GPMB Kaltim Harapkan Dukungan Komisi IV

Rabu, 15 Juni 2022 122
Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati didampingi Anggota Komisi IV Rusman Yaqub saat RDP bersama Ketua GPMB Kaltim Syafruddin Pernyata, Selasa (14/6).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengurus Daerah Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kaltim dalam rangka menjalin silaturahmi dan mengkomunikasikan capaian pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan budaya baca dan literasi masyarakat yang telah dan akan dilaksanakan oleh Pengurus Daerah GPMB Kaltim dalam kurun waktu 2020-2022, diruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (14/6).

Ketua GPMB Kaltim Syafruddin Pernyata mengatakan bahwa GMPB adalah organisasi sosial dan pendidikan yang berisi orang-orang pegiat literasi yang didirkan secara nasional di Jakarta tahun 2001 dan di Kaltim berdiri tahun 2011.

Ia mengungkapkan bahwa ini adalah tahun kedua Komisi IV membantu dalam hal dana operasional kegiatan. “Dana itu selama ini di backup oleh Komisi IV, dan kita tidak mau dalam bentuk hibah, daripada salah maka dana itu kita titipkan di Dinas Perpustakaan.,” ungkapnya.

“Kami mengharap terutama melalui Komisi IV agar dukungan dan bantuan yang selama ini diberikan kepada GPMB ini tetap dibagikan,” harap Syafruddin Pernyata.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati mengatakan, Komisi IV tetap akan memberikan dukungan karena GPMB ini merupakan organisasi yang bisa medorong dan memajukan minat baca pada masyarakat.

“Kita tetap akan memberikan dukungan agar kegiatan tetap berjalan,” ujar Puji Setyowati didampingi Anggota Komisi IV Rusman Yaqub. Senada dengan hal tersebut, Rusman Yaqub mengatakan bahwa Komisi IV akan tetap mendorong agar akselerasi atau percepatan minat baca pada masyarakat Indonesia dengan adanya GPMB ini bisa cepat terwujud.

Menurutnya, yang harus di lakukan adalah bagaimana penguatan kelembagaan perpustakaan, karena perpustakaan yang memenuhi standar hanya 20%. Kemudian juga soal literatur yang ada di perpustakaan belum banyak yang memenuhi standar.

“minimal seribu judul, bukunya banyak tetapi itu buku-buku paket pelajaran dengan judul yang sama, jumlah atau oplahnya aja yang banyak bukan judulnya. Yang diperlukan adalah minimal seribu judul setiap perpustakaan,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)