SAMARINDA – Hingga H-3 hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, DPRD Kaltim khususnya Komisi IV belum menerima laporan pengaduan baik dari pihak pengusaha maupun pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Disebutkan Legislatif dari Fraksi PPP ini, kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda Kaltim khususnya diakui memang menyebabkan banyak perusahaan yang terguncang, imbas dari pandemi COVID-19. Sehingga tidak sedikit pengusaha yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan, Senin (10/5/2021).
Tetapi kata dia, tidak sedikit juga sektor usaha yang mampu bertahan di masa pandemi COVID-19 seperti ini. Bahkan menjadi “ladang subur” meraih untung. “Kita belum terima laporan, tapi sesuai Surat Edaran (SE) kan minimal 7 hari sebelum hari H itu THR sudah dibagi,” ujarnya.
Dasar pemberian THR lanjut Rusman Ya’qub, telah diatur dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia. Adapun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR juga ada ketentuannya. Untuk itu, Rusman Ya’qub meminta kepada pemerintah dan OPD terkait untuk dapat melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang domisili usahanya di Kaltim.
Selain itu, dia juga meminta kepada dinas terkait untuk menjalankan tugas dan perannya, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tersebut. “Komisi IV meminta kepada pemerintah untuk segera mengawasi perusahaan dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, terutama pemberian THR kepada karyawan,” pungkasnya (adv/hms7).
Tetapi kata dia, tidak sedikit juga sektor usaha yang mampu bertahan di masa pandemi COVID-19 seperti ini. Bahkan menjadi “ladang subur” meraih untung. “Kita belum terima laporan, tapi sesuai Surat Edaran (SE) kan minimal 7 hari sebelum hari H itu THR sudah dibagi,” ujarnya.
Dasar pemberian THR lanjut Rusman Ya’qub, telah diatur dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia. Adapun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR juga ada ketentuannya. Untuk itu, Rusman Ya’qub meminta kepada pemerintah dan OPD terkait untuk dapat melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang domisili usahanya di Kaltim.
Selain itu, dia juga meminta kepada dinas terkait untuk menjalankan tugas dan perannya, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tersebut. “Komisi IV meminta kepada pemerintah untuk segera mengawasi perusahaan dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, terutama pemberian THR kepada karyawan,” pungkasnya (adv/hms7).