Komisi I Crosscheck Perusahaan Tambang Masuk Hutan Lindung

Kamis, 19 Mei 2022 572
Kunjungan lapangan Komisi I DPRD Kaltim ke PT Tambang Damai Kabupaten Kutai Timur izin pinjam pakai hutan.
SANGKULIRANG. Belakangan pertambangan mendapatkan banyak perhatian karena salah satu perusahaan batubara memberikan bantuan sebanyak ratusan miliar ke perguruan tinggi luar Kaltim. Kali ini, adanya dugaan penggunaan penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan berdasarkan pemberitaan dari media masa terkait perizinan pinjam pakai kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) maka komisi I melakukan crosscheck ke PT Tambang Damai, Kamis (19/5).  "Pertama yang kami ingin tahu, apakah benar menggunakan kawasan TNK, kalau benar berapa luasannya dan yang tidak kalah pentingnya lagi bagaimana reklamasinya apakah sudah berjalan?,"tanya Demnu didampingi Jahidin, Marthinus, Yusuf Mustafa, M. Udin, Herliana Yanti dan Rima Hartati.

Pihaknya mengingatkan bahwa persoalan lingkungan juga harus menjadi perhatian bersama khususnya bagi perusahaan sebab itu jangan sampai mengabaikan analisis dampak lingkungan. Kepala Teknik Tambang PT Tambang Damai Sugiyanto menjelaskan total izin pertambangan 3.831 hektare lahan yang masuk kawasan TNK seluas 2400 hektare. Serta konsesi baru yang belum ditambang seluas 4.374 hektare.

Adapun jumlah produksi batubara dalam tiga tahun terakhir yaitu, 1.550 juta ton di 2020, 1.574 juta ton di 2021, dan pada triwulan pertama Tahun 2022 sebesar 311 ribu ton. Reklamasi dengan kembali membangun hutan sebagaimana ketika belum dilakukan produksi. Sebanyak 65 persen tamanam lokal seperti ulin, kapur,meranti dan selebihnya tanaman seperti sengon dan lainnya. (adv/hms)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)