Komisi II Minta Realisasi Kerjasama PT Pelindo Dan PD MBS Terkait Pandu Tunda Jembatan Mahakam Dan Mahulu

Kamis, 2 Maret 2023 218
Komisi II DPRD Kaltim didampingi Ketua DPRD Kaltim saat RDP terkit pengelolaan pandu tunda di jembatan Mahakam dan jembatan Mahulu, Senin (27/2).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama   Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, KSOP Kelas II Samarinda, Perusahaan Daerah (PD) Melati Bhakti Satya (MBS), dan PT. Pelindo Jasa Maritim guna membahas pengelolaan pandu tunda di jembatan Mahakam dan jembatan Mahulu, Senin (27/2).

Rapat yang dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud tersebut dipimpin Ketua Komisi II Nidya Listiyono dan didampingi anggota komisi yakni Ely Hartati Rasyid, Masykur Sarmian, Sapto Setyo Pramono, Ismail dan Agiel Suwarno. Nidya Listiyono mengatakan bahwa rapat ini guna meminta realisasi terkait kerjasama PT Pelindo dan PD MBS. “ Karena selama ini kan MBS tidak terlibat langsung, kita minta hari ini MBS terlibat langsung. Jadi semua melaui MBS, silahkan perusda nanti menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini,” sebut Tio sapaan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi II memberi deadline paling lambat tiga minggu sejak tanggal 27 Februari 2023 untuk penandatanganan kerjasama atau MoU terkait pengelolaan. “Termasuk juga, jembatan kita harus di asuransikan juga, kan sering di tabrak-tabrak itu. Ini ranahnya Komisi III ya, tapi kami dari sisi pendapatannya kita mendorong perusda untuk aktif, bisa menghasilkan PAD  dari sana sehingga masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan ini cukup positif dan Komisi II juga turut mengundang KSOP Samarinda agar bisa termonitor dengan baik. "Kita juga mengundang KSOP supaya ini bisa termonitor dengan baik, bisa memberikan rekomendasi dan ijin terkait pandu tunda yang ada seluruh jembatan yang ada di Kalimantan Timur," imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi II sedang mendorong perda inisiatif terkait alur Sungai Mahakam, sudah diajukan secara tertulis dan disetujui semua fraksi, sehingga perda inisiatif ini bisa masuk pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) paling tidak tahun ini atau tahun depan. Ditemui secara terpisah, Direktur Perusda MBS, Aji Abidharta Hakim mengatakan status Perusda MBS dalam pelaksanaan pandu tunda pada pelayaran di alur Sungai Mahakam sebagai vendor dari PT Pelindo, dengan pembagian hasil 69 persen untuk PD MBS dan 31 persen untuk PT Pelindo.

 
Ada pun area yang dikerjasamakan, lanjut Abi, yakni pada alur sungai di bawah jembatan kembar Mahakam dan jembatan Mahulu. Pihaknya akan lebih fokus pada kegiatan penundaan kapal di dua jembatan tersebut, dengan menyiapkan dua buah kapal lengkap dengan nahkoda dan awaknya. “Dalam penyediaan sumber daya pelayaran, untuk kapal kami siapkan melalui sewa dibanding membeli, karena secara bisnis sistem, sewa lebih menguntungkan pihak kami,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)