Fitri Maysaroh Minta Pergub Disabilitas Segera Dilahirkan

Rabu, 25 Mei 2022 115
Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Fitri Maysaroh
SAMARINDA. Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim Fitri Maysaroh menekankan beberapa rekomendasi prioritas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dirinya meminta agar Gubernur Isran Noor segera menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim untuk memerintahkan kepada Biro Hukum dan dinas terkait, merancang Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan amanah Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Pasalnya, Fitri Maysaroh menilai, Pergub tersebut lamban disahkan. Yang mana, hal itu sangat kontradiktif dengan misi pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk mewujudkan Kaltim Berdaulat, dalam hal pembangunan manusia, khususnya perempuan, pemuda dan disabilitas. “Perda ini sudah empat tahun, tapi tak kunjung lahir Pergubnya. Padahal, dalam aturannya, Pergub seharusnya paling lambat dua tahun sudah dilahirkan sebagai follow up dari Perda,” ucapnya dikonfirmasi media ini baru-baru ini.

Masih kata dia, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Isran-Hadi saat ini sudah memasuki masa tahun ke empat. Namun menurutnya, belum menunjukkan implementasi yang signifikan. “Salah satunya, indikator lambatnya Perda Disabilitas turun menjadi Pergub,” katanya.

Tak hanya itu saja, Fitri Maysaroh juga meminta agar setiap tahapan perencanaan program kegiatan, Gubernur hendaknya dapat menugaskan Sekdaprov untuk memerintahkan perangkat daerah membuat kamus usulan program kegiatan sesuai prioritas pembangunan. “Termasuk mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD, hasil serap aspirasi di daerah pemilihan,” imbuhnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)