Komisi I Pertanyakan Kendala Pembentukan Pergub, Terkait Masih Adanya Perda yang Belum Memiliki Pergub

29 Maret 2022

Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim membahas persoalan Perda yang belum memilik Pergub, Senin (28/3)
SAMARINDA. Menindaklanjuti persoalan peraturan daerah (perda) yang kerap terhambat karena tidak adanya peraturan gubernur, Komisi I DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Senin (28/3). Dalam rapat, Anggota Komisi I DPRD Kaltim dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Wakil Ketua Komisi Yusuf Mustofa beserta Anggota Komisi M Udin, Marthinus, Harun Al Rasyid, Herliyana Yanti, Rima Hartati. Hadir Biro Hukum yang diwakili Suparmi dan Rachmadiana.

Usai berdiskusi dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa, faktor penghambat terbentuknya pergub pada peraturan daerah yang telah disahkan DPRD selama ini pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul. “Setelah berdiskusi dengan Biro Hukum yang diwakili oleh Suparmi, baru tergambar kendala kenapa pergub itu kadang lambat dibuat. Pertama kendalanya ada di OPD, dalam hal ini OPD pengusul,” ujarnya.

Sementara, perda itu mengamanatkan untuk dibuat pergub. Pergub ini nantinya ditujukan ke OPD terkait. “Nah yang jadi kendala itu ternyata OPD ini lambat untuk mengajukan atau membuat pergubnya. Sedangkan Biro Hukum itu menunggu juga,” kata Bahar, sapaan akrabnya.

Untuk itu, komisi I kata dia, akan mengundang kembali OPD yang diamanatkan dalam pembuatan Pergub. “Sehingga nanti kita minta agar ini supaya dipercepat, dan mempertanyakan apa kendalanya, sehingga pergub ini belum terselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan,” jelas Poltisi PAN ini.

Dirinya juga berharap, pergub yang sudah ada dan telah ditandatangani oleh Biro Hukum, minimal DPRD Kaltim dalam hal ini komisi I diberikan tembusan. “Sehingga nanti kita juga bisa memahami dan memantau, walaupun sebenarnya sudah diumumkan juga,” sebut Bahar.

Adapun regulasi yang menyangkut urusan, bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat seperti bantuan hibah menurut Bahar harus disampaikan juga kepada komisi I. “Sehingga nanti apa yang disampaikan ini, kami selaku komisi I nantinya bisa meneruskan ke seluruh teman-teman anggota dewan bawah ini ada aturan pergub yang mengatur tentang masalah urusan urusan kita di DPRD,” jelas dia.

Persoalan ini lanjut Bahar, dapat diatasi jika komunikasi antara DPRD dengan Eksekutif harmonis dan lancar. “Kendal ini solusinya harus saling berkomunikasi. Hubungan komunikasi antara teman-teman Biro Hukum dan Komisi I harus terus berjalan,” harapnya (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kukar
admin 23 Oktober 2024
0
KUTAI KARTANEGARA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menghadiri Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka Peresmian Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD  Kabupaten Kutai Kartanegara masa jabatan tahun 2024 - 2029  di ruang rapat paripurna Kantor DPRD  Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (23/10/2024).   Rapat digelar dengan agenda dalam rangka Peresmian Pengangkatan dan pengucapan sumpah janji Pimpinan dan Anggota DPRD  Kabupaten Kutai Kartanegara masa jabatan tahun 2024 – 2029.   Dalam kesempatan itu, Ekti Imanuel menyampaikan selamat kepada Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang baru dilantik.   Kemudian ia berharap, sinergi antara pemerintah kota dengan DPRD kota akan lebih baik lagi kedepan.   “Harapan kita adalah sinergisitas antara lembaga DPRD Kab. Kukar dan DPRD Kaltim agar maju dan sejahtera,” ungkapnya. (hms)