Ketaatan Wajib Pajak, Upaya Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 8 Juni 2021 880
Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada 4 sampai 6 Juni 2021 lalu
SAMARINDA. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi yang menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kantor Badan Pertemuan Umum (BPU) Desa Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, baru-baru ini. Sosialisasi Perda yang mengusung Perda tentang Pajak ini, Dikatakan Reza yaitu bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Bumi Etam. “Semakin taatnya masyarakat dalam membayar pajak. Maka semakin cepat pula penyelenggara dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, masih banyaknya masyarakat mengeluhkan minimnya informasi   soal perpajakan daerah, Seperti terkait relaksasi pajak selama wabah corona. Kemudian adanya aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk memudahkan pembayaran pajak via online. Apalagi, kalau masyarakatnya sudah rajin membayar pajak. Tetapi pembangunan di daerah malah tertinggal. Ini yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk memperhatikan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Pria dengan sapaan karib Reza itu berharap semakin antusiasnya masyarakat membayar pajak tentu akan menggenjot Pajak Asli Daerah (PAD) di sektor kendaraan bermotor. “Sehingga mesti dipahami masyarakat dari mereka membayar pajak akan kembali lagi ke mereka. Baik itu segi pembangunan, pendidikan sampai kesehatan. Pemerintah pun harus memperhatikan wilayah itu karena warganya sudah taat membayar pajak,” tegas Reza yang juga menjabat Ketua Tidar Kaltim tersebut.

Gelaran Sosper ini menghadirkan langsung Kepala Bapenda Kaltim Ismiati dan dipimpin oleh moderator Endro S Efendi. Pun, dihadiri Camat Muara Badak Arpan, sejumlah tokoh masyarakat, kepala adat, pihak desa, dan masyarakat setempat. Dikesempatan ini, Ismiati menyampaikan pajak menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan di Kaltim. “Pembangunan atau penyelenggaraan pemerintah provinsi bertumpu pada PAD. Pajak retribusi salah satunya kantong keuangan daerah,” ungkap Ismiati. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)