Gali Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran 2022, Pansus LKPJ Undang Perangkat Daerah dan BUMD (Sesi II)

Jumat, 14 April 2023 70
Pansus LKPJ saat rapat bersama sejumlah perangkat daerah yang ada di Kaltim dan RSUD se-Kaltim di Hotel Gran Jatra, Balikpapan, Minggu (9/4).
BALIKPAPAN. Rapat dengar pendapat antara pansus dan perangkat daerah yang ada di Kaltim kembali berlangsung pada Minggu (9/4) pagi. Rapat kali ini dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi, Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, Bankaltimtara. Selanjutnya, pansus melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan Kaltim, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se Kaltim, RSJ Atma Husada, RS Mata. Pertemuan pansus berakhir dengan rapat bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, dan Badan Pengelola Beasiswa Kaltim.

Dari hasil rapat dengan perangkat daerah, Sutomo Jabir menyampaikan, bahwa Pansus LKPJ mengusulkan kepada Bankaltimtara untuk berupaya mengembalikan kredit macet dengan bekerjasama dengan kejaksaan. “Perlunya perubahan asas legal BUMD melalui payung hukum berupa Peraturan Daerah, dan diharapkan bantuan dan dorongan dari legislatif,” kata dia.

Berakitan dengan pengambangan bisnis BUMD, Pansus LKPJ memandang perlu merubah orientasi bisnis Perusda yang ada di Kaltim yang selama ini hanya berdasarkan trend bisnis yang berkembang dan kepentingan pemprov dalam pendapatan bisnis daerah melalui pihak ketiga. Pertemuan dengan pihak rumah sakit, salah satunya Pansus LKPJ mendorong RSUD AWS membuat Plan of Action (POA), peningkatan capaian output dan outcome dan perencanaan kegiatan, melaksanakan akreditasi, pembenahan Sistim Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang akan bekerjasama dengan pihak ketiga.

Adapun RS Mata, yang kendalanya saat ini kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Pria yang akrab disapa Tomo ini mengusulkan agar pihak rumah sakit menambah tenaga honor (PPPK) dalam bidang manajemen rumah sakit. “Perlunya kebijakan pemerintah daerah untuk kebutuhan tenaga kesehatan, terutama dokter yang masih kurang di Kaltim termasuk mekanisme PPPK,” bebernya.

Selain itu, Pansus LKPJ mengusulkan memenuhi standard kebutuhan tenaga kesehatan terutama dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang terakreditasi A, di lingkungan Provinsi Kaltim. “Kami mengusulkan kepada Dinas Kesehatan Kaltim untuk menyusun dokumen Analisa dan Road Map Sektor Kesehatan Masyarakat di Kaltim,” sebut Tomo.

Sementara, rapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pengelola Beasiswa Kaltim, Pansus LKPJ mengusulkan agar mengurai mekanisme PPDB ditingkat SMAN dan SMKN di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda dengan memberikan bantuan pendanaan kepada sekolah swasta. “Termasuk perlunya penambahan
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)