Haji Alung Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin di Kukar

25 Mei 2021

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun saat menggelar sosialisasi Perda tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum di BPU Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu 23 Mei 2021 sore.
SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun untuk kali kedua menggelar sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum.  Dihadapan puluhan warga yang duduk mengatur jarak, menerapkan protokol kesehatan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu 23 Mei 2021 sore.

Politikus Golkar yang karib disapa Haji Alung itu lugas menyatakan jika terbitnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu adalah jawaban dari keresahan warga, terutama bagi orang miskin sebagai perwujudkn akses terhadap keadilan. "Jadi tidak perlu khawatir, semua biaya gratis karena ditanggung oleh pemerintah melalui APBD," ungkap Haji Alung.

Perda yang lahir dengan salah satu tujuan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan itu lanjut dikatakan Haji Alung lahir melalu inisiatif anggota DPRD Kaltim yang disahkan pada awal November 2018 lalu.

Adapun objek perkara yang masuk dalam perda tersebut, yakni pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara, orang atau kelompok miskin yang dimaksud, lanjut dikatakan Haji Alung harus membuktikan diri dengan menunjukkan sejumlah arsip. "Mulai dari Kartu Keluarga Misikin, atau Surat Keterangan Miskin dari lurah atau kepala desa," katanya. "LBH (Red: Lembaga Bantuan Hukum) yang ditunjuk pemerintah, akan mendampingi hingga masalah hukumnya selesai," lanjutnya.

Agar pelaksanaan perda ini dipahami secara utuh oleh masyarakat, Haji Alung secara khusus menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Sekretaris camat Kota Bangun dan juga perangkat desa. "Harapannya, masyarakat tidak lagi khawatir harus mengeluarkan sejumlah uang ketika mencari bantuan hukum. Selama syarat terpenuhi, pasti dibantu," pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
admin 21 April 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur mengajukan kenaikan anggaran seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023. Yang mengubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’   Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).    Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.   Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengatakan kalau perubahan ini membawa perbedaan signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.   Agenda ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.   Namun, kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.   “Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujar Mas’ud.   Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.   Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (hms7)