GPMB Kaltim Harapkan Dukungan Komisi IV

Rabu, 15 Juni 2022 155
Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati didampingi Anggota Komisi IV Rusman Yaqub saat RDP bersama Ketua GPMB Kaltim Syafruddin Pernyata, Selasa (14/6).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengurus Daerah Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kaltim dalam rangka menjalin silaturahmi dan mengkomunikasikan capaian pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan budaya baca dan literasi masyarakat yang telah dan akan dilaksanakan oleh Pengurus Daerah GPMB Kaltim dalam kurun waktu 2020-2022, diruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (14/6).

Ketua GPMB Kaltim Syafruddin Pernyata mengatakan bahwa GMPB adalah organisasi sosial dan pendidikan yang berisi orang-orang pegiat literasi yang didirkan secara nasional di Jakarta tahun 2001 dan di Kaltim berdiri tahun 2011.

Ia mengungkapkan bahwa ini adalah tahun kedua Komisi IV membantu dalam hal dana operasional kegiatan. “Dana itu selama ini di backup oleh Komisi IV, dan kita tidak mau dalam bentuk hibah, daripada salah maka dana itu kita titipkan di Dinas Perpustakaan.,” ungkapnya.

“Kami mengharap terutama melalui Komisi IV agar dukungan dan bantuan yang selama ini diberikan kepada GPMB ini tetap dibagikan,” harap Syafruddin Pernyata.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati mengatakan, Komisi IV tetap akan memberikan dukungan karena GPMB ini merupakan organisasi yang bisa medorong dan memajukan minat baca pada masyarakat.

“Kita tetap akan memberikan dukungan agar kegiatan tetap berjalan,” ujar Puji Setyowati didampingi Anggota Komisi IV Rusman Yaqub. Senada dengan hal tersebut, Rusman Yaqub mengatakan bahwa Komisi IV akan tetap mendorong agar akselerasi atau percepatan minat baca pada masyarakat Indonesia dengan adanya GPMB ini bisa cepat terwujud.

Menurutnya, yang harus di lakukan adalah bagaimana penguatan kelembagaan perpustakaan, karena perpustakaan yang memenuhi standar hanya 20%. Kemudian juga soal literatur yang ada di perpustakaan belum banyak yang memenuhi standar.

“minimal seribu judul, bukunya banyak tetapi itu buku-buku paket pelajaran dengan judul yang sama, jumlah atau oplahnya aja yang banyak bukan judulnya. Yang diperlukan adalah minimal seribu judul setiap perpustakaan,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)