Komisi I Crosscheck Perusahaan Tambang Masuk Hutan Lindung

Kamis, 19 Mei 2022 334
Kunjungan lapangan Komisi I DPRD Kaltim ke PT Tambang Damai Kabupaten Kutai Timur izin pinjam pakai hutan.
SANGKULIRANG. Belakangan pertambangan mendapatkan banyak perhatian karena salah satu perusahaan batubara memberikan bantuan sebanyak ratusan miliar ke perguruan tinggi luar Kaltim. Kali ini, adanya dugaan penggunaan penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan berdasarkan pemberitaan dari media masa terkait perizinan pinjam pakai kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) maka komisi I melakukan crosscheck ke PT Tambang Damai, Kamis (19/5).  "Pertama yang kami ingin tahu, apakah benar menggunakan kawasan TNK, kalau benar berapa luasannya dan yang tidak kalah pentingnya lagi bagaimana reklamasinya apakah sudah berjalan?,"tanya Demnu didampingi Jahidin, Marthinus, Yusuf Mustafa, M. Udin, Herliana Yanti dan Rima Hartati.

Pihaknya mengingatkan bahwa persoalan lingkungan juga harus menjadi perhatian bersama khususnya bagi perusahaan sebab itu jangan sampai mengabaikan analisis dampak lingkungan. Kepala Teknik Tambang PT Tambang Damai Sugiyanto menjelaskan total izin pertambangan 3.831 hektare lahan yang masuk kawasan TNK seluas 2400 hektare. Serta konsesi baru yang belum ditambang seluas 4.374 hektare.

Adapun jumlah produksi batubara dalam tiga tahun terakhir yaitu, 1.550 juta ton di 2020, 1.574 juta ton di 2021, dan pada triwulan pertama Tahun 2022 sebesar 311 ribu ton. Reklamasi dengan kembali membangun hutan sebagaimana ketika belum dilakukan produksi. Sebanyak 65 persen tamanam lokal seperti ulin, kapur,meranti dan selebihnya tanaman seperti sengon dan lainnya. (adv/hms)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)