Gali Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran 2022, Pansus LKPJ Undang Perangkat Daerah dan BUMD

Rabu, 12 April 2023 99
Pansus LKPJ saat rapat bersama dengan perangkat daerah di Hotel Gran Jatra, Balikpapan, Sabtu (8/4).
BALIKPAPAN. Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LPKJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2022 belum lama ini melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Perangkat Dearah yang ada di Kaltim dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se Kaltim. Rapat tersebut dalam rangka menggali Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran 2022 Perangkat Daerah dan BUMD se Kaltim. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus LKPJ, Sutomo Jabir, dengan dihadiri Pimpinan DPRD Kaltim dan sejumlah anggota pansus.

Pada Sabtu (8/4) lalu, pansus rapat bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim. Sutomo Jabir mengatakan, dari hasil pertemuan dengan BPKAD Kaltim, realisasi anggaran pada tahun anggaran 2022 terbilang cukup baik karena rata-rata telah melebih 80 persen. Pun demikian, kendala teknis di lapangan tetap masih ada. “Ada beberapa kendala yang disampaikan BPKAD, misalnya pengamanan aset Pemprov Kaltim yang masih berkaitan dengan hukum, masih adanya tanah-tanah milik pemprov yang bersengketa, hingga proses sertifikasi lahan, hingga belum adanya UPTD Pengamanan,” sebut dia. “Untuk koordinasi tindak lanjut pengamanan aset milik pemprov, lebih kepada domain Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan peran BPKAD masih kurang. Intinya, BPKAD secara kelembagaan masih belum maksimal perannya dalam pengamanan aset, terutama yang berkaitan dengan lahan milik pemprov,” sambung Tomo, sapaan akrabnya.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan kepada Pemprov Kaltim melalui BPKAD untuk membuat tim ad hock khusus penyelesaikan dan pengamanan aset lahan milik pemerintah. Termasuk mengusulkan pembentukan tim assessment untuk menghitung ulang pemanfaatan lahan pemprov yang dipakai dan dikerjasamakan “Kita juga menyarankan kepada BPKAD untuk meng-assessment ulang perusda yang kinerjanya menurun dan bekerjasama dengan BPK Kaltim,” jelas Poltisi PKB ini. Sementara dengan Bapenda, pansus mengetahui bahwa tahun 2022 Bapenda Kaltim mempunyai target sebesar Rp 7,05 triliun, dan realisasi melebih target dengan capaian Rp 8,99 triliun dengan persentase capaian sebesar 127,58 persen. “Kendalanya adalah daya beli masyarakat yang belum membaik, kesadaran wajib pajak atas tertibnya BPNKB, rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, pemanfaatan layanan pembayaran pajak belum merata, hingga masih tingginya daftar kendaraan yang tidak mendaftar ulang,” terang Tomo.

Pansus menyarankan kepada Bapenda untuk menggali dan menindaklanjuti lebih serius pencarian potensi pemasukan pajak daerah baru, termasuk menginventarisir perusahaan-perusahaan dan proyek-proyek strategis nasional yang memiliki kendaraan operasional dengan plat daerah di luar Kaltim. “Termasuk perlunya Bapenda menyusun acuan atau pedoman penentuan dalam hal target peningkatan pendapatan daerah setiap tahunnya,” beber dia.

Sementara dengan Dinas PUPR-Pera, pansus memberikan rekomendasi agar memfokuskan target capaian sesuai dengan kewenangan provinsi, lebih dini dalam penetapan APBD Perubahan, dan memaksimalkan proses pengadaan dengan e-catalog dan e-purchasing. “Juga kita meminta kepada PUPR-Pera mempercepat fungsi Bendungan Marangkayu untuk mengatur irigasi sehingga persawahan masyarakat bisa berfungsi, termasuk mempercepat proses pembayaran lahan masyarakat yang belum selesai,” tegas Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)