Komisi II Gelar RDP Bersama Dinas PPKUKM Kaltim, Bahas Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Akhir Tahun

Minggu, 5 November 2023 96
GELAR RDP : Komisi II DPRD Kaltim yang dipimpin Nidya Listiyono menggelar RDP bersama Dinas PPKUKM Kaltim, Jumat (3/11).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kaltim diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jumat (3/11).

RDP tersebut digelar dalam rangka membahas realisasi program kerja 2023 dan rencana program kerja 2024 serta ketersediaan bahan pokok menjelang akhir tahun 2023.

Memimpin rapat, Ketua Komisi II Nidya Listiyono didampingi Anggota Komisi II yakni, A Komariah, Encik Wardani, dan Sapto Setyo Pramono.

Sementara, hadir mewakili Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Ronny Suhendra selaku Kabid Industri bersama jajarannya.

Dikatakan Nidya Listiyono, RDP digelar untuk membahas serapan anggaran dan programprogram prioritas Dinas PPKUKM Kaltim pada tahun 2024-2025 dan kinerjanya.

“Saya ingin memastikan juga ketersediaan pangan kita sampai dengan 2024. Dan akhir 2023 ini aman, sehingga jangan ada kelangkaan-kelangkaan yang kemarin terjadi, misalnya seperti minyak, beras dan lain sebagainya,” ujar Tio sapaan akrabnya.

Ia juga meminta kepada dinas agar pro aktif. Dan pihak DPRD Kaltim, lanjutnya, siap menerima aspirasi maupun suporting terkait anggaran dan sidak-sidak di lapangan.

Ia juga meminta kepada pelaku bisnis ataupun pelaku usaha, agar jangan sampai melakukan penimbunan.

“Kepada pelaku bisnis atau pelaku usaha, untuk stok makanan pokok di Kaltim untuk kemudian jangan sampai ada penimbunan dan lain sebagainya,” tegasnya.

Kemudian, untuk penyerapan realisasi anggaran termasuk OPD  yang masih on progres ada sekitar 50 sampai 60 persen. 

“Jadi terkendalanya, salah satunya di gedung galeri. Itu yang cukup pokoknya agar besar disana. Jadi kalau itu terserap, harusnya bisa 86 persen katanya. Saya bilang, ya udah di kebut aja, makanya saya minta nanti kedepan, karena ini sifatnya fisik pembangunan, saya pikir kedepannya serahkan saja ke PU, yang memang punya teknisnya,” pungkasnya. (hms8)
  
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)