KUKAR. Terkait adanya aduan masyarakat tentang adanya penggusuran lahan dan tanam tumbuh warga yang diduga dilakukan oleh PT Baramulti Suskes Sarana Tbk (BSSR) di Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk itu Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan atau peninjauan ke lokasi yang dimaksud.
Dalam peninjauan tersebut, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta anggota Komisi I yaitu Jahidin, Harun Al Rasyid, , Marthinus, Herliana Yanti, Muhammad Udin dan Rima Hartati diterima langsung oleh Dadong Setia Gerusi selaku Kepala Bagian Eksternal di kantor/site PT BSSR, Rabu (22/6).
Komisi I menemukan sejumlah fakta di lapangan, di antaranya lahan warga yang bernama La Gessa seluas 3,5 hektar diklaim sudah dibebaskan oleh perusahaan.
Kemudian lahan seluas 1 hektar yang telah dibebaskan bukan berada di lokasi yang ditinjau tersebut. Baharuddin Demmu menjelaskan, hasil tinjauan Komisi I ke lahan yang dipermasalahkan akan dibahas dalam pertemuan dengan Polres Kukar terkait dengan perkembangan kasus tersebut.
“Jadi kita akan jadwalkan menemui polres Kukar secepatnya, untuk mengetahui kasusnya sudah sampai di mana. Seperti permintaan gelar perkaralah,” ujar Baharudin Demmu.
Menurut politisi PAN ini, saat melihat di lokasi, kondisi lahan sudah rusak akibat sudah ditambang oleh perusahaan. “Seperti kita lihat, dilapangan telah terjadi pengrusakan dengan terjadinya penambangan. Cuma yang menarik, dari pihak perusahaan kalau misalnya nanti kalah artinya milik Pak La Gessa maka perusahaan siap mengganti dan duduk bareng untuk membicarakan berapa sih hak-hak yang diminta Pak La Gessa,” ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa dalam waktu dekat Komisi I akan ke Polres Kukar lagi untuk mendengar seperti apa proses perkembangan dari kasus yang ditangani ini.
Di lokasi yang sama, Jahidin memperlihatkan dokumen yang diduga tanda tangan La Gessa yang dipalsukan. “Coba lihat ini dokumen ada tanda tangan La Gessa dipalsukan. Saya tau persis ini, karena pendidikan La Gessa, tidak mungkin sebagus ini,” tandasnya. (adv/hms8)
Dalam peninjauan tersebut, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta anggota Komisi I yaitu Jahidin, Harun Al Rasyid, , Marthinus, Herliana Yanti, Muhammad Udin dan Rima Hartati diterima langsung oleh Dadong Setia Gerusi selaku Kepala Bagian Eksternal di kantor/site PT BSSR, Rabu (22/6).
Komisi I menemukan sejumlah fakta di lapangan, di antaranya lahan warga yang bernama La Gessa seluas 3,5 hektar diklaim sudah dibebaskan oleh perusahaan.
Kemudian lahan seluas 1 hektar yang telah dibebaskan bukan berada di lokasi yang ditinjau tersebut. Baharuddin Demmu menjelaskan, hasil tinjauan Komisi I ke lahan yang dipermasalahkan akan dibahas dalam pertemuan dengan Polres Kukar terkait dengan perkembangan kasus tersebut.
“Jadi kita akan jadwalkan menemui polres Kukar secepatnya, untuk mengetahui kasusnya sudah sampai di mana. Seperti permintaan gelar perkaralah,” ujar Baharudin Demmu.
Menurut politisi PAN ini, saat melihat di lokasi, kondisi lahan sudah rusak akibat sudah ditambang oleh perusahaan. “Seperti kita lihat, dilapangan telah terjadi pengrusakan dengan terjadinya penambangan. Cuma yang menarik, dari pihak perusahaan kalau misalnya nanti kalah artinya milik Pak La Gessa maka perusahaan siap mengganti dan duduk bareng untuk membicarakan berapa sih hak-hak yang diminta Pak La Gessa,” ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa dalam waktu dekat Komisi I akan ke Polres Kukar lagi untuk mendengar seperti apa proses perkembangan dari kasus yang ditangani ini.
Di lokasi yang sama, Jahidin memperlihatkan dokumen yang diduga tanda tangan La Gessa yang dipalsukan. “Coba lihat ini dokumen ada tanda tangan La Gessa dipalsukan. Saya tau persis ini, karena pendidikan La Gessa, tidak mungkin sebagus ini,” tandasnya. (adv/hms8)