Hadiri PTBI Kaltim, Sapto Setyo Pramono: Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Baik, Jangan Lengah Jaga Target Inflasi

Kamis, 30 November 2023 90
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) KPw BI Kaltim Tahun 2023
SAMARINDA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur atau KPW BI Kaltim kembali menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2023, pada Rabu (29/11/2023) malam. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri acara yang bertemakan "Sinergi Memperkuat Ketahanan dan Kebangkitan Ekonomi Nasional" serta Arahan Gubernur Kalimantan Timur di Ruang Maratua Lantai 4 Kantor Perwakilan BI Kaltim.

Deputi I Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, Hendik Sudaryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kaltim di Triwulan III tahun 2023 ialah sebesar 5,29 persen dan mengindikasikan ekonomi Kaltim baik, secara kumulatif pertumbuhan ekonomi Kaltim di tahun 2023 bisa pada angka 5-6 persen. Namun inflasi akibat naiknya harga pangan pada bulan Desember 2023 dan sepanjang tahun 2024, perlu diwaspadai.

Selaras dengan itu, Sapto menekankan agar seluruh stakeholder tidak lengah terutama dalam menjaga inflasi yang ditargetkan. "Dari pertumbuhan ekonomi sudah kelihatan 5,29 persen, tapi kita tidak boleh lengah. Tahun depan ini kita belum tau. Karena bulan Desember nanti akan terlihat permasalahannya. Bagaimana dengan inflansi yang ditargetkan bisa tercapai. Harus menjaga sampai itu," ucap Sapto saat ditemui usai menghadiri acara PTBI Kaltim.

Hal yang paling penting menurutnya ialah perlunya dilakukan pendetailan ulang data. Sebagaimana disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik beberapa waktu lalu. Bahwa kita harus memulai big data yang seharusnya mewakili seluruh Kalimantan Timur dengan sistem SJJ dan lain sebagainya. "Sehingga kita bisa mengetahui sejauh mana ketimpangan tingkat kemiskinan, pengangguran dan lain sebagainya. Pemprov harus punya data secara mandiri walaupun ada data pembanding dari BPS. Disitu yang harus kita pikirkan. Kita mengentaskan stunting, kita harus tau bagaimana sebaran masyarakat kita, bayi kita, angka kelahiran," tegasnya.

Dalam hal ini DPRD Kaltim selalu siap untuk bersinergi. Lantaran sudah menjadi PR bersama dan sinergitas antara kabupaten/kota dengan provinsi memang sangat diperlukan, menurutnya. Bagaimana mengatasi stunting, bagaimana posyandu itu terstruktur dengan baik masuk di dalam bidang Kesehatan. Ketika kita fasilitasi, kita juga harus maksimalkan. "Artinya pendataan itu harus berawal dari sistem itu dulu. Intinya kembali ke pendataan, pembenahan birokrasinya yang penting," tandasnya.

Hadir dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Kaltim 2023, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Sekda Kota Samarinda, Hero Mardanus, Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Made Yoga Sudarma, Deputi II Kepala Bank Indonesia Kaltim, Muhammad Rais, kepala kantor bank negara dan swasta se-Samarinda, dan anggota Forkopimda Kaltim. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)