Gali Ilmu Tentang Legislatif, Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNMUL dan UWGM Belajar Langsung di Gedung DPRD Kaltim

Rabu, 24 September 2025 54
Ketua DPRD Kaltim Bersama Komisi IV Saat Menerima Kunjungan Mahasiswa, Rabu (24/9/2025).
SAMARINDA – Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi ruang pembelajaran politik dan pemerintahan bagi generasi muda. Pada Rabu (24/9), dua kelompok mahasiswa dari Universitas Mulawarman (HIMIP) dan Universitas Widya Gama Mahakam melaksanakan kunjungan edukatif ke kantor legislatif tersebut dalam rangka mengenal lebih dalam fungsi, tugas, dan wewenang lembaga DPRD.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membuka akses pembelajaran politik bagi mahasiswa.

“Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan mahasiswa baru terhadap dinamika organisasi kemahasiswaan sekaligus memperluas pemahaman mereka tentang peran otoritas publik dalam pembangunan daerah,”terang Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud.

Kunjungan ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dalam mendukung pendidikan politik dan membangun kedekatan dengan generasi muda. Para mahasiswa tampak antusias mengikuti sesi diskusi, tanya jawab, dan tur gedung, yang diharapkan dapat menumbuhkan semangat partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut yang dinilai sangat produktif dan bermanfaat bagi pengembangan wawasan mahasiswa. “Pertemuan seperti ini kami nilai sangat produktif,” ujar Darlis. “Selain memberikan motivasi, kegiatan ini juga membuka ruang bagi mereka untuk memahami, setidaknya sedikit banyaknya, tugas dan fungsi lembaga DPRD serta suasana kerja yang ada di dalamnya,”tambahnya.

Menurutnya, bahwa pengalaman langsung di lingkungan legislatif dapat memberikan kesan mendalam dan membangun pemahaman yang lebih utuh tentang proses politik dan pemerintahan daerah. “Dengan demikian, mudah-mudahan ke depan pemahaman teman-teman mahasiswa tentang bagaimana kegiatan legislatif itu bisa lebih optimal. Mereka juga bisa lebih memahami bagaimana fungsi dan tugas DPRD dalam menjalankan amanah rakyat,” tuturnya.

Hal senada disampaikan,  Syarkowi V Zahry menekankan pentingnya gedung DPRD sebagai ruang belajar publik yang terbuka bagi generasi muda. “Hari ini adik-adik dari HIMIP Unmul dan Widya Gama Mahakam sudah berkunjung ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang notabene memang adalah kantornya rakyat. Tempat ini bukan hanya ruang kerja, tapi juga laboratorium segala ilmu yang ada di sini,” ujar Syarkowi.

Dalam sesi diskusi, berbagai materi disampaikan, mulai dari proses legislasi, peran wakil rakyat, hingga tantangan pembangunan daerah. Para mahasiswa tampak antusias mengikuti paparan dan aktif berdialog dengan para anggota dewan.

Anggota Komisi IV, Syarkowi berharap kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang menambah wawasan, tetapi juga menjadi pemicu semangat bagi para mahasiswa untuk terus berkembang. “Kami harapkan bahwa ini akan menjadi motivasi untuk mereka bisa mempersiapkan diri lebih jauh, hingga kelak lulus menjadi sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing,” tambahnya.

Adapun sejumlah anggota Komisi IV yang diantaranya membidangi pendidikan, llmu pengetahuan dan teknologi, yang hadir pada pertemuan itu, Syahariah Mas’ud dan Damayanti. (adv/hms/ggy).
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)