Fitri Maysaroh Minta Pergub Disabilitas Segera Dilahirkan

Rabu, 25 Mei 2022 134
Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Fitri Maysaroh
SAMARINDA. Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim Fitri Maysaroh menekankan beberapa rekomendasi prioritas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dirinya meminta agar Gubernur Isran Noor segera menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim untuk memerintahkan kepada Biro Hukum dan dinas terkait, merancang Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan amanah Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Pasalnya, Fitri Maysaroh menilai, Pergub tersebut lamban disahkan. Yang mana, hal itu sangat kontradiktif dengan misi pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk mewujudkan Kaltim Berdaulat, dalam hal pembangunan manusia, khususnya perempuan, pemuda dan disabilitas. “Perda ini sudah empat tahun, tapi tak kunjung lahir Pergubnya. Padahal, dalam aturannya, Pergub seharusnya paling lambat dua tahun sudah dilahirkan sebagai follow up dari Perda,” ucapnya dikonfirmasi media ini baru-baru ini.

Masih kata dia, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Isran-Hadi saat ini sudah memasuki masa tahun ke empat. Namun menurutnya, belum menunjukkan implementasi yang signifikan. “Salah satunya, indikator lambatnya Perda Disabilitas turun menjadi Pergub,” katanya.

Tak hanya itu saja, Fitri Maysaroh juga meminta agar setiap tahapan perencanaan program kegiatan, Gubernur hendaknya dapat menugaskan Sekdaprov untuk memerintahkan perangkat daerah membuat kamus usulan program kegiatan sesuai prioritas pembangunan. “Termasuk mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD, hasil serap aspirasi di daerah pemilihan,” imbuhnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)