Ketua DPRD Kaltim Hadiri Rakerprov KONI Kaltim

Senin, 31 Januari 2022 64
RAKERPROV : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat menghadiri acara Rakerprov KONI Kaltim tahun 2022, Sabtu (29/1)
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri acara pembukaan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim tahun 2022 di Balroom Hotel Aston Samarinda, Sabtu (29/1).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Ketua Umum KONI Kaltim Zuhdi Yahya, Wakil Ketua I KONI Pusat Suwarno dan para pengurus KONI kabupaten/kota, serta pengurus provinsi cabang olahraga.

Dalam sambutannya,  Zuhdi Yahya membeberkan hasil Rakerprov 2022,  prioritasnya membahas terkait mekanisme Porprov 2022. Sesuai hasil kesepakatan tersebut telah ditentukan akan ada 63 Cabor yang dipertandingan dalam Porprov nanti, selain itu pembahasan vanue pertandingan juga turut menjadi perhatian peserta dan perihal mekanisme pertandingan  akan ditindak lanjuti lebih jauh.

"Terutama pelaksanaan Porprov yang dibahas, berapa nomornya, masukan kelas tanding dan sebagainya. Lebih lanjut akan kita tindaklanjuti pada raker selanjutnya nomornya berapa, kelasnya apa saja, sampai persiapan pengadaan peralatan karena perlu adanya lelang dan sebagainya," ujar Zuhdi Yahya.

Gubernur Isran Noor dalam sambutannya sekaligus membuka acara meyakini kepengurusan baru KONI Kaltim 2022-2026 akan sangat menentukan sukses prestasi olahraga Kaltim di ajang nasional maupun internasional selanjutnya.

Oleh karena itu, lanjut Gubernur, dalam hal pemilihan pengurus baru nantinya, agar benar-benar dipilih ketua dan pengurus terbaik.

"Pilihlah ketua without rekayasa. Jangan ada main-main. Boleh ada main, tapi cantik. Supaya kita semua nyaman," ucap Isran Noor.

Ditemui usai acara, Makmur mengapresiasi  perjuangan dan capaian prestasi para atlet Kaltim di ajang PON XX Papua. Ia mengharapkan kepada seluruh peserta raker untuk tetap melakukan diskusi dan memuculkan kesepakatan dengan cara yang baik.

"Raker ini menentukan persyaratan calon ketua KONI Kaltim, yang akan mengemban amanah pembinaan empat tahun ke depan. Saya harap prestasi Kaltim akan semakin meningkat pada PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara tahun 2024 mendatang,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)