Komisi II DPRD Kaltim Akan Lebih Intens Dalam Pengawasan Perusda Kaltim

Selasa, 21 September 2021 104
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu
SAMARINDA. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu sebut seluruh anak perusahanan di BMS akan di evaluasi dan di maksimalkan.Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Baharuddin Demmu, sebut pertemuan adalah langkah awal dalam membangun kerjasama dan saling kepedulian terhadap Perusda di Kaltim.“Jadi ini direktur baru, manajemen baru. Pertama rapat ini bertujuan saling silaturrahim,” ucapnya.

Setelah pertemuan awal tersebut, maka nanti akan di lakukan pertemuan-pertemuan yang lebih mendalam untuk membahas hal yang lebih detail, lanjutnya.

“Baru nanti kita akan mendengar rencana bisnisnya BMS, kita buka lah satu, namanya Puskib,” jelasnya.
Terkait dengan Puskib, Baharuddin menyampaikan akan ada kemungkinan-kemungkinan yang terjadi jika tidak ada keberlanjutan untuk meningkatkan PAD Kaltim.“Kemungkinan besar nanti bisa di putus, artinya ada isi perjanjian itu 10 tahun. Tapi tetap rencananya dia ini diskusi kembali,” tambahnya.

Terkait pemutusan kontrak, Wakil Komisi II tersebut mengatakan jika itu merupakan keputusan dari Pemprov.“Kalau di putus ya tergantung gubernur, kalau PAD sudah gak ada puskib itu,” jelasnya.

Hal ini di sebutkan oleh Baharuddin Demmu, jika kontraktor yang menangani hal itu mendapatkan kerugian yang cukup besar.“Katanya rugi kontraktornya, karena tertanam 200M,” bebernya.

Begitu juga dengan aset yang lain, permasalahan dan penyelesaian akan di buka dan di bahas secara berkelanjutan, guna memberikan solusi yang efektif.“Kayak pesawat, rencana masalah itu satu di Temindung sama bandara di Apt. Pranoto, samarinda. Ada rencana komunikasi lagi dengan mitranya, apakah ada kemungkinan pesawat ini di terbangkan lagi,” tambahnya.

Politisi muda PAN tersebut pun bersikap tegas terhadap seluruh BUMD Kaltim dalam melakukan kontrak atau hal lainnya.“Kalau memang gak bisa di apa-apain, mending di putus aja kontraknya,” tegasnya.

Ia pun memberikan pesan kepada MBS, agar tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku.“Saya pesan buat MBS, kerja saja sesuai aturan, jangan bekerja di luar peraturan,” pesannya.

Hal ini juga di sampaikan kepada seluruh perusda, untuk terus meningkatkan pendapatan, agar dapat memberikan PAD besar ke Kaltim.“Yang memang sudah mau habis dan kontribusi PAD besar, itu mau di tinjau ulang kontrak itu,” tambahnya.

Karena pertemuan ini baru langkah awal, Komisi II DPRD Kaltim selanjutnya akan memanggil anak perusahaan lainnya secara bertahap untuk di evaluasi.“Karena ini baru awal, nanti akan di panggil yang lain juga seperti KKT, Puskib, Pandhurata, maloy, kalau di buka langsung semua, waktunya nggak sanggup, pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)