Komisi II Gelar RDP Bersama Dinas PPKUKM Kaltim, Bahas Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Akhir Tahun

5 November 2023

GELAR RDP : Komisi II DPRD Kaltim yang dipimpin Nidya Listiyono menggelar RDP bersama Dinas PPKUKM Kaltim, Jumat (3/11).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kaltim diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jumat (3/11).

RDP tersebut digelar dalam rangka membahas realisasi program kerja 2023 dan rencana program kerja 2024 serta ketersediaan bahan pokok menjelang akhir tahun 2023.

Memimpin rapat, Ketua Komisi II Nidya Listiyono didampingi Anggota Komisi II yakni, A Komariah, Encik Wardani, dan Sapto Setyo Pramono.

Sementara, hadir mewakili Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Ronny Suhendra selaku Kabid Industri bersama jajarannya.

Dikatakan Nidya Listiyono, RDP digelar untuk membahas serapan anggaran dan programprogram prioritas Dinas PPKUKM Kaltim pada tahun 2024-2025 dan kinerjanya.

“Saya ingin memastikan juga ketersediaan pangan kita sampai dengan 2024. Dan akhir 2023 ini aman, sehingga jangan ada kelangkaan-kelangkaan yang kemarin terjadi, misalnya seperti minyak, beras dan lain sebagainya,” ujar Tio sapaan akrabnya.

Ia juga meminta kepada dinas agar pro aktif. Dan pihak DPRD Kaltim, lanjutnya, siap menerima aspirasi maupun suporting terkait anggaran dan sidak-sidak di lapangan.

Ia juga meminta kepada pelaku bisnis ataupun pelaku usaha, agar jangan sampai melakukan penimbunan.

“Kepada pelaku bisnis atau pelaku usaha, untuk stok makanan pokok di Kaltim untuk kemudian jangan sampai ada penimbunan dan lain sebagainya,” tegasnya.

Kemudian, untuk penyerapan realisasi anggaran termasuk OPD  yang masih on progres ada sekitar 50 sampai 60 persen. 

“Jadi terkendalanya, salah satunya di gedung galeri. Itu yang cukup pokoknya agar besar disana. Jadi kalau itu terserap, harusnya bisa 86 persen katanya. Saya bilang, ya udah di kebut aja, makanya saya minta nanti kedepan, karena ini sifatnya fisik pembangunan, saya pikir kedepannya serahkan saja ke PU, yang memang punya teknisnya,” pungkasnya. (hms8)
  
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)