Gali Referensi Penerepan Regulasi Ketahan Keluarga

Senin, 24 Mei 2021 74
SHARING : Anggota Pansus pembahas Rancanagan Peraturan Derah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga (PKK) DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh saat melakukan diskusi dengan DP3AP2KB Provinsi NTB belum lama ini.
MATARAM. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancanagan Peraturan Derah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga (PKK) DPRD Kaltim terus mencari referensi hingga ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum lama ini demi kesempuranaan raperda.

Dalam kunjungannya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Anggota Pansus PKK DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh mengaku banyak mendapatkan informasi terkait implementasi penerapan regulasi yang mengatur tentang ketahanan keluarga.

“Maksud dari tujuan kami datang, adalah untuk mendalami program dan materi Perda Nomor 04 tahun 2018 tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang telah dibuat dan diimplementasikan oleh Provinsi NTB,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Husnanidiaty Nurdin menjelaskan, urgensi terbitnya Perda nomor 4 tahun 2018 tersebut karena keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Sedangkan keluarga adalah tempat untuk menyelesaikan segala permasalahan yang dialami anggotanya.

“Untuk alasan itu, ketahanan keluarga sangat menentukan kemampuan menghadapi pengaruh dari luar. Dalam pembangunan keluarga, perlu meningkatkan ketahanan keluarga menuju keluarga sejahtera,” sebut perempuan yang akrab disapa Bunda Eny ini.

Lebih lanjut dijelaskan dia, implementasi Perda nomor 4 tahun 2018 di NTB dengan menetapkan Desa Model, sejak tahun 2019 sebanyak 4 Desa. Kemudian di replikasi tahun 2020 dengan 2 Desa.

“Diharapkan, tahun ini bisa kembali di replikasi di 3 desa. Kriteria Desa model mengacu pada Keputusan Gubernur NTB nomor 400 – 234 tahun 2019 tentang 100 desa prioritas penanggulangan kemisikinan,” terangnya.

Dikatakan Fitri, sapaan akrabnya, sejak Pansus Pembahas Raperda PKK dibentuk, sebelum ke Provinsi NTB, pihaknya telah melakukan kunjungan ke Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk menggali informasi penerapan Perda Tentang Ketahanan Keluarga.

“Kalau sekedar draft perda, tinggal download saja bisa. Tapi yang kami butuhkan supaya nanti, jika raperda ini telah resmi menjadi perda, ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Jadi sebenarnya mau sharing, seperti apa implementasinya,” bebernya.

Yang menarik lanjut dia, program dari implementasi Penyelenggaraan Ketahan Keluarga di NTB cukup baik. Seperti yang disampaikan Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB bahwa program unggulannya ialah revitalisasi posyandu.

“Karena kepala daerah NTB tidak mau, posyandu hanya sekedar mengurus tentang anak saja. Tapi lebih kepada begaimana mengkampanyekan ketahanan keluarga. Itulah saat ini posyandu disebut sebagai posyandu keluarga, yang targetnya ialah ketahanan keluarga,” terang Fitri.

Masih banyak lagi yang bisa diadopsi dan dipelajari Kaltim dalam penerapan Peraturan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang telah lebih dulu terbentuk di NTB. “Mulai dari begaimana menjalankan program-program ketahan keluarga ditengah minim anggaran, hingga suksesnya memberikan edukasi bagaimana peran keluarga dalam memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)