Fokus Pemberdayaan Perempuan, Shemmy Bakal Genjot Pelatihan Keterampilan

Jumat, 8 November 2024 145
Shemmy Permata Sari, Anggota DPRD Kaltim
Pemberdayaan perempuan dan pemuda menjadi prioritas Shemmy Permata Sari sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) periode 2023-2029. Ia menilai perempuan memiliki potensi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal. Namun tak dipungkiri, bahwasanya program terkait bidang tersebut masih minim dianggarkan oleh pemerintah.

Padahal, pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi hal penting bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan anggaran dan kepastian alokasinya untuk program pemberdayaan perempuan. “Insyaaallah nanti untuk peningkatan SDM Kota Bontang, anggaran yang ada kami alokasikan untuk ibu-ibu. Khususnya itu pelatihan-pelatihan,” ungkapnya.

Pelatihan itu seperti menjahit dan kecantikan. Menurut istri Ketua DPRD Kota Bontang itu,  dengan sejumlah pelatihan yang digelar diharapkan dapat menjadikan perempuan di Kaltim semakin berdaya. Tak terkecuali, bagi perempuan di daerah daerah pemilihan (dapil)-nya yang meliputi Bontang, Kutai Timur dan Berau dapat diaplikasikan. “Karena saat ini banyak juga ibu-ibu yang mengeluhkan masalah beli kebutuhan rumah (yang sulit) karena nggak ada kegiatan usaha,” terangnya.

Mengenai isu pemuda, Shemmy menyoroti tingkat pengangguran yang tinggi di Kota Bontang. Ia berharap adanya kegiatan positif yang bisa menurunkan tingkat pengangguran.

“Kita bikinkan kegiatan yang bisa meningkatkan kemampuan SDM. dan kegiatan yang lain supaya mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)