Komisi II DPRD Kaltim Siap Dukung Penyertaan Modal Bankaltimtara

Kamis, 27 Mei 2021 613
RDP : Komisi II DPRD Kaltim bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat melakukan rapat bersama Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin beserta jajarannya membaha usulan penyertaan modal Bankaltimtara, Selasa (25/5/2021).
SAMARINDA. Guna menunjang dan mengoptimalkan pendapatan daerah, Komisi II DPRD Kaltim siap mendukung penyertaan modal Bankaltimtara. Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bankaltimtara, Selasa (25/5) lalu.

Dijelaskan Veri, sapaan akrabnya, pertemuan Komisi II dengan pihak Bankaltimtara membahas terkait usulan penambahan modal. Karena memang hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan pihak Pemprov Kaltim sebagai pemilik saham mayoritas, bahwa Kaltim harus menambag modal hingga lima triliun.

“Tapi ini untuk tahap awal, dan juga ada relaksasi untuk Bankaltimtara, sehingga hanya tiga triliun. Karena saat ini modal dari Pemprov Kaltim baru satu triliun lebih, jadi secara bertahap ini akan ditambahkan,” bebernya

Selain itu memang sudah kewajiban Pemprov Kaltim sebagai pemilk saham 51 persen, Bankaltimtara juga berencana melakukan spin off Bank Syariah atau konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. “Rencananya, usulan penyertaan modal ini untuk menambah modal ke Bank Syariah milik Bankaltimtara pada tahun 2023 mendatang, yang mana harus sudah berdiri di Kaltim,” terang Veri.

Saat ini lanjut dia, Bank Syariah milik Bankaltimtara sudah terbentuk, tetapi belum memenuhi syarat untuk berdiri sendiri. “Masih digandeng oleh Bankaltimtara. Nah, ini menjadi tanggungjawab mereka,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.

Tak bisa dipungkiri bahwa Komisi II DPRD Kaltim memang tidak bisa mencapuri terlalu jauh masuk dalam keputusan RUPS. Hanya saja, dirinya berharap pihak Bankaltimtara turut memberikan penjelasan kepada legislatif ketika ada rencana penyertaan modal.

“Kalaupun ada penyertaan modal, tentu menggunakan APBD. Nah, kami legislatif tentu harus mengetahui juga, alasannya apa, untuk apa dan hasil akhirnya seperti apa,” jelas Wakil Rakyat Dapil Kubar dan Mahulu ini.

Meski demikian, dari hasil penjelasan pihak Bankaltimtara, Veri menyebutkan bahwa sebenarnya pemerintah selama ini sangat diuntungkan. “Sebenarnya sangat menguntungkan kalau memang kita bisa memenuhi penyertaan modal sesuai dengan porsinya pemerintah,” tuturnya.

Mengacu pada penjelasan pihak Bankaltimtara, dari modal 1,1 triliun milik Pemprov Kaltim, sekarang sudah bisa memberikan kontribusi hingga 1,2 triliun, lebih dari modal awal. “Sangat rugi sekali kalau tidak menambah (modal) itu,” kata Veri.

Maka dari itu, Komisi II sebut Veri, akan memberi dukungan untuk pernyataan modal yang disuslkan. “Sejauh memang pihak Bankaltimtara menyampaikan penjelasan terlebih dahulu kepada DPRD Kaltim. Sehingga, koordinasi yang baik tetap jalan,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)