Ketua DPRD Kaltim Ikuti Pembekalan Antikorupsi dari KPK

Jumat, 24 November 2023 87
Ketua DPRD Prov. Kaltim, Hasanuddin Mas’ud
SAMARINDA. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud mengikuti kegiatan pembekalan antikorupsi untuk penyelenggara negara di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI, Jakarta, Rabu – Kamis (22-23/11). Kegiatan tersebut bertajuk Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) Tahun 2023.

PAKU Integritas adalah salah satu program pendidikan yang dilaksanakan oleh KPK untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Program ini meliputi dua kegiatan utama, yaitu pembekalan antikorupsi (executive briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan diklat pembangunan integritas bagi para penyelenggara negara. Selain itu, program ini juga menyediakan pembekalan antikorupsi bagi pasangan penyelenggara negara, istri atau suami.

Adapun peserta kegiatan yang diselenggarakan KPK RI itu, pimpinan dan pejabat struktural Eselon 1 di lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang menjadi fokus area KPK 2023. Fokus area tersebut meliputi sumber daya alam, tata kelola keuangan, birokrasi dan hukum, politik dan pelayanan publik.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa ia merasa terbantu dan terinspirasi oleh program PAKU Integritas. Ia mengaku bahwa sebagai penyelenggara negara, ia memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah dan memberantas korupsi di daerahnya. Ia juga berharap agar program ini dapat menumbuhkan komitmen dan integritas yang tinggi di kalangan para penyelenggara negara.

“Saya sangat mengapresiasi program ini karena sangat bermanfaat bagi kami yang berkecimpung di pemerintahan. Kami mendapatkan banyak ilmu dan wawasan tentang bagaimana mencegah dan menangani korupsi secara efektif dan profesional. Kami juga mendapatkan motivasi dan dukungan dari KPK dan pasangan kami untuk berintegritas dalam menjalankan tugas dan amanah kami,” ujar Hasanuddin.

Ia menambahkan bahwa program ini juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara negara untuk berinteraksi dan berdiskusi dengan KPK dan sesama peserta. Ia berharap agar program ini dapat terus berlanjut dan diperluas ke daerah-daerah lain agar semakin banyak penyelenggara negara yang terlibat dan teredukasi.

“Kami berterima kasih kepada KPK yang telah menyelenggarakan program ini dengan baik dan profesional. Kami berharap agar program ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi penyelenggara negara lainnya. Kami juga berharap agar KPK dapat terus bekerja sama dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutup Hasanuddin. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)