SAMARINDA. Kembali menindaklanjuti pertemuan pekan lalu membahas soal tuntutan ganti untung tanam tumbuh milik warga Desa Sungai Merdeka terkait pembangunan Jaln Tol Samarinda-Balikpapan. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Ketua serta Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin dan Yusuf Mustafa. Pertemuan tersebut berupaya terus mencarikan solusi untuk menuntaskan permasalahan yang timbul karena perluasan Tol Samarinda-Balikpapan.
Politisi PDI-Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menanggapi bahwa pertemuan, Senin (8/2) DPRD Kaltim berharap semua pihak terkait dapat bekerjasama menuntaskan masalah. “Termasuk tim satgas yang menangani yaitu satgas A dan Satgas B, hanya sayangnya satgas tidak hadir harini. Yang jelas terkait tanah di Sungai Merdeka Kilometer 38 itu karena ada perluasan tol. Sehingga belum dibentuk satgas dan pembebasannya belum dilakukan. Sehingga nanti kami akan koordinasi dengan pihak Dinas PUPR,” urai Samsun.
Ia menambahkan terkait seperti apa prosesnya, seperti pertimbangan perlu tidaknya dibentuk satgas dulu atau langsung dieksekusi oleh Dinas PUPR Kaltim. Samsun menjelaskan bahwa akan mendorong pihak PUPR unutk menuntaskan jika belum ada rencana penyelesaian. Sementara untuk pihak BPN Kanwil Kaltim, pihak BPN sifatnya membantu untuk legalitas tanah, dasar hukum dan hal lain yang berkaitan.
Dipertemuan yang sama, Jahidin secara tegas mengatakan bahwa terkait tuntutan tanam tumbuh oleh masyarakat, hal ini tidak bisa dikesampingkan. “Sebab ada hak masyarakat yang melekat didalam sana. Yang perlu dipahami juga bahwa pemerintah perlu hati-hati. Sehingga untuk tanam tumbuh kita dorong pemerintah untuk membayar tanam tumbuh milik masyarakat yang berasal dari jerih payah perjuangan masyarakat,” kata Jahidin dalam pertemuan yang juga dihadiri Anggota Komisi I lain yakni Rima Harati, M Udin dan Mashari Rais. (adv/hms5)
Politisi PDI-Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menanggapi bahwa pertemuan, Senin (8/2) DPRD Kaltim berharap semua pihak terkait dapat bekerjasama menuntaskan masalah. “Termasuk tim satgas yang menangani yaitu satgas A dan Satgas B, hanya sayangnya satgas tidak hadir harini. Yang jelas terkait tanah di Sungai Merdeka Kilometer 38 itu karena ada perluasan tol. Sehingga belum dibentuk satgas dan pembebasannya belum dilakukan. Sehingga nanti kami akan koordinasi dengan pihak Dinas PUPR,” urai Samsun.
Ia menambahkan terkait seperti apa prosesnya, seperti pertimbangan perlu tidaknya dibentuk satgas dulu atau langsung dieksekusi oleh Dinas PUPR Kaltim. Samsun menjelaskan bahwa akan mendorong pihak PUPR unutk menuntaskan jika belum ada rencana penyelesaian. Sementara untuk pihak BPN Kanwil Kaltim, pihak BPN sifatnya membantu untuk legalitas tanah, dasar hukum dan hal lain yang berkaitan.
Dipertemuan yang sama, Jahidin secara tegas mengatakan bahwa terkait tuntutan tanam tumbuh oleh masyarakat, hal ini tidak bisa dikesampingkan. “Sebab ada hak masyarakat yang melekat didalam sana. Yang perlu dipahami juga bahwa pemerintah perlu hati-hati. Sehingga untuk tanam tumbuh kita dorong pemerintah untuk membayar tanam tumbuh milik masyarakat yang berasal dari jerih payah perjuangan masyarakat,” kata Jahidin dalam pertemuan yang juga dihadiri Anggota Komisi I lain yakni Rima Harati, M Udin dan Mashari Rais. (adv/hms5)