Komisi II DPRD Kabupaten Paser Bertandang, Lakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Kamis, 25 Januari 2024 209
Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Paser ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/01/24)
SAMARINDA – Mewakili pimpinan Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari dan Mohammad Andayani beserta Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Vidi Gatot Setiadi didampingi dengan Tim Ahli DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo menerima
kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Kamis (25/01/24).

Kunjungan kerja tersebut ialah dalam rangka berdiskusi dengan DPRD Kaltim, bagaimana upaya DPRD untuk menangani konflik sosial yang ada di masyarakat. Hadir diantaranya Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan, Ketua  Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari, Wakil Ketua Komisi II Arlina, Sekretaris Elly Ermayanti beserta jajaran anggota Komisi II DPRD Paser diantaranya Lamaludin,Supian, Abdul Aziz, Yairus Pawe, Aspiana, dan Sri Nordianti.

“Suatu kebanggaan dan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak dan Ibu atas kedatangannya tidak lain ini adalah guna menjaga dan mempererat tali silaturahim,” ucap Analis Kebijakan Ahli Muda Set. DPRD Kaltim  Azhari saat menerima kunjungan anggota DPRD Paser di Ruang Rapat Gedung E Lantai Satu DPRD Kaltim.

Menanggapi apa yang menjadi kendala dari pengalaman Komisi II DPRD Paser dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan atau konflik sosial yang terjadi pada masyarakat. Tim Ahli DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo dalam hal ini menjelaskan untuk menangani suatu konflik, sangatlah penting untuk mencari tahu akar permasalahannya.

“Memang tidak gampang menyelesaikan masalah itu, kita harus menelusuri siapa yang salah siapa yang benar inilah yang krusial. Kemudian sejarahnya bagaimana, kita harus telusuri terlebih dahulu. Lalu pihak-pihak yang terlibat siapa saja. Mengenai permasalahan mungkin sama, kita (DPRD Kaltim) juga di dalam mengurai masalah, memfasilitasi konflik ini tentunya kita perlu mencari akar masalahnya, siapa-siapa pihak yang terlibat, lalu kita undang. Bahkan dalam rapat tidak sekali dua kali, bisa berkali-kali sampai bertahun-tahun,” tutur TA DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo.

Hal tersebut diungkapkannya berdasarkan pengalamannya dalam membantu DPRD Kaltim menangani dan menyelesaikan beberapa kasus. Salah satunya ialah terkait kerusakan tanah datar akibat kegiatan tambang di dekat Bandara APT. Pranoto, pembebasan lahan, peselisihan antara masyarakat dengan perusahaan dan sebagainya.

“Kita harus sabar mengawal,  kita harus libatkan siapa-siapa saja pihaknya. Kita tidak bosan-bosannya Rapat. Setelah rapat kita rekomendasikan tahapan berikutnya, kapan dilakukan lanjutan rapatnya sampai tuntas. Memang Panjang tapi memang harus saling sinergi,” pungkasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Fadly Imawan dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser Ikhwan Antasari mengucapkan terima kasih atas diterimanya kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Paser serta telah berkenan berdiskusi dan berbagi ilmu dalam penanganan konflik.

“Tentu saja kunjungan kami kali ini, kita mencari refrensi, mencari ilmu berkenaan hal yang berkaitan dengan cara-cara menangani konflik. Pertemuan ini menjadi bahan untuk kita kedepan menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD Paser. Hari ini menjadi hari dimana kami bertambah ilmu, refrensi dan belajar dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kami ucapkan terima kasih, atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Paser beserta anggota atas diterimanya kami pada hari ini,” tutup Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Fadly Imawan. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)