Hadiri PTBI Kaltim, Sapto Setyo Pramono: Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Baik, Jangan Lengah Jaga Target Inflasi

Kamis, 30 November 2023 96
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) KPw BI Kaltim Tahun 2023
SAMARINDA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur atau KPW BI Kaltim kembali menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2023, pada Rabu (29/11/2023) malam. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri acara yang bertemakan "Sinergi Memperkuat Ketahanan dan Kebangkitan Ekonomi Nasional" serta Arahan Gubernur Kalimantan Timur di Ruang Maratua Lantai 4 Kantor Perwakilan BI Kaltim.

Deputi I Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, Hendik Sudaryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kaltim di Triwulan III tahun 2023 ialah sebesar 5,29 persen dan mengindikasikan ekonomi Kaltim baik, secara kumulatif pertumbuhan ekonomi Kaltim di tahun 2023 bisa pada angka 5-6 persen. Namun inflasi akibat naiknya harga pangan pada bulan Desember 2023 dan sepanjang tahun 2024, perlu diwaspadai.

Selaras dengan itu, Sapto menekankan agar seluruh stakeholder tidak lengah terutama dalam menjaga inflasi yang ditargetkan. "Dari pertumbuhan ekonomi sudah kelihatan 5,29 persen, tapi kita tidak boleh lengah. Tahun depan ini kita belum tau. Karena bulan Desember nanti akan terlihat permasalahannya. Bagaimana dengan inflansi yang ditargetkan bisa tercapai. Harus menjaga sampai itu," ucap Sapto saat ditemui usai menghadiri acara PTBI Kaltim.

Hal yang paling penting menurutnya ialah perlunya dilakukan pendetailan ulang data. Sebagaimana disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik beberapa waktu lalu. Bahwa kita harus memulai big data yang seharusnya mewakili seluruh Kalimantan Timur dengan sistem SJJ dan lain sebagainya. "Sehingga kita bisa mengetahui sejauh mana ketimpangan tingkat kemiskinan, pengangguran dan lain sebagainya. Pemprov harus punya data secara mandiri walaupun ada data pembanding dari BPS. Disitu yang harus kita pikirkan. Kita mengentaskan stunting, kita harus tau bagaimana sebaran masyarakat kita, bayi kita, angka kelahiran," tegasnya.

Dalam hal ini DPRD Kaltim selalu siap untuk bersinergi. Lantaran sudah menjadi PR bersama dan sinergitas antara kabupaten/kota dengan provinsi memang sangat diperlukan, menurutnya. Bagaimana mengatasi stunting, bagaimana posyandu itu terstruktur dengan baik masuk di dalam bidang Kesehatan. Ketika kita fasilitasi, kita juga harus maksimalkan. "Artinya pendataan itu harus berawal dari sistem itu dulu. Intinya kembali ke pendataan, pembenahan birokrasinya yang penting," tandasnya.

Hadir dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Kaltim 2023, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Sekda Kota Samarinda, Hero Mardanus, Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Made Yoga Sudarma, Deputi II Kepala Bank Indonesia Kaltim, Muhammad Rais, kepala kantor bank negara dan swasta se-Samarinda, dan anggota Forkopimda Kaltim. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)