SAMARINDA – Mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Perisalah Legislatif Ahli Muda Nina Afrida Muhery menghadiri Seminar Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (22/12/23).
Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Jaya Mualimin. Hadir sebagai pembicara diantaranya Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Umi Laila, dan Akademisi sekaligus Peneliti Bidang Smoking Behavior Nur Rohmah.
Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menetapkan bahwa seluruh kantor pemerintahan wajib menerapkan dan menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang di kawasan kantor melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman dan lain sebagainya.
“Kegiatan ini tentunya sangat positi mengingat permasalahan KTR ini harus terus digalakkan. Setiap orang harus sadar dan berperan aktif untuk mewujudkan KTR karena ini menyangkut hak kita atas Kesehatan,” ucap Perisalah Legislatif Ahli Muda Sekretariat DPRD Kaltim Nina Afrida Muhery memberi tanggapan.
Hal itu diungkapkannya mengingat adanya tantangan dalam penerapan KTR di OPD, diantaranya ialah masih kurangnya komitmen pimpinan dan pegawai yang merokok untuk menaati KTR, tidak adanya satuan tugas (satgas) KTR, ketiadaan sanksi atau penghargaan bagi OPD yang melaksanakan atau melanggar Perda. Selain itu, tidak ada area merokok yang sesuai dengan aturan Perda, dan penanda KTR yang kurang.
“Bersama-sama kita implementasikan KTR. Tidak hanya di lingkungan kerja juga di tempat lainnya yang termasuk dalam KTR. Ingatlah ada sanksi bagi yang melanggar KTR,”tandasnya seraya mengimbau.
Untuk itu, dengan terselenggaranya seminar KTR ini, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim pun berharap dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin, agar setiap OPD dapat lebih sadar menerapkan KTR di instansi dan tempat kerja masing-masing. Begitupun Satuan Pamong Praja Kaltim dalam hal ini semakin maksimal dalam memberikan bimbingan, pengawasan dan penegakkan terhadap OPD terkait KTR untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih dan nyaman. (hms11)
Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Jaya Mualimin. Hadir sebagai pembicara diantaranya Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Umi Laila, dan Akademisi sekaligus Peneliti Bidang Smoking Behavior Nur Rohmah.
Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menetapkan bahwa seluruh kantor pemerintahan wajib menerapkan dan menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang di kawasan kantor melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman dan lain sebagainya.
“Kegiatan ini tentunya sangat positi mengingat permasalahan KTR ini harus terus digalakkan. Setiap orang harus sadar dan berperan aktif untuk mewujudkan KTR karena ini menyangkut hak kita atas Kesehatan,” ucap Perisalah Legislatif Ahli Muda Sekretariat DPRD Kaltim Nina Afrida Muhery memberi tanggapan.
Hal itu diungkapkannya mengingat adanya tantangan dalam penerapan KTR di OPD, diantaranya ialah masih kurangnya komitmen pimpinan dan pegawai yang merokok untuk menaati KTR, tidak adanya satuan tugas (satgas) KTR, ketiadaan sanksi atau penghargaan bagi OPD yang melaksanakan atau melanggar Perda. Selain itu, tidak ada area merokok yang sesuai dengan aturan Perda, dan penanda KTR yang kurang.
“Bersama-sama kita implementasikan KTR. Tidak hanya di lingkungan kerja juga di tempat lainnya yang termasuk dalam KTR. Ingatlah ada sanksi bagi yang melanggar KTR,”tandasnya seraya mengimbau.
Untuk itu, dengan terselenggaranya seminar KTR ini, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim pun berharap dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin, agar setiap OPD dapat lebih sadar menerapkan KTR di instansi dan tempat kerja masing-masing. Begitupun Satuan Pamong Praja Kaltim dalam hal ini semakin maksimal dalam memberikan bimbingan, pengawasan dan penegakkan terhadap OPD terkait KTR untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih dan nyaman. (hms11)