Komisi II DPRD Kaltim Siap Dukung Penyertaan Modal Bankaltimtara

Kamis, 27 Mei 2021 616
RDP : Komisi II DPRD Kaltim bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat melakukan rapat bersama Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin beserta jajarannya membaha usulan penyertaan modal Bankaltimtara, Selasa (25/5/2021).
SAMARINDA. Guna menunjang dan mengoptimalkan pendapatan daerah, Komisi II DPRD Kaltim siap mendukung penyertaan modal Bankaltimtara. Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bankaltimtara, Selasa (25/5) lalu.

Dijelaskan Veri, sapaan akrabnya, pertemuan Komisi II dengan pihak Bankaltimtara membahas terkait usulan penambahan modal. Karena memang hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan pihak Pemprov Kaltim sebagai pemilik saham mayoritas, bahwa Kaltim harus menambag modal hingga lima triliun.

“Tapi ini untuk tahap awal, dan juga ada relaksasi untuk Bankaltimtara, sehingga hanya tiga triliun. Karena saat ini modal dari Pemprov Kaltim baru satu triliun lebih, jadi secara bertahap ini akan ditambahkan,” bebernya

Selain itu memang sudah kewajiban Pemprov Kaltim sebagai pemilk saham 51 persen, Bankaltimtara juga berencana melakukan spin off Bank Syariah atau konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. “Rencananya, usulan penyertaan modal ini untuk menambah modal ke Bank Syariah milik Bankaltimtara pada tahun 2023 mendatang, yang mana harus sudah berdiri di Kaltim,” terang Veri.

Saat ini lanjut dia, Bank Syariah milik Bankaltimtara sudah terbentuk, tetapi belum memenuhi syarat untuk berdiri sendiri. “Masih digandeng oleh Bankaltimtara. Nah, ini menjadi tanggungjawab mereka,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.

Tak bisa dipungkiri bahwa Komisi II DPRD Kaltim memang tidak bisa mencapuri terlalu jauh masuk dalam keputusan RUPS. Hanya saja, dirinya berharap pihak Bankaltimtara turut memberikan penjelasan kepada legislatif ketika ada rencana penyertaan modal.

“Kalaupun ada penyertaan modal, tentu menggunakan APBD. Nah, kami legislatif tentu harus mengetahui juga, alasannya apa, untuk apa dan hasil akhirnya seperti apa,” jelas Wakil Rakyat Dapil Kubar dan Mahulu ini.

Meski demikian, dari hasil penjelasan pihak Bankaltimtara, Veri menyebutkan bahwa sebenarnya pemerintah selama ini sangat diuntungkan. “Sebenarnya sangat menguntungkan kalau memang kita bisa memenuhi penyertaan modal sesuai dengan porsinya pemerintah,” tuturnya.

Mengacu pada penjelasan pihak Bankaltimtara, dari modal 1,1 triliun milik Pemprov Kaltim, sekarang sudah bisa memberikan kontribusi hingga 1,2 triliun, lebih dari modal awal. “Sangat rugi sekali kalau tidak menambah (modal) itu,” kata Veri.

Maka dari itu, Komisi II sebut Veri, akan memberi dukungan untuk pernyataan modal yang disuslkan. “Sejauh memang pihak Bankaltimtara menyampaikan penjelasan terlebih dahulu kepada DPRD Kaltim. Sehingga, koordinasi yang baik tetap jalan,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)