Kaltim Perlu Susun Rencana Pembangunan Sampai 100 Tahun Kedepan

Senin, 27 Mei 2024 1071
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menyampaikan sambutan pada acara Rakorda BRIDA Kaltim

BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun berserta anggota komisi I, II, dan II hadiri Rapat Koodinasi Daerah (Rakorda) yang digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kalimantan Timur dengan tema “Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPEK di Daerah” di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (27/05/2024). 

 

Pada sambutannya, Muhammad Samsun menjelaskan tentang bagaimana Kalimantan Timur memiliki perencanaan pembangunan hingga seratus tahun ke depan. Menurutnya, hal ini bukanlah suatu hal yang mustahil dilakukan karena Provinsi Bali telah lebih dulu mempraktikkannya. Perencanaan pembangunan dimaksud akan menjadi panduan kepala daerah dalam menyusun arah RPJMD dan RPJPD Kaltim. 

 

"Jadi jelas arah Kalimantan Timur kedepannya ini mau kemana? Sumber daya alam kita sudah mulai berkurang, apa yang harus kita lakukan sampai seratus tahun kedepan? Itu harus mulai terfikirkan dari sekarang,"tanya Samsun pada acara yang dihadiri pula Baharuddin Demmu, Andi Faisal Assegaf, Nidya Listiyono dan Baharuddin Muin, Andi Harahap, Baba, dan Mimi Meriami BR Pane. 

 

Ia menjelaskan sistem demokrasi berbentuk pemilihan kepala daerah tiap lima tahun tentu memberikan pengaruh terhadap kebijakan pembangunan karena itu penentuan arah rencana pembangunan hingga seratus tahun kedepan menjadi sebuah acuan dalam perumusan suatu kebijakan pembangunan oleh siapapun kepala daerahnya. 

 

Program semesta berencana bahwa rencana pembangunan harus melalui rencana yang betul-betul terencana dengan baik yang oleh sebab itu diperlukan peran Bandan Riset dan Riset Daerah untuk memberikan kontribusi hasil kajiannya yang kemudian menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan. 

 

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kaltim Fitriansyah menuturkan tujuan diselenggarakannya rakorda ini adalah terciptanya kolaborasi dan kerjasama dalam pengembangan riset dan inovasi di daerah sebagai upaya dalam perumusan kebijakan pembangunan serta rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK di daerah. 

 

"Tahun ini akan kita coba untuk menggali ide dan gagasan seluruh khalayak untuk kami masukan ke dalam dokumen induk provinsi. Saat ini kabupaten/kita juga sedang menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK kemudian nantinya bisa diselaraskan dengan provinsi,"jelasnya. (hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)