Hadiri Acara Konsultasi Publik, Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim Berikan Sejumlah Masukan

Jumat, 17 Februari 2023 99
Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim hadiri acara Konsultasi Publik Rancangan RPD Kaltim Tahun 2024-2025, di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (16/2).
BALIKPAPAN. Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Kaltim menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kaltim Tahun 2024 – 2025 di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (16/2).

Dihadiri 200 orang secara langsung dan 100 orang partisisipan secara daring itu menghadirkan narasumber dari instansi vertikal melalui via zoom. Seperti, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Barawi, Direktur PEIPD Ditjen Bangda Kemendagri Iwan Kurniawan, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Anang Budi Gunawan, dan Plt. Kepala Bappeda Kaltim Yuslianda. Pada acara yang dibuka Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni tersebut sejumlah pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim turut memberikan masukan yang merupakan aspirasi masyarakat yang dinilai perlu untuk diakomodir.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan apresiasinya kegiatan tersebut karena menghadirkan narasumber dari pemerintah pusat sehingga diharapkan adanya singkronisasi program pembangunan pusat dan daerah. Oleh sebab itu konsultasi publik ini menjadi momentum untuk menyampaikan saran dan masukan guna pemenuhan rencana pembangunan Kaltim dalam jangka pendek dalam rangka menyambut Ibu Kota Negara.

Ia menyampaikan agar baik Badan Otorita IKN Nusantara, kementerian terkait, hingga Pemprov Kaltim merumuskan kebijakan baru yang memuat tentang pemetaan pendudukan untuk mengevaluasi jumlah kursi wakil rakyat. “IKN berkedudukan di Kaltim, artinya ada daerah-daerah yang nantinya akan berkurang secara administratif dan ini berpengaruh pula terhadap jumlah kursi di DPRD. Contohnya di Kukar akan ada pergeseran jumlah kursi dari tujuh menjadi empat. Ini harus segera dibuat ketetapannya seperti apa,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan adanya IKN idealnya menjadikan Kaltim mendapatkan perhatian yang selayaknya terutama berkaitan dengan kebijakan anggaran dan pembangunan dari pemerintah pusat. Ia mencontohkan seperti dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang dikembalikan ke Kaltim masih belum maksimal. Padahal, sebagai daerah penghasil seharusnya mampu menjadi prioritas sebab memiliki wilayah yang luas membuat Kaltim memerlukan anggaran yang cukup. “Kalau 10 persen saja dana bagi hasil di kembalikan ke Kaltim maka apa yang disampaikan Pak Gubernur Kaltim terkait provinsi ini akan mampu melanjutkan pembangunan IKN,” tegas Seno Aji pada acara yang dihadiri Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Sarkowi V Zahry, Mimi Meriami BR Pane, Qomariah, Baba, dan Sekwan M Ramadhan. (adv/hms4/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)