Gelar Rakor se- Kaltim, Bapemperda DPRD Kaltim Sinkronisasi Produk Hukum

Selasa, 24 Mei 2022 81
Bapemperda DPRD Kaltim menggelar Forum Koordinasi bersama seluruh DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Senin (23/5) di Hotel Platinum Balikpapan.
BALIKPAPAN. Berupaya mensinkronisasi produk hukum daerah, Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim yang diketuai Rusman Ya’qub melaksanakan Forum Koordinasi Bapemperda DPRD Kaltim  bersama seluruh DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Senin (23/5) di Hotel Platinum Balikpapan. “Ini menjadi pertama kalinya dan akan ditindaklanjuti di masa mendatang, forum koordinasi ini digagas untuk mensinkronisasi produk hukum daerah. Perlunya sinkronisasi ini bila ada aturan yang berkaitan dengan kabupaten/kota lain di Kaltim,” kata Rusman.

Ia mencontohkan, seperti adanya aturan tentang Alur Sungai Mahakam, maka ketika perda terkait itu dibuat tentu menjadi satu kesatuan dengan alur sungai yang berada disisi lain wilayah Kalimantan Timur. “Begitupun jika ada Undang-Undang yang diberlakukan dan berkaitan dengan kabupaten/kota seperti lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja,” sebut Rusman.

Diterangkan Rusman, sejumlah kekhawatiran atas perubahan Perundangan seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut yaitu dipermudahnya perizinan pemanfaatan sumber daya tanpa harus melalui pengkajian Amdal. Selain itu pemberian kewenangan yang memusat pada sektor yang stategis, menimbulkan gejolak dalam masyarakat khususnya masyarakat didaerah karena merasa bahwa kewenangan penataan dan pemanfaatan Tata Ruang yang akan berimplikasi dengan konservasi lingkungan pemanfaatan sumber daya yang ada didaerah harusnya menjadi hak bagi pemerintah daerah justru diambil alih pemerintah pusat. Tak hanya itu, khawatir  akan dikeluarkan kebijakan yang tidak sesuai sehingga terjadi over eksploitasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan pada daerah.

Terkait Undang-Undang tersebut, mendapat respon luar biasa dari peserta forum yang hadir, sejumlah pembahasan disampaikan dari perwakilan masing-masing daerah. Sementara itu, hadir dan membuka acara, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam sambutannya menerangkan besarnya peran strategis Bapemperda. “Bapemperda memiliki peran luar biasa jika berbicara regulasi pembangunan, saya memberikan apresiasi terhadap peran aktif seluruh yang hadir dan mendukung kegiatan ini,” ungkap Samsun dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)