JAKARTA. Hasil diskusi dengan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD)Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nasiruddin menyebut bahwa terdapat beberapa saran terkait dengan persiapan IKN bahwa keterlibatan daerah juga sangat penting, yaitu keterlibatan BUMD dalam proses pembangunan IKN.
“Mereka menyarankan salah satu yang bisa dicoba yaitu melalui konsorsium yang terbentuk ataukah perusda yang dilibatkan dalam pembangunan IKN. Ini nantinya akan kita bahas lebih dulu di internal Komisi II, supaya hasil diskusi kita ini setidaknya bisa diterapkan di Kalimantan Timur,” sebutnya.
Nasir menambahkan, saran tersebut menjadi masukan yang sangat baik bagi Komisi II untuk kemajuan Kalimantan Timur melalui Perusda yang dimiliki Kaltim. Karena bisa kita lihat selama ini Kalimantan Timur terkesan hanya jadi penonton saja dalam berbagai sektor.
“Dengan adanya hasil studi banding ini, mendapat berbagai masukan yang nantinya bisa kita implementasikan di Kalimantan Timur,”, ungkap Nasir dalam pertemuan yang juga dihadiri Mashari Rais, Masykur Sarmian dan Puji Hartadi.
Sementara itu, sejumlah informasi yang didapat dalam diskusi di Kantor BP BUMD DKI Jakarta tersebut yaitu landasan hukum dalam mengelola Badan Pembinaan BUMD tersebut.
Diantaranya yaitu, tentang Kepengurusan BUMD dalam Pergub Nomor 109 Tahun 2011, Pergub 150 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyetoran Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Pergub Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan.
Selain itu tentang Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD, Pengelolaan Investasi pada BUMD Provinsi DKI Jakarta serta beberapa landasan hukum terkait lainnya.
Dikatakan Rio, Kasubag Umum dan Kepegawaian BP BUMD yang menerima kunjungan Komisi II DPRD Kaltim saat itu. Bahwa disebutkan fungsi dan peran BP BUMD sangat penting bahkan sejajar dengan SKPD.
“Bagaimana targetnya yaitu dalam rangka pembangunan DKI Jakarta, selain itu dalam merekrut direksi harus professional dan independent. Begitupun
dalam rencana Penambahan Modal Dasar kepada BUMD harus berhati-hati sesuai rencana bisnisnya,” kata Rio.
Ia juga mendorong pentingnya keberadaan BP BUMD dalam mengelola BUMD yang ada agar mencapai sasaran, yaitu percepatan pembangunan, kemanfaatan umum barang dan jasa serta memperoleh laba. Dengan tujuan tersebut, melalui BP BUMD sejumlah tupoksi kerja yang dimiliki oleh BP BUMD agar sangat membantu dalam BUMD mencapai tujuan.
Untuk diketahui sejumlah tupoksi kerja BP BUMD diantaranya yaitu, perumusan dan penetapan kebijakan dibidang penyusunan inisiatif bisnis strategi, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas insfrastruktur bisnis BUMD.
Selain itu pengkajian dan pengajuan pembentukan BUMD baru, monitoring pengelolaan BUMD, monitoring evaluasi proyek penugasan strategis Gubernur pada BUMD dan juga pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Badan Pengawas dan Komisaris pada BUMD dan Perseroan Wakil Pemerintah Daerah. (adv/hms5)
“Mereka menyarankan salah satu yang bisa dicoba yaitu melalui konsorsium yang terbentuk ataukah perusda yang dilibatkan dalam pembangunan IKN. Ini nantinya akan kita bahas lebih dulu di internal Komisi II, supaya hasil diskusi kita ini setidaknya bisa diterapkan di Kalimantan Timur,” sebutnya.
Nasir menambahkan, saran tersebut menjadi masukan yang sangat baik bagi Komisi II untuk kemajuan Kalimantan Timur melalui Perusda yang dimiliki Kaltim. Karena bisa kita lihat selama ini Kalimantan Timur terkesan hanya jadi penonton saja dalam berbagai sektor.
“Dengan adanya hasil studi banding ini, mendapat berbagai masukan yang nantinya bisa kita implementasikan di Kalimantan Timur,”, ungkap Nasir dalam pertemuan yang juga dihadiri Mashari Rais, Masykur Sarmian dan Puji Hartadi.
Sementara itu, sejumlah informasi yang didapat dalam diskusi di Kantor BP BUMD DKI Jakarta tersebut yaitu landasan hukum dalam mengelola Badan Pembinaan BUMD tersebut.
Diantaranya yaitu, tentang Kepengurusan BUMD dalam Pergub Nomor 109 Tahun 2011, Pergub 150 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyetoran Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Pergub Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan.
Selain itu tentang Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD, Pengelolaan Investasi pada BUMD Provinsi DKI Jakarta serta beberapa landasan hukum terkait lainnya.
Dikatakan Rio, Kasubag Umum dan Kepegawaian BP BUMD yang menerima kunjungan Komisi II DPRD Kaltim saat itu. Bahwa disebutkan fungsi dan peran BP BUMD sangat penting bahkan sejajar dengan SKPD.
“Bagaimana targetnya yaitu dalam rangka pembangunan DKI Jakarta, selain itu dalam merekrut direksi harus professional dan independent. Begitupun
dalam rencana Penambahan Modal Dasar kepada BUMD harus berhati-hati sesuai rencana bisnisnya,” kata Rio.
Ia juga mendorong pentingnya keberadaan BP BUMD dalam mengelola BUMD yang ada agar mencapai sasaran, yaitu percepatan pembangunan, kemanfaatan umum barang dan jasa serta memperoleh laba. Dengan tujuan tersebut, melalui BP BUMD sejumlah tupoksi kerja yang dimiliki oleh BP BUMD agar sangat membantu dalam BUMD mencapai tujuan.
Untuk diketahui sejumlah tupoksi kerja BP BUMD diantaranya yaitu, perumusan dan penetapan kebijakan dibidang penyusunan inisiatif bisnis strategi, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas insfrastruktur bisnis BUMD.
Selain itu pengkajian dan pengajuan pembentukan BUMD baru, monitoring pengelolaan BUMD, monitoring evaluasi proyek penugasan strategis Gubernur pada BUMD dan juga pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Badan Pengawas dan Komisaris pada BUMD dan Perseroan Wakil Pemerintah Daerah. (adv/hms5)