewan Pengawas, dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-45 Tingkat Provinsi Kaltim bukan hanya rutinitas seremoni, melainkan bagian integral dari pembangunan spiritual masyarakat. Acara pelantikan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Kutai Timur, Minggu pagi (13/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Hasanuddin Mas'ud yang hadir bersama sang istri serta Anggota DPRD Kaltim Apansyah, menyampaikan ucapan selamat kepada para Dewan Hakim yang baru dilantik. Ia memberikan apresiasi atas kesediaan mereka dalam mengemban amanah yang bernilai tinggi bagi kehidupan beragama masyarakat Kaltim. "Selamat bertugas kepada seluruh Dewan Hakim MTQ. Ini bukan sekadar amanah teknis, tapi kehormatan besar untuk menjaga kemurnian nilai-nilai Qur’ani di tengah masyarakat. Saya berharap tugas ini dijalankan dengan penuh keikhlasan, kejujuran, dan kebijaksanaan,” ujarnya Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud. Lebih lanjut, ia menaruh harapan besar kepada seluruh Dewan Hakim agar menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, objektivitas, dan keadilan dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa kualitas MTQ sebagai ajang pembinaan spiritual sangat bergantung pada integritas para pemangku keputusan. “Kami berharap Dewan Hakim menjadi teladan dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan MTQ. Nilai-nilai kejujuran, objektivitas, dan keadilan harus menjadi fondasi dalam menilai para peserta agar hasilnya mencerminkan kualitas, bukan sekadar kompetisi,” tuturnya. Menurut Hasanuddin, MTQ ke-45 harus menjadi ruang pembinaan generasi muda yang religius dan berkarakter, bukan hanya ajang perlombaan. Ia memastikan bahwa DPRD Kaltim akan terus mendukung kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan moral dan budaya yang berdampak jangka panjang. "MTQ itu bukan tentang siapa juara, tapi tentang siapa yang mampu menjaga makna. Kita harus memastikan acara ini berdampak luas, membentuk generasi Qur’ani yang berpikir terbuka dan mencintai nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.(hms4)