Hadiri Seminar Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok, Nina Afrida Muhery: Bersama-sama Berperan Aktif Wujudkan KTR

Jumat, 22 Desember 2023 62
Perisalah Legislatif Ahli Muda Nina Afrida Muhery mewakili Sekretaris DPRD Kaltim menghadiri Seminar Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur,Jumat (22/12/23).
SAMARINDA – Mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Perisalah Legislatif Ahli Muda Nina Afrida Muhery menghadiri Seminar Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (22/12/23).

Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Jaya Mualimin. Hadir sebagai pembicara diantaranya Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Umi Laila, dan Akademisi sekaligus Peneliti Bidang Smoking Behavior Nur Rohmah.

Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menetapkan bahwa seluruh kantor pemerintahan wajib menerapkan dan menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang di kawasan kantor melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman dan lain sebagainya.

“Kegiatan ini tentunya sangat positi mengingat permasalahan KTR ini harus terus digalakkan. Setiap orang harus sadar dan berperan aktif untuk mewujudkan KTR karena ini menyangkut hak kita atas Kesehatan,” ucap Perisalah Legislatif Ahli Muda Sekretariat DPRD Kaltim Nina Afrida Muhery memberi tanggapan.

Hal itu diungkapkannya mengingat adanya tantangan dalam penerapan KTR di OPD, diantaranya ialah masih kurangnya komitmen pimpinan dan pegawai yang merokok untuk menaati KTR, tidak adanya satuan tugas (satgas) KTR, ketiadaan sanksi atau penghargaan bagi OPD yang melaksanakan atau melanggar Perda. Selain itu, tidak ada area merokok yang sesuai dengan aturan Perda, dan penanda KTR yang kurang.

“Bersama-sama kita implementasikan KTR. Tidak hanya di lingkungan kerja juga di tempat lainnya yang termasuk dalam KTR. Ingatlah ada sanksi bagi yang melanggar KTR,”tandasnya seraya mengimbau. 

Untuk itu, dengan terselenggaranya seminar KTR ini, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim pun berharap dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin, agar setiap OPD dapat lebih sadar menerapkan KTR di instansi dan tempat kerja masing-masing. Begitupun Satuan Pamong Praja Kaltim dalam hal ini semakin maksimal dalam memberikan bimbingan, pengawasan dan penegakkan terhadap OPD terkait KTR untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih dan nyaman. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)