Gelar Rakor se- Kaltim, Bapemperda DPRD Kaltim Sinkronisasi Produk Hukum

Selasa, 24 Mei 2022 80
Bapemperda DPRD Kaltim menggelar Forum Koordinasi bersama seluruh DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Senin (23/5) di Hotel Platinum Balikpapan.
BALIKPAPAN. Berupaya mensinkronisasi produk hukum daerah, Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim yang diketuai Rusman Ya’qub melaksanakan Forum Koordinasi Bapemperda DPRD Kaltim  bersama seluruh DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Senin (23/5) di Hotel Platinum Balikpapan. “Ini menjadi pertama kalinya dan akan ditindaklanjuti di masa mendatang, forum koordinasi ini digagas untuk mensinkronisasi produk hukum daerah. Perlunya sinkronisasi ini bila ada aturan yang berkaitan dengan kabupaten/kota lain di Kaltim,” kata Rusman.

Ia mencontohkan, seperti adanya aturan tentang Alur Sungai Mahakam, maka ketika perda terkait itu dibuat tentu menjadi satu kesatuan dengan alur sungai yang berada disisi lain wilayah Kalimantan Timur. “Begitupun jika ada Undang-Undang yang diberlakukan dan berkaitan dengan kabupaten/kota seperti lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja,” sebut Rusman.

Diterangkan Rusman, sejumlah kekhawatiran atas perubahan Perundangan seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut yaitu dipermudahnya perizinan pemanfaatan sumber daya tanpa harus melalui pengkajian Amdal. Selain itu pemberian kewenangan yang memusat pada sektor yang stategis, menimbulkan gejolak dalam masyarakat khususnya masyarakat didaerah karena merasa bahwa kewenangan penataan dan pemanfaatan Tata Ruang yang akan berimplikasi dengan konservasi lingkungan pemanfaatan sumber daya yang ada didaerah harusnya menjadi hak bagi pemerintah daerah justru diambil alih pemerintah pusat. Tak hanya itu, khawatir  akan dikeluarkan kebijakan yang tidak sesuai sehingga terjadi over eksploitasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan pada daerah.

Terkait Undang-Undang tersebut, mendapat respon luar biasa dari peserta forum yang hadir, sejumlah pembahasan disampaikan dari perwakilan masing-masing daerah. Sementara itu, hadir dan membuka acara, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam sambutannya menerangkan besarnya peran strategis Bapemperda. “Bapemperda memiliki peran luar biasa jika berbicara regulasi pembangunan, saya memberikan apresiasi terhadap peran aktif seluruh yang hadir dan mendukung kegiatan ini,” ungkap Samsun dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)