Hadiri Seminar Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok, Nina Afrida Muhery: Bersama-sama Berperan Aktif Wujudkan KTR

Jumat, 22 Desember 2023 64
Perisalah Legislatif Ahli Muda Nina Afrida Muhery mewakili Sekretaris DPRD Kaltim menghadiri Seminar Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur,Jumat (22/12/23).
SAMARINDA – Mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Perisalah Legislatif Ahli Muda Nina Afrida Muhery menghadiri Seminar Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (22/12/23).

Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Jaya Mualimin. Hadir sebagai pembicara diantaranya Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Umi Laila, dan Akademisi sekaligus Peneliti Bidang Smoking Behavior Nur Rohmah.

Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menetapkan bahwa seluruh kantor pemerintahan wajib menerapkan dan menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang di kawasan kantor melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman dan lain sebagainya.

“Kegiatan ini tentunya sangat positi mengingat permasalahan KTR ini harus terus digalakkan. Setiap orang harus sadar dan berperan aktif untuk mewujudkan KTR karena ini menyangkut hak kita atas Kesehatan,” ucap Perisalah Legislatif Ahli Muda Sekretariat DPRD Kaltim Nina Afrida Muhery memberi tanggapan.

Hal itu diungkapkannya mengingat adanya tantangan dalam penerapan KTR di OPD, diantaranya ialah masih kurangnya komitmen pimpinan dan pegawai yang merokok untuk menaati KTR, tidak adanya satuan tugas (satgas) KTR, ketiadaan sanksi atau penghargaan bagi OPD yang melaksanakan atau melanggar Perda. Selain itu, tidak ada area merokok yang sesuai dengan aturan Perda, dan penanda KTR yang kurang.

“Bersama-sama kita implementasikan KTR. Tidak hanya di lingkungan kerja juga di tempat lainnya yang termasuk dalam KTR. Ingatlah ada sanksi bagi yang melanggar KTR,”tandasnya seraya mengimbau. 

Untuk itu, dengan terselenggaranya seminar KTR ini, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim pun berharap dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin, agar setiap OPD dapat lebih sadar menerapkan KTR di instansi dan tempat kerja masing-masing. Begitupun Satuan Pamong Praja Kaltim dalam hal ini semakin maksimal dalam memberikan bimbingan, pengawasan dan penegakkan terhadap OPD terkait KTR untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih dan nyaman. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)