Gelar Sosper di Salo Palai, Seno Aji akan Terus Edukasi Masyarakat Soal Pajak

Kamis, 1 Juli 2021 1001
Seno Aji foto bersama dengan masyarakat Desa Salo Palai saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Pajak Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara
Muara Badak. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Seno Aji melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019. Narasumber dihadirkan dari Kota Samarinda Adi Sucipta dan Laode Rahama. Acara juga dihadiri Kepala Desa Salo Palai Sadaruddin.

Diketahui, di dalam perda ini membahas tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Acara digelar di Balai Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (28/6/2021).

Seno Aji mengatakan, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim penerimaannya bersumber dari pajak daerah. Hal tersebut merupakan pendapatan yang cukup besar, karena mampu memberikan kontribusi sekitar 78 persen tehadap PAD dan 39 persen terhadap APBD Kaltim.

Oleh karena itu Seno Aji menargetkan sosper ini mengenai pajak daerah. Karena seiring berjalannya waktu masyarakat mulai tumbuh pemahamannya terkait sistem pembayaran untuk pajak itu sendiri. “Artinya masyarakat sudah mulai mengetahui pajak apa saja yang harus mereka bayarkan ke daerah kemudian juga mengetahui mana saja yang tidak dibayarkan,” ujar Seno Aji usai melaksanakan sosper.

Seno Aji juga sempat mendapatkan berbagai pertanyaan penting. Salah satu contohnya ialah mengenai pajak bahan bakar. “Banyak masyarakat yang masih mengira pajak itu harus dibayarkan dua kali lipat. Padahal sebenarnya pajak BBM itu yang membayar pajak hanya penjualnya saja,” tuturnya.

Dilanjutkan Seno, warga setempat juga mempertanyakan soal Pajak Air Tanah. Seno Aji pun menjelaskan dengan penuh semangat. “Pajak tersebut sebenarnya yang dibayarkan adalah untuk konsumsinya, untuk bisnis. Nah selama mereka tidak untuk bisnis maka tidak perlu membayar pajak,” jelasnya kepada masyarakat.

Inilah tujuan utama dari Seno Aji, karena hal seperti ini masyarakat belum banyak yang mengerti. Sehingga Sosper Pajak Daerah ini memang perlu digencarkan supaya PAD yang didapatkan dari pajak itu bisa meningkat. Dalam kesempatan yang sama, Natmed.id melontarkan pertanyaan kepada politikus Gerindra tersebut. Pernyataan tersebut menyatakan terkait apakah pajak daerah memiliki potensi tinggi untuk meningkatkan PAD bagi Kaltim.

Dengan tegas Seno menyampaikan bahwa pajak daerah sangat berpotensi, karena pajak salah satu pemasok terbesar PAD. “Pajak ini adalah kurang lebih sekitar 60 persen lah dari PAD yang bisa kita ambil sebagai pemasukan daerah,” paparnya.

Karena sudah terbukti, tahun lalu sudah bisa merealisasikan pembangunan di jalan poros. Sedangkan tahun ini anggaran akan dialokasikan sebesar Rp15 miliar untuk jalan poros supaya mulus. “Insyaallah Jembatan Marangkayu juga akan kita perbaiki menjadi semenisasi,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat Seno Aji tidak akan berhenti menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pajak daerah. Sementara itu di tempat yang sama, Sadaruddin berterimakasih sebab sosper ini sangat dibutuhkan masyarakat. “Karena di tengah masyarakat ini yang tadi sudah dijelaskan banyak sekali masyarakat yang tidak mengerti fungsi dan tujuannya. Bahkan hampir 50 persen warga yang belum mengerti,” tukasnya.

Warga sangat bersyukur dengan kehadiran Seno Aji yang membawa judul perpajakan. Itu memang sangat penting untuk disosialisasikan. “Dari sektor jalan pula mereka sudah melihat bahwa bagaimana keadaan desa kami. Selanjutnya kami punya PR yang cukup besar karena pemerintah ingin menetapkan desa kami sebagai desa wisata. Saya secara pribadi dan pemerintah desa berharap arahan dan bantuan beliau ke depannya berjalan lebih baik,” pinta Sadaruddin Kades Salo Palai.

Karena ini merupakan sektor wisata yang bisa memulihkan ekonomi masyarakat di masa pandemi seperti ini. “Kami semua berharap semoga beliau bisa membantu kami,” tutupnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)