Komisi II DPRD Kaltim Siap Dukung Penyertaan Modal Bankaltimtara

Kamis, 27 Mei 2021 617
RDP : Komisi II DPRD Kaltim bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat melakukan rapat bersama Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin beserta jajarannya membaha usulan penyertaan modal Bankaltimtara, Selasa (25/5/2021).
SAMARINDA. Guna menunjang dan mengoptimalkan pendapatan daerah, Komisi II DPRD Kaltim siap mendukung penyertaan modal Bankaltimtara. Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bankaltimtara, Selasa (25/5) lalu.

Dijelaskan Veri, sapaan akrabnya, pertemuan Komisi II dengan pihak Bankaltimtara membahas terkait usulan penambahan modal. Karena memang hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan pihak Pemprov Kaltim sebagai pemilik saham mayoritas, bahwa Kaltim harus menambag modal hingga lima triliun.

“Tapi ini untuk tahap awal, dan juga ada relaksasi untuk Bankaltimtara, sehingga hanya tiga triliun. Karena saat ini modal dari Pemprov Kaltim baru satu triliun lebih, jadi secara bertahap ini akan ditambahkan,” bebernya

Selain itu memang sudah kewajiban Pemprov Kaltim sebagai pemilk saham 51 persen, Bankaltimtara juga berencana melakukan spin off Bank Syariah atau konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. “Rencananya, usulan penyertaan modal ini untuk menambah modal ke Bank Syariah milik Bankaltimtara pada tahun 2023 mendatang, yang mana harus sudah berdiri di Kaltim,” terang Veri.

Saat ini lanjut dia, Bank Syariah milik Bankaltimtara sudah terbentuk, tetapi belum memenuhi syarat untuk berdiri sendiri. “Masih digandeng oleh Bankaltimtara. Nah, ini menjadi tanggungjawab mereka,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.

Tak bisa dipungkiri bahwa Komisi II DPRD Kaltim memang tidak bisa mencapuri terlalu jauh masuk dalam keputusan RUPS. Hanya saja, dirinya berharap pihak Bankaltimtara turut memberikan penjelasan kepada legislatif ketika ada rencana penyertaan modal.

“Kalaupun ada penyertaan modal, tentu menggunakan APBD. Nah, kami legislatif tentu harus mengetahui juga, alasannya apa, untuk apa dan hasil akhirnya seperti apa,” jelas Wakil Rakyat Dapil Kubar dan Mahulu ini.

Meski demikian, dari hasil penjelasan pihak Bankaltimtara, Veri menyebutkan bahwa sebenarnya pemerintah selama ini sangat diuntungkan. “Sebenarnya sangat menguntungkan kalau memang kita bisa memenuhi penyertaan modal sesuai dengan porsinya pemerintah,” tuturnya.

Mengacu pada penjelasan pihak Bankaltimtara, dari modal 1,1 triliun milik Pemprov Kaltim, sekarang sudah bisa memberikan kontribusi hingga 1,2 triliun, lebih dari modal awal. “Sangat rugi sekali kalau tidak menambah (modal) itu,” kata Veri.

Maka dari itu, Komisi II sebut Veri, akan memberi dukungan untuk pernyataan modal yang disuslkan. “Sejauh memang pihak Bankaltimtara menyampaikan penjelasan terlebih dahulu kepada DPRD Kaltim. Sehingga, koordinasi yang baik tetap jalan,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)