Komisi II DPRD Kaltim Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Ekspor Ikan

Kamis, 17 April 2025 25
RAPAT : Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, di Ruang Rapat VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kamis (17/04).
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, bertempat di Ruang Rapat VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kamis (17/04).

Rapat yang membahas monitoring program kerja strategis bidang kelautan dan perikanan Kaltim tahun 2025, khususnya dalam sektor ekspor ikan, dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, dan Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra.

Sejumlah anggota Komisi II lainnya juga hadir, di antaranya Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Sulasih, dan Sigit Wibowo. Selain itu, pertemuan juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Mutu KKP Kalimantan Timur dan Badan Karantina Indonesia.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa permasalahan ekspor perikanan yang dihadapi Kaltim, meliputi laju pertumbuhan ekspor yang menurun akibat tingginya pengenaan pajak impor dari negara tujuan, kualitas SDM, di mana nelayan tangkap, pembudidaya, dan supplier masih menghadapi kendala karena pelatihan dan pengembangan pemahaman sistem jaminan mutu hasil perikanan yang belum optimal, serta ketergantungan pada beberapa pelaku usaha eksportir, dan sulitnya mendapatkan nomor registrasi terhadap produk ekspor di negara tujuan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, S.Sn, menyarankan agar dilakukan peningkatan kualitas dan standarisasi produk perikanan sehingga dapat menembus pasar ekspor di Amerika dan Eropa.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membudidayakan ikan lokal sebagai produk unggulan, aktif mengikuti pameran dan ekshibisi untuk promosi produk-produk unggulan, serta memperhatikan ekosistem dan lingkungan kelautan.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)