Komisi I Terima Kunjungan Peserta PKDN Sespimti Polri

Selasa, 25 Juli 2023 39
Komisi I DPRD Kaltim ketika menerima kunjungan PKDN Sespimti Polri, Selasa (25/7).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menerima kunjungan Peserta Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Polri Dikreg Ke - 32 Tahun 2023 di DPRD Kaltim. Kunjungan yang diterima
diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (25/7) tersebut dengan mengusung tema “Strategi Pengelolaan Dinamika Kamtibmas Menghadapi Pesta Demokrasi
2024 dalam rangka Indonesia Maju”.

Peserta PKDN Sespimti Polri yang dipimpin Kombes Pol Subandriyo diterima langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Anggota Komisi I yakni Jahidin, Harun Al
Rasyid dan Muhammad Udin serta sejumlah Pejabat Fungsional dari Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam sambutannya Baharuddin Demmu menyampaikan selamat kepada para Perwira yang terpilih menjadi siswa atau peserta didik Sekolah Staf dan Perwira Tinggi Polri Tahun 2023.

“Hal ini tentu suatu tahapan yang patut disyukuri dan kesempatan ini mesti dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendidikan Sespimti ini salah satu tujuannya adalah melahirkan perwira-perwira tinggi Polri untuk menjadi pemimpin-pemimpin yang handal di masa mendatang.

“Oleh sebab itu, kami menyambut positif kedatangan Bapak-bapak sekalian ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Tentunya kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan bertukar
informasi yang diperlukan dalam rangka mensukseskan kegiatan Praktik Kerja Sespimti Polri di DPRD Kalimantan Timur,” ungkap Politisi PAN ini.

Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Kaltim, yang terus berkerja dan bersinergi dengan berbagai stakeholder pemangku kepentingan dalam
rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kaltim.

“Khususnya menjelang pesta demokrasi tahun 2024. Kami DPRD Kalimantan Timur khususnya Komisi I terbuka untuk bersinergi dalam rangka merumuskan kebijakan dan dukungan yang diperlukan oleh Polda Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Subandriyo dalam sambutannya mengatakan, dipilihnya Kaltim sebagai salah satu obyek diskusi oleh karena situasi yang aman dan damai. Selain itu ia juga
menambahkan bahwa Kaltim sebagai IKN dan juga untuk menghadapi pemilu nanti.

Kemudian, lanjutnya, Sespimti Polri merupakan suatu pendidikan yang paling tinggi di Polri.

“Beliau-beliau inilah akan memimpin estafet pimpinan Polri kedepan,” sebutnya. Ia juga menjelaskan bahwa peserta didik Sespimti saat ini berjumlah 9 orang, yang terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, Jaksa dan dari Kemenkumham.

“Dan itu menjadi program pusat dalam rangka integrasi. Jadi memang disana diberikan suatu keilmuan-keilmuan yang sifatnya strategis di level top manager,” jelasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)