Hadiri Festival Budaya Desa Teluk Pandan. DPRD Kaltim Siap Dukung Pelestarian Seni dan Budaya Tradisional

Jumat, 13 Desember 2024 622
FESTIVAL : Anggota DPRD Kaltim Arfan, Agus Aras dan Agusriansyah Ridwan saat menghadiri Festival Budaya Desa Teluk Pandan, di Taman Bersemi Desa Teluk Pandan, Jum’at (13/12).

KUTAI TIMUR. Anggota DPRD Kaltim Arfan, Agus Aras dan Agusriansyah Ridwan menghadiri Festival Budaya Desa Teluk Pandan yang bertema “Merajut Warisan, Merangkai Masa Depan Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa”, di Taman Bersemi Desa Teluk Pandan, Jum’at (13/12).

Acara dibuka dengan pemukulan gong oleh Bupati Kutai Timur H Ardiansyah Sulaiman dihadiri Tokoh Masyarakat Mahyunadi, Forkopimda Kutim, Anggota DPRD Kutim Yuliana, Camat Teluk Pandan M Anwar, Kepala Desa Teluk Pandan Andi Herman Fadli dan Ketua MUI Kec. Teluk Pandan.

Acara berlangsung sangat meriah dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Teluk Pandan dengan mengenakan pakaian adat khas daerah, mulai dari pakaian adat daerah Sulawesi, Kalimantan, Jawa hingga Sumatra.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Agenda rutin yang diselenggarakan di Desa Teluk Pandan berjalan sebagaimana yang diprogramkan oleh Kades merupakan salah satu warna tersendiri.

Menurutnya, merupakan keinginan yang sangat tepat bagi Seorang Kades karena melihat kemajemukan desa apalagi dikaitkan dengan sejarah terjadinya Teluk Pandan yang memang tidak terlepas dari pada kontribusi budaya begitu juga pembangunannya. “Saya berterima kasih kepada Kepala Desa,karena modal kita di Indonesia adalah keberagaman. Kita tidak bisa hidup sendiri dan kita bersyukur keberagaman itu ditunjukkan dimana saja kita berada,” kata Ardiansyah sambutannya.

Ia juga mengapresiasi penyelenggara yang mengangkat Sejarah dan budaya Desa sebagai pondasi kegiatan yang selaras dengan misi Pembangunan Kutim yaitu untuk mewujudkan Masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan Bersatu. 

Anggota DPRD Kaltim Arfan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menghargai dan melestarikan warisan budaya, sekaligus menggunakannya sebagai sarana untuk mempererat persatuan bangsa dengan menghubungkan nilai-nilai masa lalu ke masa kini dan masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kaltim Agus Aras, turut mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan di Desa Teluk Pandan. “Aneka ragam khasanah Budaya Nusantara inimerupakan kekayaan yang perlu dilestarikan dan dikembangkan terus menerus,” tuturnya.

Ia berharap, dengan masyarakat yang menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika dapat menjadikan Desa Teluk Pandan semakin maju dan dapatbersaing dengan desa-desa yang lain yang ada di Kab. Kutim.“Kami dari DPRD Kaltim akan terus mendorong kegiatan positif yang bertujuan untuk melestarikan seni dan budaya tradisional,” ujarnya

Selain itu, ia juga menyoroti keragaman sukubudayaadat dan agama namun tetap menjadi satu seperti semboyan bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ikayang memilki makna berbeda-beda tetapi tetap satu. 

Di penghujung acara, terdapat penampilan tari Sere Bissu Maggiri yang merupakan tarian tradisional dari Suku Bugis, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tarian ini merupakan hasil karya seni pada masa lampau yang menjadi salah satu warisan budaya.(adv/hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Upah Pekerja PT Kalimantan Powerindo
Berita Utama 10 November 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnakertrans Provinsi Kaltim, Disnakertrans Kabupaten Kutai Kartanegara, dan SP Kahutindo Kaltim, membahas penunggakan gaji karyawan PT Kalimantan Powerindo. Rapat ini menindaklanjuti surat aduan dari SP Kahutindo terkait keterlambatan pembayaran upah, Jaminan Hari Tua (JHT), dan hak-hak karyawan lainnya.   Wakil Ketua Komisi IV, H. Andi Satya, menegaskan komitmen DPRD untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut. “RDP hari ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja yang haknya belum terpenuhi,” ujarnya. Sementara H. Agus Aras menambahkan, Dinas Tenaga Kerja harus mengambil langkah konkret dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera terselesaikan.   Dari hasil pemaparan, Disnakertrans Kukar mengaku telah tiga kali memanggil pihak perusahaan namun tanpa respons. Perwakilan Disnakertrans Provinsi, Leni, juga menegaskan bahwa tindakan tidak membayar upah bisa dikenai sanksi pidana. “Jika perusahaan pailit, harus ada berita acara resmi yang dinilai oleh kurator,” jelasnya.   Sementara itu, Samsul Rizal dari SP Kahutindo mengungkapkan persoalan telah berlangsung sejak September 2021. “Banyak karyawan yang belum menerima gaji dan JHT mereka. Kami berharap DPRD dapat membantu agar hak-hak pekerja segera dibayarkan,” tuturnya. Ia juga menyoroti perusahaan yang masih membuka proyek baru meski kewajiban terhadap karyawan belum diselesaikan.   Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan inspeksi lapangan (sidak) ke PT Kalimantan Powerindo bersama Disnaker dan DPRD Kukar. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan masih memiliki kewajiban sebesar Rp 2,55 miliar kepada pekerjanya. Disnakertrans Kaltim pun menyarankan agar kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum. (hms7)