Komisi I Kembali Tindaklanjuti Masalah Tanam Tumbuh Lahan Warga Sungai Merdeka

Senin, 8 Februari 2021 650
: Komisi I DPRD Kaltim bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim menggelar rapat, membahas soal tuntutan ganti untung tanam tumbuh milik warga Desa Sungai Merdeka terkait pembangunan Jaln Tol Samarinda-Balikpapan
SAMARINDA. Kembali menindaklanjuti pertemuan pekan lalu membahas soal tuntutan ganti untung tanam tumbuh milik warga Desa Sungai Merdeka terkait pembangunan Jaln Tol Samarinda-Balikpapan. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Ketua serta Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin dan Yusuf Mustafa. Pertemuan tersebut berupaya terus mencarikan solusi untuk menuntaskan permasalahan yang timbul karena perluasan Tol Samarinda-Balikpapan.

Politisi PDI-Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menanggapi bahwa pertemuan, Senin (8/2) DPRD Kaltim berharap semua pihak terkait dapat bekerjasama menuntaskan masalah. “Termasuk tim satgas yang menangani yaitu satgas A dan Satgas B, hanya sayangnya satgas tidak hadir harini. Yang jelas terkait tanah di Sungai Merdeka Kilometer 38 itu karena ada perluasan tol.  Sehingga belum dibentuk satgas dan pembebasannya belum dilakukan. Sehingga nanti kami akan koordinasi dengan pihak Dinas PUPR,” urai Samsun.

Ia menambahkan terkait seperti apa prosesnya, seperti pertimbangan perlu tidaknya dibentuk satgas dulu atau langsung dieksekusi oleh Dinas PUPR Kaltim. Samsun menjelaskan bahwa akan mendorong pihak PUPR unutk menuntaskan jika belum ada rencana penyelesaian. Sementara untuk pihak BPN Kanwil Kaltim, pihak BPN  sifatnya membantu untuk legalitas tanah, dasar hukum dan hal lain yang berkaitan.

Dipertemuan yang sama, Jahidin secara tegas mengatakan bahwa terkait tuntutan tanam tumbuh oleh masyarakat, hal ini tidak bisa dikesampingkan. “Sebab ada hak masyarakat yang melekat didalam sana. Yang perlu dipahami juga bahwa pemerintah perlu hati-hati. Sehingga untuk tanam tumbuh kita dorong pemerintah untuk membayar tanam tumbuh milik masyarakat yang berasal dari jerih payah perjuangan masyarakat,” kata Jahidin dalam pertemuan yang juga dihadiri Anggota Komisi I lain yakni Rima Harati, M Udin dan Mashari Rais. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)