Komisi I Terima Kunjungan Peserta PKDN Sespimti Polri

Selasa, 25 Juli 2023 32
Komisi I DPRD Kaltim ketika menerima kunjungan PKDN Sespimti Polri, Selasa (25/7).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menerima kunjungan Peserta Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Polri Dikreg Ke - 32 Tahun 2023 di DPRD Kaltim. Kunjungan yang diterima
diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (25/7) tersebut dengan mengusung tema “Strategi Pengelolaan Dinamika Kamtibmas Menghadapi Pesta Demokrasi
2024 dalam rangka Indonesia Maju”.

Peserta PKDN Sespimti Polri yang dipimpin Kombes Pol Subandriyo diterima langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Anggota Komisi I yakni Jahidin, Harun Al
Rasyid dan Muhammad Udin serta sejumlah Pejabat Fungsional dari Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam sambutannya Baharuddin Demmu menyampaikan selamat kepada para Perwira yang terpilih menjadi siswa atau peserta didik Sekolah Staf dan Perwira Tinggi Polri Tahun 2023.

“Hal ini tentu suatu tahapan yang patut disyukuri dan kesempatan ini mesti dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendidikan Sespimti ini salah satu tujuannya adalah melahirkan perwira-perwira tinggi Polri untuk menjadi pemimpin-pemimpin yang handal di masa mendatang.

“Oleh sebab itu, kami menyambut positif kedatangan Bapak-bapak sekalian ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Tentunya kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan bertukar
informasi yang diperlukan dalam rangka mensukseskan kegiatan Praktik Kerja Sespimti Polri di DPRD Kalimantan Timur,” ungkap Politisi PAN ini.

Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Kaltim, yang terus berkerja dan bersinergi dengan berbagai stakeholder pemangku kepentingan dalam
rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kaltim.

“Khususnya menjelang pesta demokrasi tahun 2024. Kami DPRD Kalimantan Timur khususnya Komisi I terbuka untuk bersinergi dalam rangka merumuskan kebijakan dan dukungan yang diperlukan oleh Polda Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Subandriyo dalam sambutannya mengatakan, dipilihnya Kaltim sebagai salah satu obyek diskusi oleh karena situasi yang aman dan damai. Selain itu ia juga
menambahkan bahwa Kaltim sebagai IKN dan juga untuk menghadapi pemilu nanti.

Kemudian, lanjutnya, Sespimti Polri merupakan suatu pendidikan yang paling tinggi di Polri.

“Beliau-beliau inilah akan memimpin estafet pimpinan Polri kedepan,” sebutnya. Ia juga menjelaskan bahwa peserta didik Sespimti saat ini berjumlah 9 orang, yang terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, Jaksa dan dari Kemenkumham.

“Dan itu menjadi program pusat dalam rangka integrasi. Jadi memang disana diberikan suatu keilmuan-keilmuan yang sifatnya strategis di level top manager,” jelasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)