Gelar Rapat Koordinasi Pokir Bersama Perangkat Daerah, Rusman Ya’qub Tekankan 3 Poin Atasi Hambatan Dengan Sinkronisasi

22 Februari 2024

Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Rapat Koordinasi bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, di Ballroom Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (22/02/24).
BALIKPAPAN – Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, Kamis (22/02/24).

Rapat yang terbagi menjadi dua sesi ini, berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel Balikpapan. Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Rusman Ya’qub didampingi anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin, Ekti Imanuel dan Agus Aras.


Pembahasan diantaranya mengenai penyusunan dan penyelarasan Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat Tahun 2025 serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Pembahasan Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat.

“Pada hari ini kita akan menindaklanjuti kegiatan kita pada pertemuan bulan lalu terkait penyelarasan pokok-pokok pikiran DPRD. Karena kita berharap benar-benar tidak ada lagi hambatan dan sumbatan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim dalam penyusunan RKPD tahun 2025 terutama pada proses penginputannya. Oleh karena itu perlu kita lakukan sebuah sinkronisasi baik terhadap pemahaman persepsi kita maupun dalam soal sinkronisasi pelaksanaan teknis dalam penginputan dan pelaksanaannya nanti,” ujar Rusman Ya’qub saat memimpin jalannya rapat.

Terdapat tiga poin yang menjadi fokus pembahasan ditekankan Rusman yang selama ini diakuinya menjadi kendala DPRD Kaltim dalam penginputan pokok-pokok pikiran. Dengan tetap mengacu dengan urusan pada masing-masing bidang perangkat daerah sesuai dengan rancangan awal yang disampaikan pada Forum Konsultasi Publik beberapa waktu lalu.

Masing-masing Perangkat Daerah pun memaparkan kamus usulannya terutama pada persoalan belanja langsung, bantuan keuangan dan hibah yang mana dalam catatan DPRD Kaltim diungkapkan Rusman, terdapat 60 kamus usulan untuk Pokir, 30 kamus untuk bantuan keuangan dan 10 kamus untuk hibah.

Seraya bertanya, Rusman juga menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala dalam penginputan Pokir. Menurutnya Perangkat Daerah perlu membakukan syarat-syarat untuk tahapan entry di SIPD.

“Syarat-syarat entry pokir ini penting karena selama ini seringkali teman-teman anggota DPRD Kaltim kesulitan dalam melakukan entry di SIPD karena dianggap tidak memenuhi persyaratan dan lain sebagainya. Oleh karena itu kami minta mulai dari sekarang ada kesepakatan dari syarat-syarat yang dibutuhkan dalam mengentry di SIPD itu apa saja. Sehingga menjadi kesepahaman jangan sampai kita sudah punya pokok-pokok pikiran semua mental tidak bisa dimasukkan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Padahal tidak ada informasi sebelumnya, itu yang menjadi persoalan,” pintanya.

Lebih lanjut Ia berpesan agar Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim untuk dapat menunjuk salah satu PIC yang bertanggung jawab berkomunikasi dan mengakomodir dari setiap 55 anggota yang ada di DPRD Kaltim. 

“Terima kasih banyak atas kehadiran dalam pertemuan hari ini. Kita berikhtiar, mudah-mudahan apa yang kita diskusikan konsolidasikan ini benar-benar kedepannya bisa kita urai yang selama ini banyak menjadi sumbatan-sumbatan. Tentu kita punya niat yang sama bahwa penyusunan RKPD 2025 itu semakin lebih baik terutama dalam aspek perencanaan. Dengan mulai banyaknya titik temu diantara kita khususnya Pokir ini, kita berharap APBD kita lebih tepat sasaran dan lebih produktif,” tutupnya. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pansus RPJPD DPRD Kaltim Lakukan Serap Aspirasi dan Sinkronisasi Ranperda dan Rancangan Akhir RPJPD Kaltim 2025-2045
admin 17 Juli 2024
0
BALIKPAPAN - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja bersama Bappeda Kabupaten/Kota se-Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan, pada Rabu (17/7/24).   Pertemuan kali ini ialah dalam rangka Serap Aspirasi dan Sinkronisasi Perencanaan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Sebagai langkah dari percepatan realisasi draft Ranperda RPJPD Kaltim.   Pada kesempatannya Ketua Pansus RPJPD DPRD Kaltim Salehuddin memimpin langsung jalannya rapat didampingi Anggota Pansus diantaranya Baharuddin Muin, Siti Rizky Amalia dan Sarkowi V.Zahry serta Tim Ahli hingga Staf Pansus dari Sekretariat DPRD Kaltim.   Sebagai pengantar, Salehuddin menyampaikan bahwa melalui Rapat Kerja ini Tim Pansus ingin mendengarkan secara langsung dari stakeholder terutama Bappeda Kabupaten/Kota se-Kaltim terkait dengan Rancangan akhir dari RPJPD Provinsi Kalimantan Timur. Serta mengenai apa saja isu-isu strategis dari Kab/Kota.   "Alhamdulillah pada kesempatan ini kita sudah mendapatkan gambaran sekaligus juga progress yang sudah mereka jalankan terkait dengan proses penyusunan baik RPJPD Kalimantan Timur maupun RPJPD di masing-masing Kabupaten/Kota," tutur Salehuddin saat ditemui seusai rapat.   Ia menjelaskan bahwa pertemuan ini sangatlah penting, karena menjadi kesempatan untuk  menyerap beberapa masukan dan aspirasi Bappeda Kab/Kota sekaligus juga menjadi proses koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kaltim. Adapun isu-isu strategis atau hal-hal yang sifatnya baru Tim Pansus temukan dalam proses penyusunan RPJPD di masing-masing daerah.   "Harapan kami memang ini menjadi tahapan finalisasi agar dari sisi tahapan itu kita sudah memenuhi kaidah untuk melakukan proses persetujuan," jelasnya seraya berharap.   Dengan memanfaatkan sisa waktu yang singkat, Salehuddin percaya bahwa Tim Pansusnya beserta jajaran Bappeda baik Provinsi maupun Kab/Kota di Kaltim dapat menyelesaikan draft pada 18 Juli ini. Terlebih kinerja Bappeda di Kab/Kota yang menurutnya sudah benar-benar maksimal dalam menyusun RPJPD masing-masing daerahnya sesuai dengan dinamika yang ada.   Lebih lanjut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini terkait percepatan administrasi nantinya akan dilakukan oleh pihak Bappeda Provinsi sebagai leading sektor.   "Mudah-mudahan juga di tanggal 26 Juli itu kita sudah bisa menyampaikan draft untuk di evaluasi. Setelah itu barulah proses penetapannya bisa berjalan. Sehingga bisa menaungi kaidah tahapan yang sudah dipersyaratkan sekaligus mempercepat bahan bagi calon kepala daerah untuk membuat visi misinya," tutupnya. (hms11)