Himpun Data Alat Berat dan Kendaraan Operasional Non KT, Pansus Pajak Segera Surati Perusahaan Tambang, Perkebunan dan Penyuplai

10 April 2023

Rapat Dengar Pendapat Pansus DPRD Kaltim Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Perusahaan Pertambangan Batu Bara dan Perkebunan, 5-6 April 2023 di Hotel Novotel Balikpapan
Balikpapan. Menggelar Rapat Kerja, Panitia Khusus (pansus) pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur, 5-6 April lalu duduk bersama dengan puluhan mitra kerjanya yang terbagi atas instansi/Lembaga dan OPD Pemerintah Provinsi Kaltim, Pengawas Inspektur Tambang, Perusahaan Pertambangan, Perusahaan Perkebunan, perusahaan penyedia alat berat serta perusahaan penyedia roda empat, di Hotel Novotel Balikpapan.


Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono juga dihadiri langsung Ketua DPRD Kaltim Hasunuddin Mas'ud, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Polda Kaltim Kasubit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu EJ. Dalam rapat yang berlangsung cukup padat tersebut, Sapto mengapresiasi kehadiran undangan yang menyempatkan untuk menyampaikan sejumlah keterangan mengenai jumlah kendaraan alat berat yang dimiliki. Meski demikian dirinya tak menampik kekecewaan terhadap sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi undangan yang disampaikan pansus, sebab menurutnya ketidakhadiran menjadi representasi ketidakperdulian


Dari hasil diskusi, didapat keterangan bahwa memang sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk pemenuhan keperluan kendaraan alat beratnya.Bahkan tak sedikit yang mengaku bahwa kebanyakan kendaraan yang digunakan berplat Non KT.“Untuk detailnya dalam rapat telah disepakati bahwa semua diminta untuk melaporkan daftar kontraktor, sub kontraktor dan vendor masing-masing  beserta data alat berat  dan kendaraan operasional perusahaan. Adanya pengenaan pajak ini nantinya  sebagai kontribusi bagi PAD,” ungkap Sapto.


Data tersebut baik milik sendiri, milik kontraktor, sub kontraktor,  maupun milik vendor masing-masing perusahaan. Sejauh ini kendaraan operasional Non KT yang umumnya beroperasi di Kalimantan Timur didominasi plat Jawa Timur, Jakarta dan Kalimantan Selatan.Secara tegas Politisi Golkar ini juga memohon kejujurannya dalam menyampaikan laporan. Laporan yang disampaikan nantinya akan menjadi data yang akan disinergikan dengan data dari pihak-pihak terkait seperti salah satunya perusahaan penyedia alat berat, bahkan menurutnya bukan tidak mungkin Pansus akan sewaktu-waktu akan melakukan sidak keperusahaan pertambangan pemilik alat berat.


Masih berupaya menghimpun data-data kepemilikan alat berat  dan kendaraan operasioanal non KT, saat bertemu dengan perusahaan perkebunan, dari 20 Undangan, total hanya 7 undangan yang menghadiri pertemuan tersebut terdiri dari 6 perusahaan perkebunan dan 1 perusahaan penyuplai alat berat dan kendaraan.


Soal pendataan nantinya data akan dirangkum melalui format pengisian data alat berat dan kendaraan operasional untuk penginventarisasian data perusahaan perkebunan. “Mau tidak mau, suka tidak suka semua harus menaati aturan atau perda yang telah disusun. Nanti kita akan bersurat resmi. Sebanyak 7 perusahaan yang hadir hari ini artinya perduli dengan Kalimantan Timur,” kata Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono saat memimpin rapat yang juga dihadiri Kabid Pajak Bapenda Kaltim Mas’udi.


Sejumlah masukan dan harapan disampaikan oleh perusahaan, salah satunya harapan mendapat kesempatan mutasi nomor kendaraan luar menjadi bernomor kendaraan wilayah Kalimantan Timur secara gratis atau pemutihan. Hal ini mendapat respon dari Ketua Pansus serta menjadi catatan tersendiri. Adapun 7 perusahaan perkebunan yang hadir yaitu,  PT Hamparan Perkasa, PT Kutai Argo Lestari, PT Rea Kaltim, PT Multipasific International, PT Sawit Kaltim Lestari, PT Sentosa Kalimantan Jaya dan PT Sani Perkasa sebagai perusahaan penyuplai alat berat. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Komisi IV Serahkan Penyelesaian Polemik Sekolah Berasrama Ke Disdikbud Kaltim
admin 4 Mei 2024
0
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat  (RDP) untuk membahas polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah berasrama khususnya yang terjadi di SMAN 10 Samarinda.  Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub. RDP tersebut turut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbub) Kaltim, dewan pendidikan Kaltim, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, komite sekolah dan kepala SMAN 10 Samarinda. Akhmed Reza Fachlevi menerangkan bahwa tujuan dari RDP ini adalah untuk mendengarkan keluhan dari pada komite sekolah terhadap kedudukan dan posisi yang ada di SMAN 10 Samarinda. “Kita sudah memberikan masukan kepada dinas pendidikan yaitu adanya proses yang jelas terkait kedudukan dari SMAN 10 Samarinda ini, apakah menerima berasrama secara penuh atau kembali kepada zonasi umum. Namun semua kita serahkan kepada dinas pendidikan,” ujarnya usai memimpin rapat yang digelar di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Sabtu (4/5). Ia berharap agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan kenyamanan para siswa dalam proses belajar mengajar agar lebih diutamakan. Ia juga menambahkan bahwa hal ini merupakan peralihan dari SMAN 10 Plus menjadi yang seperti sekarang ini. “Tentunya nanti kita meminta kajian. Dan informasi dari dinas pendidikan bahwa sudah akan dibuat kajian dan masukan yang lebih baik lagi untuk SMAN 10 kedepan,” sebut wakil rakyat dari partai Gerindra ini. “Intinya adalah bagaimana ini apakah akan berasrama secara penuh atau zonasi. Kalau berasrama tentu fasilitasnya harus memadai, sedangkan fasilitas yang ada dengan daya tampung yang ada di SMAN 10 ini kan masih banyak yang belum memadai. Nah diharapkan kedepannya bisa lebih baik lagi. Tentunya kita serahkan kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan,” pungkasnya. Sementara, Rusman Ya’qub menegaskan bahwa Komisi IV siap membuat aturan jika memang diinginkan untuk SMAN 10 Samarinda berkedudukan boarding school murni. “Kita sarankan tetapkan dulu secara aturan, buatkan SK nya juika ingin boarding school murni. Jangan dibuat setengah-setengah yakni reguler dan boarding school. Kami DPRD Kaltim siap memfasilitasi. Intinya harus ada aturan baru yang menjadi payung hukum,” kata politisi PPP ini. Ia mencontohkan seperti di SMAN 16 Samarinda, bahwa sekolah tersebut memfokuskan untuk menampung anak-anak yatim dan yang kurang mampu. “Kami meminta SMAN 10 ke depan agar kembali sebagai SMA plus, spesifik tapi harus dibuatkan aturan dan payung hukumnya. (hms8)