Kaltim Masuk Urutan ke Dua Secara Nasional, Pekan Depan Komisi IV DPRD Kaltim Siap Panggil Satgas Covid-19

Senin, 28 Juni 2021 78
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub
SAMARINDA. Sebaran kasus Covid-19 di Kaltim kian memprihatinkan. Alokasi anggaran yang cukup besar, belum mampu mengurangi trend angka terkomfirmasi positif di Kaltim. Kaltim disebut masuk urutan kedua secara nasional angka terkonfirmasi positif.

Menangapi hal ini, Komisi IV DPRD Kaltim merencanakan pekan depan akan mengundang Satgas Covid untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub. Dikatakan Rusman, sapaan akrabnya, pihaknya dalam waktu dekat, akan mengundang satgas covid untuk melakukan RDP membahas sejauh mana pengananan covid di Kaltim saat ini. “Termasuk, apa persoalan atau kendala yang dihadapi. Karena fakatanya, terkesan bukannya tambah waspada kita ini, tapi malah melemah dan menganggap covid ini biasa-biasa saja,” ujarnya

Dijelasakan dia, dalam beberapa pekan terakhir, Kaltim mendapat urutan ke dua secara nasional angka harian yang terpapar. Karena itu, menurut dia, ada sesuatu yang tidak jalan dalam penanganan covid di Kaltim ini. “Bisa saja karena kelengahan masyarakat, bisa juga karena memang kelemahannya ada pada pemerintah,” sebut Rusman.

Karena itu kata Politikus PPP ini, persoalan covid tidak bisa hanya mengharapkan pemerintah, tetapi harus ada kerja sama dan membangun kesadaran bersama. “Tetapi perlu juga diingat, kesadaran terbangun tidak bisa mengunggu masyarakat tersadar sendiri. Tugas pemerintah lah yang melakukan itu,” ujarnya.

Menurut dia, ada dua polarisasi dalam masyarakat yang saat ini terjadi, yakni masyarakat yang pada tingkat kesadaran yang cukup baik dan siap berpartisipasi serta menerapkan prokes. “Tapi pada saat yang sama mereka dihadapkan pada kelompok masyarakat yang sebaliknya. Sayangnya, kelompok yang tidak sadar dan tidak taat prokes ini, tidak mendapat sanksi apa-apa. Sehingga, masyarakat yang taat tadi ini terpengaruh,” terang Rusman.

Selain itu, kata dia, masyarakat hari ini kebingungan, siapa yang mau diikuti. Diantara sesama pemerintah saja sebut Rusman, masih ada yang tidak saling satu pemahaman dalam konteks covid ini, dan masing-masing punya pandangan masing-masing. “Tidak adanya bahasa yang sama, yang membuat masyarakat bingung. Sehingga yang terjadi, masyarakat memilih jalannya sendiri,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)