Komisi I Terima Berkas Hasil Seleksi Uji Kompetensi

Selasa, 16 November 2021 169
SERAH TERIMA : Ketua Komisi I DPRD Kaltim saat serah terima berkas hasil seleksi uji kompetensi Timsel KPID 2022 – 2025 dari Sekretaris Timsel KPID Kaltim Akbar Ciptanto.
SAMARINDA. Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menyerahkan hasil seleksi uji kompetensi (wawancara) Timsel KPID 2022 – 2025 kepada Komisi I DPRD Kaltim diruang rapat Komisi I DPRD Kaltim gedung D lantai 3, Senin (15/11).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin didampingi Anggota Komisi I diantaranya Agiel Suwarno, Muhammad Udin, Sukmawati, dan Romadhony Putra Pratama menerima langsung berkas dari Sekretaris Timsel KPID Kaltim Akbar Ciptanto.

Jahidin menyampaiakan rasa syukur atas kelancaran dan kerja keras dari setiap tahapan - tahapan yang telah dilakukan oleh Timsel sampai batas waktu yang telah ditentukan dapat terlaksana dengan baik.

“Walaupun ada riak – riak yang kita hadapi termasuk Timsel, tetapi itu adalah suatu khasanah, perbedaan – perbedaan yang tentu kita hormati dan hargai, tapi tidak berarti bahwa hal itu menghambat kelancaran dari pelaksanaan seleksi,” sebut Jahidin.

Terkait dengan adanya komplain, lanjut Jahidin, sesungguhnya kita tidak perlu kaget akan hal itu. Dan perlu dipahami bahwa apa yang di komplain adalah tidak benar. “Kita sudah cek bersama, kita sudah croscek dengan panitia komisioner dan didukung dengan fakta yang ada,” tegasnya.

Politisi PKB ini mengatakan, terhitung hari ini setelah menerima berkas hasil seleksi maka akan segera diumumkan sesuai tahapan. Begitu tahapan selesai segera akan di uji publik dengan harapan segera diserahterimakan dari pejabat komisioner yang telah habis masa baktinya kepada pejabat komisioner yang telah ditetapkan Gubernur. “Insha Allah bulan ini juga kita akan selesaikan,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.