Ketaatan Wajib Pajak, Upaya Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 8 Juni 2021 870
Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada 4 sampai 6 Juni 2021 lalu
SAMARINDA. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi yang menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kantor Badan Pertemuan Umum (BPU) Desa Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, baru-baru ini. Sosialisasi Perda yang mengusung Perda tentang Pajak ini, Dikatakan Reza yaitu bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Bumi Etam. “Semakin taatnya masyarakat dalam membayar pajak. Maka semakin cepat pula penyelenggara dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, masih banyaknya masyarakat mengeluhkan minimnya informasi   soal perpajakan daerah, Seperti terkait relaksasi pajak selama wabah corona. Kemudian adanya aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk memudahkan pembayaran pajak via online. Apalagi, kalau masyarakatnya sudah rajin membayar pajak. Tetapi pembangunan di daerah malah tertinggal. Ini yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk memperhatikan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Pria dengan sapaan karib Reza itu berharap semakin antusiasnya masyarakat membayar pajak tentu akan menggenjot Pajak Asli Daerah (PAD) di sektor kendaraan bermotor. “Sehingga mesti dipahami masyarakat dari mereka membayar pajak akan kembali lagi ke mereka. Baik itu segi pembangunan, pendidikan sampai kesehatan. Pemerintah pun harus memperhatikan wilayah itu karena warganya sudah taat membayar pajak,” tegas Reza yang juga menjabat Ketua Tidar Kaltim tersebut.

Gelaran Sosper ini menghadirkan langsung Kepala Bapenda Kaltim Ismiati dan dipimpin oleh moderator Endro S Efendi. Pun, dihadiri Camat Muara Badak Arpan, sejumlah tokoh masyarakat, kepala adat, pihak desa, dan masyarakat setempat. Dikesempatan ini, Ismiati menyampaikan pajak menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan di Kaltim. “Pembangunan atau penyelenggaraan pemerintah provinsi bertumpu pada PAD. Pajak retribusi salah satunya kantong keuangan daerah,” ungkap Ismiati. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)