Hadir Sebagai Pemateri dalam Seminar IPKANI Kaltim 2023, Sigit : Penyuluh Perikanan di Kaltim Perlu Ditambah

Kamis, 16 Februari 2023 103
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat memberikan materi dalam Seminar IPKANI 2023
SAMARINDA. Potensi laut di Kaltim dengan perkiraan luas perairan umum mencapai 2.2 juta hektare, termasuk yang sangat menjanjikan jika dikelola dengan maksimal. Hanya saja, keterbatasan tenaga penyuluh menjadi salah satu faktor terhambatnya pengembangan perikanan di Kaltim. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menjadi pemateri dalam Seminar Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Kaltim dengan Tema Peran Penyuluh Perikanan Kaltim dalam Menyongsong IKN, di Hotel  Grand Sawit, Samarinda, Selasa (14/2).

Dikatakan Sigit, sapaan akrabnya, bahwa perikanan di Kaltim sebenarnya melimpah ruah. Akan tetapi, pengelolaannya tak berjalan maksimal sehingga keuntungan yang didapat dari sektor ini terbilang kecil.  Untuk itu, guna memberikan sokongan besar untuk ekonomi Bumi Etam, peyuluh perikanan harus ditambah. Apalagi, potensi laut Kaltim sangat luas, oleh karenanya perlu perencanaan pengelolaan yang terbaik dan bersinergi dalam rangka mendukung IKN. “Peran Dinas Kelautan dan Perikanan termasuk temen- temen penyuluh harus mempersipakan SDM agar kedepan lebih baik untuk menghadapi IKN,” kata Sigit

Dalam proses pemindahannya, IKN membutuhkan sektor besar di bidang perikanan, karena akan kedatangan banyak orang dari luar Kaltim. “Tentunya, aspek lumbung pangan harus dipersiapkan sebaik mungkin. Tidak hanya pertanian namun juga perikanan,” sebut Sigit.

Untuk itu lanjut dia, DPRD Kaltim secara institusi siap bersinergi dengan penyuluh perikanan, untuk memajukan sektor perikanan dan mendorong kualitas SDM penyuluh perikanan. Untuk itu, penyuluh perikanan sebagai ujung tombak diberikan pembekalan, agar mampu memberikan pendidikan dan pemberdayaan bagi kelompok ikan dan nelayan, sehingga produktifitas hasil perikanan dapat meningkat. “Sebagai fungsi Anggaran, DPRD Kaltim berkomitmen untuk membantu penyuluh, kelompok perikanan, nelayan dan UMKM yang bergerak disektor perikanan melalui Pokir DPRD Kaltim. Termasuk mendorong agar anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai OPD teknis yang bersentuhan langsung ke petani dan nelayan untuk terus ditingkatkan,” tegas Ketua DPW PAN ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)