Ketua Dan Anggota Komisi IV Hadiri Acara Perpisahan Kacabdin Wilayah III Kukar

Senin, 10 Juli 2023 53
ACARA PERPISAHAN : Akhmed Reza Fachlevi bersama Salehuddin saat menghadiri acara perpisahan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah III Muhtar Lubis, Selasa (4/7)
TENGGARONG. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menghadiri acara Syukuran Penyembelihan Qurban oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/LB dan perpisahan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah III  Muhtar Lubis yang telah purna tugas di ruang serba guna SMA Negeri 2 Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (4/7).

Dalam sambutannya, Muhtar Lubis menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjabat terdapat kesalahan atau kekhilafan. Kemudian ia mengharapakan agar sekolah-sekolah yang ada di Kukar baik yang ada di ibukota kabupaten maupun yang di pelosok paling tidak memiliki kesamaan.

“Saya harap sekolah-sekolah yang ada di Kukar ini, baik yang ada di ibukota kabupaten yakni Tenggarong, itu minimal mendekati atau samalah dengan yang di Jantur di Tabang dan lain sebagainya,” sebutnya.

Selanjutnya Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa Komisi IV sudah berjuang untuk dunia pendidikan. Di DPRD, lanjutnya, hanya sebagai mediator, fasilitator, dan penganggaran, sementara eksekusi pengusulan teknis ada pada eksekutif atau pemerintah provinsi.

Kemudian, atas nama Komisi IV, ia meminta saran kepada tenaga pendidik sebagai masukan untuk kemajuan pendidikan. “Kami tidak bisa mendengarkan hanya dari dinas saja, namun masukan dari bapak ibu sekalian sebagai tenaga pendidik sangatlah penting bagi kami di Komisi IV,” ujar politisi muda partai Gerindra ini saat menyampaikan sambutan.

Ia berharap bahwa dunia pendidikan di Kaltim dapat lebih maju lagi serta program-program yang ada bisa sesuai dengan RPJMD dan RPJP Kaltim dan terus didorong.

Senada dengan hal tersebut, Salehuddin dalam sambutannya berharap sumbangsih saran dan masukan terkait dengan kegiatan belajar dan mengajar di Kukar. Kemudian ia berharap siapapun yang nantinya menjabat sebagai Kacabdin wilayah III yang baru, adalah orang yang bisa mengayomi dan menjaga tetap solid.

“Kita guyub, kalau guyub dan solid, Insya Allah apapun kepentingan kita, baik kepala sekolah bahkan operator, bahkan P3K kalau sudah guyub, ini menjadi salah satu energi kita,” tegasnya.

Hadir pula dalam acara tersebut Ketua MKKS Asran, Kasi SMA dan SMK cabang dinas wilayah III, Pengawas SMA dan SMK, dan kepala sekolah SMA dan SLB. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)