Komisi III Bahas Rusaknya Infrastruktur Jalan Empat Desa Di Kubar

Rabu, 5 April 2023 183
Komisi III DPRD Kaltim saat menggelar RDP bersama perangkat daerah terkait infrastruktur jalan empat desa di Kubar, Senin (3/4).
SAMARINDA. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dan Perangkat Daerah Kubar.

Pertemuan yang digelar diruang rapat gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, Senin (3/4) tersebut guna membahas permasalahan rusaknya infrastruktur jalan yang menghubungkan Desa Lemper, Desa Tanjung Soke, Desa Deraya dan Desa Gerunggung yang berada di wilayah Kabupaten Kubar.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Komisi III Syafruddin, dan Anggota Komisi III diantaranya Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Ekti Imanuel, Amiruddin, Mimi Meriami Br Pane, dan Safuad serta dihadiri Kadis PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Sekdakab Kubar Ayonius, dan sejumlah kepala perangkat daerah dan petinggi desa di Kubar.

Veridiana Huraq Wangn mengatakan bahwa infrastruktur jalan yang menghubungkan empat desa itu perlu diperjuangkan, pasalnya, kondisi jalan itu harus segera dibenahi dan memerlukan dana sebesar Rp 1,78 triliun untuk menjadikannya sebagai jalan mantap agar warganya tak tertinggal. “Sudah ada empat desa di wilayah tersebut yang bersurat ke kami dan menyatakan bahwa desanya masuk kategori tertinggal. Ini perlu diperjuangkan, dengan adanya jalan ini bisa mengurai sedikit ketertinggalan mereka,” sebutnya.
Ia mengatakan, status jalan di kawasan tersebut merupakan jalan kabupaten. Sehingga yang bisa dilakukan adalah melalui dana bantuan keuangan (bankeu) sebagai prioritas. Komisi III, lanjutnya, menyarankan untuk melapor ke pemerintah pusat, agar jalan tersebut masuk dalam inpress jalan dari Balai Jalan Nasional. “Karena sebagian jalan yang digunakan masyarakat adalah jalan kawasan hutan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi jalan yang rusak parah di empat desa tersebut juga ditengarai akibat aktivitas kegiatan perusahaan. Untuk itu, Komisi III akan memanggil perusahan yang ada di sana untuk membantu dana pemeliharaan jalan. Jalan tersebut akan dianggarkan pada tahun 2024 dengan estimasi anggaran Rp 187 miliar. Dengan panjang perbaikan jalan hingga 20 kilometer yang menghubungkan empat desa tersebut. Alokasi anggarannya tak hanya dari APBD Kaltim, tapi juga dengan sumber keuangan yang lainnya. “Rp 187 m itu bukan hanya dari kita saja, tapi nanti kita bagi-bagi juga,” ungkapnya.

Di lain pihak, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan, Pemkab Kubar ada mengusulkan jalan mulai Bukit Harapan Deraya hingga ke simpang KM 88. “Itu kan jalan kabupaten. Kawasannya masih kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Jadi pemprov belum bisa mengalokasikan di ruas jalan itu. Makanya diusulkan melalui Bankeu. Apalagi di situ ada desa tertinggal. Desa tertinggal itu kuncinya kembali ke fasilitas jalan,” uangkapnya.

Sementara itu, Sekda Ayonius mengakui, bahwa kondisi jalan yang menghubungkan empat desa itu sangat memprihatinkan. Dia berharap, melalui pertemuan dengan Komisi III DPRD Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim ini ada komitmen dari seluruh pihak dan ada solusi. Diakuinya, kondisi keuangan Pemkab Kubar sangat terbatas, tahun ini pihaknya hanya bisa membantu sebanyak Rp 5 miliar saja. Sementara untuk menjadikannya sebagai jalan mantap, diperlukan dana sebesar Rp 1,78 triliun. Ia juga meminta perhatian dari pihak perusahaan agar memelihara jalannya. Sebab ada kawasan yang masuk ke wilayah pengembangan kayu. “Sekarang untuk akses ke kecamatan itu susah. Jalannya sudah hancur. Jembatannya rusak. Kami berharap, pihak perusahaan yang beroperasi di lingkungan itu minimal CSR bisa dibantu untuk masyarakat,” pungkas Sekda Ayonius. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)