Hadiri Puncak HUT Bhayangkara ke-79, Sigit Wibowo Apresiasi Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 5 Juli 2025 40
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, mewakili Ketua DPRD Kaltim, mengikuti Jalan Santai Bhayangkara bersama jajaran Forkopimda dan masyarakat, Sabtu (5/7/2025).
BALIKPAPAN — Puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar Polda Kalimantan Timur berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan, di Lapangan M. Jasin, Satuan Brimob Polda Kaltim, Sabtu (5/7/2025). Acara dirangkai dengan kegiatan jalan santai, yang dibuka secara simbolis oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dengan kibaran bendera start. Acara ini juga diikuti Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim yang diwakilkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sigit Wibowo, jajaran Forkopimda, serta legislator Balikpapan. Usai mengikuti jalan sehat, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyampaikan apresiasi menyampaikan apresiasi atas dedikasi Polri yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam pembangunan sosial sesai dengan tema “Polri untuk Masyarakat”.

“Kami di DPRD Kaltim sangat mengapresiasi semangat Bhayangkara yang makin humanis dan progresif. Jalan santai ini bukan sekadar olahraga, tapi ajang membangun kepercayaan kebersamaan,” ujar Sigit sapaan akrabnya. Selain jalan santai, rangkaian kegiatan juga mencakup peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Gubernur Kaltim dan Kapolda Kaltim, sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Fasilitas ini ditujukan untuk melayani ribuan pelajar di Balikpapan dan menjadi wujud nyata kontribusi Polri dalam pembangunan sumber daya manusia. Sigit menyebut, langkah ini sebagai investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi emas Indonesia.

“Kami di DPRD Kaltim mengapresiasi langkah inovatif Polda Kaltim dalam memperluas peran sosialnya. SPPG adalah bukti bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai mitra pembangunan,” bebernya. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan final turnamen sepak bola usia dini Polda Cup 2025, kategori U-08 dan U-10. Politisi PAN ini juga turut menyaksikan pertandingan seru yang menggambarkan semangat sportivitas dan pembinaan anak-anak sejak dini.

“Kegiatan ini menjadi simbol Bhayangkara yang humanis dan progresif. Kami siap bersinergi demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik melalui dukungan regulatif maupun partisipasi aktif lintas sektor,” kata Sigit. “Turnamen ini bukan hanya kompetisi, tetapi bagian dari pembentukan nilai-nilai sportivitas dan disiplin sejak dini. Kami berharap ajang seperti ini terus digelar secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Kehadiran DPRD Kaltim dalam kegiatan ini menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam memperkuat sinergi antar institusi, mendukung program strategis nasional, dan memastikan pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Timur. (hsm6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)