Komisi III DPRD Kaltim Dorong Regulasi Sungai untuk Tingkatkan PAD

Senin, 4 Agustus 2025 140
Komisi III DPRD Kaltim menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-PERA, Pelindo Samarinda, dan KSOP Samarinda, Senin (4/8/2025).
SAMARINDA — Komisi III DPRD Kaltim tengah menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan perairan.

Selama lebih dari tiga dekade, potensi ekonomi dari alur sungai belum tergarap maksimal, meski aktivitas transportasi dan logistik terus berlangsung di wilayah tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi III Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta sejumlah pemangku kepentingan, pada Senin (4/8/2025).

Abdulloh menegaskan bahwa, Ranperda ini bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan upaya sistematis untuk menyelaraskan regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujarnya.

Ranperda ini juga akan merangkum seluruh regulasi yang telah ada, baik dari instansi pusat seperti Pelindo maupun dari pemerintah daerah. Sinkronisasi ini penting agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.

Dalam tahap awal, Komisi III dijelaskan Abdulloh, masih melakukan pemetaan potensi bisnis di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki akses ke sungai. Mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi daerah akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. “Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” bebernya.

Selain aspek ekonomi, Ranperda ini juga menyentuh isu pengamanan infrastruktur seperti jembatan, yang selama ini masih bergantung pada penggunaan kayu sesuai standar pusat. Komisi III berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sungai secara berkelanjutan, aman, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Rancangan awal perda ini akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk masuk dalam agenda pembahasan resmi. Pemerintah seluruh daerah di Kaltim juga akan dilibatkan dalam proses penyusunan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)