Komisi II Minta Realisasi Kerjasama PT Pelindo Dan PD MBS Terkait Pandu Tunda Jembatan Mahakam Dan Mahulu

Kamis, 2 Maret 2023 206
Komisi II DPRD Kaltim didampingi Ketua DPRD Kaltim saat RDP terkit pengelolaan pandu tunda di jembatan Mahakam dan jembatan Mahulu, Senin (27/2).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama   Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, KSOP Kelas II Samarinda, Perusahaan Daerah (PD) Melati Bhakti Satya (MBS), dan PT. Pelindo Jasa Maritim guna membahas pengelolaan pandu tunda di jembatan Mahakam dan jembatan Mahulu, Senin (27/2).

Rapat yang dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud tersebut dipimpin Ketua Komisi II Nidya Listiyono dan didampingi anggota komisi yakni Ely Hartati Rasyid, Masykur Sarmian, Sapto Setyo Pramono, Ismail dan Agiel Suwarno. Nidya Listiyono mengatakan bahwa rapat ini guna meminta realisasi terkait kerjasama PT Pelindo dan PD MBS. “ Karena selama ini kan MBS tidak terlibat langsung, kita minta hari ini MBS terlibat langsung. Jadi semua melaui MBS, silahkan perusda nanti menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini,” sebut Tio sapaan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi II memberi deadline paling lambat tiga minggu sejak tanggal 27 Februari 2023 untuk penandatanganan kerjasama atau MoU terkait pengelolaan. “Termasuk juga, jembatan kita harus di asuransikan juga, kan sering di tabrak-tabrak itu. Ini ranahnya Komisi III ya, tapi kami dari sisi pendapatannya kita mendorong perusda untuk aktif, bisa menghasilkan PAD  dari sana sehingga masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan ini cukup positif dan Komisi II juga turut mengundang KSOP Samarinda agar bisa termonitor dengan baik. "Kita juga mengundang KSOP supaya ini bisa termonitor dengan baik, bisa memberikan rekomendasi dan ijin terkait pandu tunda yang ada seluruh jembatan yang ada di Kalimantan Timur," imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi II sedang mendorong perda inisiatif terkait alur Sungai Mahakam, sudah diajukan secara tertulis dan disetujui semua fraksi, sehingga perda inisiatif ini bisa masuk pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) paling tidak tahun ini atau tahun depan. Ditemui secara terpisah, Direktur Perusda MBS, Aji Abidharta Hakim mengatakan status Perusda MBS dalam pelaksanaan pandu tunda pada pelayaran di alur Sungai Mahakam sebagai vendor dari PT Pelindo, dengan pembagian hasil 69 persen untuk PD MBS dan 31 persen untuk PT Pelindo.

 
Ada pun area yang dikerjasamakan, lanjut Abi, yakni pada alur sungai di bawah jembatan kembar Mahakam dan jembatan Mahulu. Pihaknya akan lebih fokus pada kegiatan penundaan kapal di dua jembatan tersebut, dengan menyiapkan dua buah kapal lengkap dengan nahkoda dan awaknya. “Dalam penyediaan sumber daya pelayaran, untuk kapal kami siapkan melalui sewa dibanding membeli, karena secara bisnis sistem, sewa lebih menguntungkan pihak kami,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)