Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD 2023, Makmur Dorong Pemerataan Pembangunan dalam Menyambut IKN

Senin, 25 April 2022 91
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri Musrenbang Penyusunan RKPD 2023 Kaltim di Pendopo Etam Kantor Gubernur, Rabu (20/4/2022)
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kaltim dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 Kaltim yang digelar di Pendopo Etam Kantor Gubernur, Rabu (20/4/2022). Musrenbang RKPD merupakan tahapan penting dan puncak pertemuan para pihak dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Gubernur Kaltim, Isran Noor menyampaikan, bahwa Pemprov Kaltim memberikan apresiasi kepada segenap pihak.

Kepada pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah pusat, DPRD, dunia usaha, media massa, akademisi maupun seluruh masyarakat yang senantiasa menunjukkan partisipasinya dalam pelaksanaan pembangunan di Kaltim. “Sinergi dan kolaborasi dari seluruh agen pembangunan yang telah berjalan selama ini menjadi modal penting dalam mewujudkan visi RPJMD Kaltim tahun 2019-2023 yaitu berani untuk Kaltim berdaulat,” ujar Isran. “Tahun 2023 merupakan tahun terakhir masa jabatan saya dengan Pak Hadi Mulyadi (Wakil Gubernur) untuk memimpin Kaltim 2018 - 2023. Berkenaan dengan itu, kita semua patut mengucap syukur, bahwa ditengah pandemi Covid 19, pembangunan Kaltim masih dapat berjalan dengan baik,“ tambahnya.

Sementara itu, pada penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK meminta pemerintah provinisi maupun kabupaten dan kota betul-betul memperhatikan pemerataan pembangunan, baik dari sektor infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Menurut dia, dalam menyusun program strategis, perlu adanya kesepahaman bersama antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan DPRD mengenai persoalan apa saja yang kerap dikeluhkan masyarakat. “Misalnya infrastruktur dasar, air, listrik, jalan, jembatan, pendidikan dan kesahat, adalah sebagin contoh persoalan yang harus dirumuskan dengan baik. Harapan Kita dengan merumuskan itu,  akan ada capaian-capaian yang menyangkut indikator kesejahteraan masyarakat,” kata Makmur.

Mantan Bupati Berau ini mengungkapkan, kualitas pembangunan di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim, masih belum maksimal. Seperti di sektor pendidikan, jalan, kesehatan hingga kesejahteraan masyarakat masih tertinggal. Padahal, kata dia, Provinsi Kaltim telah ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembangunan kawasan IKN, sangat diharapkan dapat menyentuh di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kaltim sehingga pemerataan pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Kita harapkan pembangunan IKN ini, harus merata di seluruh kabupaten/kota. Walaupun memang yang diprioritaskan itu di daerah penyangga, tapi kita harapkan daerah lain juga diperhatikan secara maksimal,” imbuhnya.

Makmur berharap, apa yang disampaikan dalam Musrenbang tersebut, dapat diperjuangkan, terutama persoalan akses infrastruktur jalan yang kerap kali dikeluhkan masyarakat. “Akses jalan diperhatikan secara maskimal, sehingga aktivitas perekonomian masyarakat juga lancar. Jadi diharapkan, kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota bisa memahami kondisi wilayahnya," terang dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)