Komisi I Pertanyakan Kendala Pembentukan Pergub, Terkait Masih Adanya Perda yang Belum Memiliki Pergub

Selasa, 29 Maret 2022 113
Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim membahas persoalan Perda yang belum memilik Pergub, Senin (28/3)
SAMARINDA. Menindaklanjuti persoalan peraturan daerah (perda) yang kerap terhambat karena tidak adanya peraturan gubernur, Komisi I DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Senin (28/3). Dalam rapat, Anggota Komisi I DPRD Kaltim dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Wakil Ketua Komisi Yusuf Mustofa beserta Anggota Komisi M Udin, Marthinus, Harun Al Rasyid, Herliyana Yanti, Rima Hartati. Hadir Biro Hukum yang diwakili Suparmi dan Rachmadiana.

Usai berdiskusi dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa, faktor penghambat terbentuknya pergub pada peraturan daerah yang telah disahkan DPRD selama ini pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul. “Setelah berdiskusi dengan Biro Hukum yang diwakili oleh Suparmi, baru tergambar kendala kenapa pergub itu kadang lambat dibuat. Pertama kendalanya ada di OPD, dalam hal ini OPD pengusul,” ujarnya.

Sementara, perda itu mengamanatkan untuk dibuat pergub. Pergub ini nantinya ditujukan ke OPD terkait. “Nah yang jadi kendala itu ternyata OPD ini lambat untuk mengajukan atau membuat pergubnya. Sedangkan Biro Hukum itu menunggu juga,” kata Bahar, sapaan akrabnya.

Untuk itu, komisi I kata dia, akan mengundang kembali OPD yang diamanatkan dalam pembuatan Pergub. “Sehingga nanti kita minta agar ini supaya dipercepat, dan mempertanyakan apa kendalanya, sehingga pergub ini belum terselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan,” jelas Poltisi PAN ini.

Dirinya juga berharap, pergub yang sudah ada dan telah ditandatangani oleh Biro Hukum, minimal DPRD Kaltim dalam hal ini komisi I diberikan tembusan. “Sehingga nanti kita juga bisa memahami dan memantau, walaupun sebenarnya sudah diumumkan juga,” sebut Bahar.

Adapun regulasi yang menyangkut urusan, bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat seperti bantuan hibah menurut Bahar harus disampaikan juga kepada komisi I. “Sehingga nanti apa yang disampaikan ini, kami selaku komisi I nantinya bisa meneruskan ke seluruh teman-teman anggota dewan bawah ini ada aturan pergub yang mengatur tentang masalah urusan urusan kita di DPRD,” jelas dia.

Persoalan ini lanjut Bahar, dapat diatasi jika komunikasi antara DPRD dengan Eksekutif harmonis dan lancar. “Kendal ini solusinya harus saling berkomunikasi. Hubungan komunikasi antara teman-teman Biro Hukum dan Komisi I harus terus berjalan,” harapnya (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)