Ketua DPRD Kaltim Hadiri Acara Penyampaian LHP BPK RI Kepada Presiden RI

Senin, 8 Juli 2024 132
HADIRI : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri acara penyampaian LHP BPK RI di JCC, Senin (8/7/2024).
JAKARTA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 Dan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023.

Acara yang berlangsung di Cendrawasih Room Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Senin (8/7/2024) tersebut mengusung tema “Menguatkan Fondasi Keuangan Negara, Menuju Indonesia Emas 2045”.

LHP LKPP Tahun 2023 diserahkan secara langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Isma Yatun kepada Presiden RI Joko Widodo dengan hasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa acara ini merupakan acara yang pertama kali dilakukan pemerintah pusat untuk mengumpulkan seluruh kepala daerah dan ketua DPRD seluruh Indonesia.

“Untuk menyampaikan hasil pemeriksaan BPK terhadap pemerintah pusat. Ini baru terjadi, selama ini terjadi hanya di pemerintahan saja, presiden. Tidak melibatkan seluruh lapisan,” ujar Hasanuddin ketika diwawancara usai acara.

Menurutnya, hal ini merupakan penguatan pengawasan keuangan terhadap pemerintah pusat untuk menghadapi Indonesia Emas 2045.

Dan yang terpenting, lanjut Hasanuddin, pihak terkait dapat memastikan bahwa anggaran dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

“Karena ini uang rakyat katanya pak presiden begitu tadi, bukan uang nenek moyang kita. Ini harus dilakukan secara benar dan hati-hati, secara transparan, akuntabel, efisien, efektif dan rasa keadilan serta kepatutan,” sebut politisi partai Golkar ini.

Ia berharap agar segala kebocoran yang terjadi selama ini dapat mulai mengecil, bila perlu ditutup.
Kemudian ia juga menambahkan adanya penguatan terhadap pengawasan baik secara eksternal maupun internal.

“Di provinsi contohnya kan ada inspektorat, itu internal, ada BPKAD itu juga internal. Kalau di eksternal, disitu ada BPK, ada DPR, ada Ombudsman dan ada KPK,” terangnya.

“Dengan adanya pengawasan ini, mudah-mudahan keuangan APBD kita itu bisa aman dan berjalan dengan baik,” harapnya.

Sementara, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengingatkan bahwa predikat WTP itu bukan prestasi melainkan kewajiban semua lembaga.

“Saya ingin menyampaikan selamat kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, atas predikat wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangan pemerintah tahun ini,” kata Presiden Joko Widodo.

Presiden menekankan penggunaan uang negara yang mengalir di pemerintah pusat hingga daerah pasti akan diaudit. Ia meminta pertanggung jawaban harus dilakukan secara baik.

“Kita harus merasa, setiap tahun, ini pasti diaudit. Pasti diperiksa. Jadi sekali lagi, kewajiban menggunakan APBN dan APBD secara baik. Dan juga kewajiban menjalankan APBN dan APBD secara baik, serta kewajiban mempertanggung jawabkan ya secara baik pula,” jelas Presiden Joko Widodo.

Tampak hadir, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju, gubernur, bupati dan wali kota se Indonesia serta ketua DPRD se Indonesia. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)