Komisi II DPRD Kaltim Monitoring UPTD SPAPAL Manggar Balikpapan

Kamis, 17 April 2025 37
MONITORING : Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Manggar Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, pada Kamis (17/04).
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Manggar Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, pada Kamis (17/04) lalu.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka Monitoring Pelaksanaan Program UPTD Tahun 2024 dan Program Kerja Tahun 2025. Rombongan diterima langsung oleh Endah Sismiaty selaku Kepala UPTD SPAPAL Manggar didampingi jajarannya.
Dalam kegiatan ini hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra, serta Anggota Komisi II antara lain Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Sulasih dan Sigit Wibowo.
Sabaruddin menyatakan, bahwa kunjungan ini didasari oleh program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan ketahanan pangan serta kesejahteraan para nelayan yang perlu ditingkatkan.
"Komisi II sebagai mitra ingin mendengarkan serta menggali secara rinci apa saja yang menjadi kendala agar dapat terwujudnya kesejahteraan nelayan," jelasnya.
Dalam monitoring, Sabaruddin menilai masih banyak hal yang perlu dibenahi, salah satunya adalah sarana dan prasarana yang harus ditingkatkan untuk mendukung peningkatan jumlah produksi. Namun dikarenakan adanya efisiensi anggaran, proses tersebut harus dilakukan secara bertahap.
Menanggapi hal tersebut, Sabaruddin Panrecalle selaku Ketua Komisi II DPRD Kaltim mengatakan, "Komisi II akan meminta pihak terkait untuk ikut mendorong dan menindaklanjuti hal-hal yang menjadi kendala."
"Jika UPTD tersebut tidak menguntungkan bahkan cenderung membebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) , kita bisa saja mencari solusi melalui pihak ketiga untuk membantu di sana," lanjutnya.
Politisi Gerindra itu menuturkan, sekiranya terdapat pelatihan kepada para petani dan nelayan, harus ada penjelasan secara detail mengenai bantuan yang diperlukan.
"Sesuai dengan arahan Presiden tentang efisiensi anggaran, tetapi perlu ada catatan bahwa harus sejalan juga dengan program Pak Presiden mengenai ketahanan pangan, ini yang perlu kita dorong bersama-sama," pungkasnya.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)