Komisi I Kembali Tindaklanjuti Masalah Tanam Tumbuh Lahan Warga Sungai Merdeka

Senin, 8 Februari 2021 646
: Komisi I DPRD Kaltim bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim menggelar rapat, membahas soal tuntutan ganti untung tanam tumbuh milik warga Desa Sungai Merdeka terkait pembangunan Jaln Tol Samarinda-Balikpapan
SAMARINDA. Kembali menindaklanjuti pertemuan pekan lalu membahas soal tuntutan ganti untung tanam tumbuh milik warga Desa Sungai Merdeka terkait pembangunan Jaln Tol Samarinda-Balikpapan. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Ketua serta Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin dan Yusuf Mustafa. Pertemuan tersebut berupaya terus mencarikan solusi untuk menuntaskan permasalahan yang timbul karena perluasan Tol Samarinda-Balikpapan.

Politisi PDI-Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menanggapi bahwa pertemuan, Senin (8/2) DPRD Kaltim berharap semua pihak terkait dapat bekerjasama menuntaskan masalah. “Termasuk tim satgas yang menangani yaitu satgas A dan Satgas B, hanya sayangnya satgas tidak hadir harini. Yang jelas terkait tanah di Sungai Merdeka Kilometer 38 itu karena ada perluasan tol.  Sehingga belum dibentuk satgas dan pembebasannya belum dilakukan. Sehingga nanti kami akan koordinasi dengan pihak Dinas PUPR,” urai Samsun.

Ia menambahkan terkait seperti apa prosesnya, seperti pertimbangan perlu tidaknya dibentuk satgas dulu atau langsung dieksekusi oleh Dinas PUPR Kaltim. Samsun menjelaskan bahwa akan mendorong pihak PUPR unutk menuntaskan jika belum ada rencana penyelesaian. Sementara untuk pihak BPN Kanwil Kaltim, pihak BPN  sifatnya membantu untuk legalitas tanah, dasar hukum dan hal lain yang berkaitan.

Dipertemuan yang sama, Jahidin secara tegas mengatakan bahwa terkait tuntutan tanam tumbuh oleh masyarakat, hal ini tidak bisa dikesampingkan. “Sebab ada hak masyarakat yang melekat didalam sana. Yang perlu dipahami juga bahwa pemerintah perlu hati-hati. Sehingga untuk tanam tumbuh kita dorong pemerintah untuk membayar tanam tumbuh milik masyarakat yang berasal dari jerih payah perjuangan masyarakat,” kata Jahidin dalam pertemuan yang juga dihadiri Anggota Komisi I lain yakni Rima Harati, M Udin dan Mashari Rais. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dua Pansus Resmi di Bentuk, Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan Hidup
Berita Utama 21 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah penting, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Staf Ahli Gubernur Bidang III SDA, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur Kaltim. Agenda rapat meliputi tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penetapan dua Panitia Khusus (Pansus) pembahas masing-masing Ranperda. Adapun tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan, di antaranya Fraksi Golkar oleh Salehuddin, Fraksi Gerindra oleh Fuad Fakhruddin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonavia, Fraksi PKB oleh Sulasih, Fraksi PAN-Nasdem oleh Abdul Giaz, Fraksi PKS oleh Agusriansyah Ridwan, dan fraksi Demokrat-PPP oleh Husin Djufri. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus DPRD. Ia menekankan pentingnya kajian lintas sektor meliputi aspek pembangunan, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam proses penyusunan regulasi yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Merujuk surat Ketua DPRD Kaltim No. 400.14.5.1/II-1397/Set.DPRD tertanggal 14 Juli 2025, ditetapkan komposisi Pansus yakni, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry (Ketua), Agusriansyah Ridwan (wakil ketua). Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Guntur (ketua), dan Baharuddin Demmu (wakil ketua). “Anggota Pansus yang telah ditetapkan diharapkan segera bekerja dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan pembahasan ranperda dengan maksimal, mengingat batas waktu pembahasan hanya tiga bulan sesuai tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin menutup rapat.(hms8)