Evaluasi Hasil Kinerja BUMD Kaltim, Pansus LKPj Temukan Banyak Permasalahan

Rabu, 24 April 2024 525
FUNGSI KONTROL: Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono (tengah) memimpin rapat kerja untuk membahas kinerja BUMD Kaltim yang berlangsung di Hotel Novotel, Balikpapan, Rabu (24/4). Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (kanan).
BALIKPAPAN – Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) menggelar rapat kerja bersama Biro Perekonomian Setprov Kaltim dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (24/4).

Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono mengatakan, rapat ditujukan untuk mengevaluasi kinerja BUMD pada 2023. Sekaligus bentuk pertanggungjawaban DPRD sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah. 


Adapun BUMD yang turut serta dalam rapat tersebut antara lain PT Bankaltimtara, PT Melati Bhakti Satya (MBS), PT Ketenagalistrikan Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (MMP), PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), serta PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). 

PT MBS, disampaikan Sapto, sapaan akrabnya, meski memilik banyak aset, aset yang dimiliki tidak likuid dan sulit untuk dikerjasamakan, sehingga pengembangan perusahaan terhambat karena minim modal.


Dari hasil diskusi, PT MBS, sebut Sapto, memiliki piutang sekitar Rp 37 miliar dari PT Sinar Balikpapan Development (SBD). Piutang tersebut terkait rencana pembangunan komersial di lahan eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) yang sampai saat ini belum terselesaikan dan sudah putus kontrak. “PT MBS harus tegas dan membawa persoalan piutang tersebut ke jalur hukum. Tidak ada kata negosiasi terhadap perusahaan atau korporasi yang nakal,” tegas dia.

Ia juga meminta MBS untuk segera menutup Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) nonpeti kemas yang diduga digunakan sebagai bongkar muat batu bara ilegal. “Saya tidak mau pemerintah memfasilitasi kegiatan-kegiatan ilegal seperti pengangkutan batu bara yang bersumber dari perusahaan yang tidak ada izin atau IUP,” jelas Sapto.

Selain merugikan daerah, kata Sapto, hal itu juga melanggar aturan. Pasalnya, kuat dugaan, pengangkutan batu bara ilegal ini menggunakan jalan tol dengan cara diangkut menggunakan truk kontainer.

“Jika ini benar-benar terjadi, tentu ini harus segera ditindak tegas. Pansus juga akan melakukan koordinasi dengan aparat dalam hal ini Polda Kaltim, pangdam dan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan verifikasi lapangan,” beber politikus Golkar tersebut.

Selepas DPRD menetapkan BKS sebagai sebagai PT, Sapto berharap perusahaan ini mampu berekspansi. Selain itu, dirinya mendorong Pemprov Kaltim melakukan renegosiasi ulang dalam rangka kepemilikan saham. Dari seri B 20 persen menjadi saham seri A, yang nantinya berdampak terhadap kepemilikan konsesi lahan.

“Sampai hari ini, belum ada keberanian dari Pemprov Kaltim untuk melakukan itu. Ada apa? Padahal BKS ini sudah diserahkan ke pemprov. Ini harus diperjelas, ada apa dan kenapa tidak bisa dilakukan renegosiasi ulang kepemilikan saham itu,” sebut Sapto.

Sebab, menurut dia, jika ini dilakukan, pemprov akan mendapat banyak keuntungan. Salah satunya memiliki areal konsesi sendiri yang bisa dikerjasamakan dengan pihak-pihak yang profesional. “Dengan demikian, akan ada nilai tambah terhadap daerah melalui deviden yang dihasilkan,” terang anggota Komisi II DPRD Kaltim itu.

Sementara itu, untuk PT Ketenagalistrikan Kaltim, Sapto menerangkan, BUMD ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Pasalnya, pemprov kini mengalami delusi saham, dari 80 persen turun hingga 17 persen.


“Menurut pandangan saya, masalah ini disebabkan ketidaktransparanan pengelolaan PLTD terdahulu. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan tambahan modal yang mengakibatkan delusai saham,” beber Sapto.

“Perlu diketahui, tanpa adanya modal Rp 100 miliar dari pemprov saat itu, tidak ada bisnis listrik PT CFK saat ini. Terjadinya konflik internal di tubuh CFK saat ini sangat berdampak pada PT Ketenagalistrikan Kaltim, sehingga sampai saat ini perusda ketenagalistrikan belum menerima deviden dari PT CFK selaku pengendali saham mayoritas,” tambah Sapto.

Selain itu, sindikasi pembangunan tol di luar Kaltim oleh PT Ketenagalistrikan Kaltim yang sampai saat ini belum jelas pertanggungjawabannya dan solusinya, yang kurang lebih nilanya Rp 30 miliar, menjadi salah satu faktor pesoalan yang dihadapi perusda ini sulit terselesaikan. “Hal ini juga diakibatkan, kebijakan yang dikelurakan oleh direksi PT Ketenagalistrikan Kaltim terdahulu, dan menjadi wanprestasi piutang yang sampai saat ini belum terselesaikan,” urainya.

“Karena itu, pesoalan BUMD semacam ini harus dibenahi secara menyeluruh dan serius. Selain itu, penempatan direksi pada pengurus BUMD, harus diisi oleh orang-orang yang profesional. Bukan dijadikan tempat parkirnya atau balas jasa kepada mantan-mantan birokrat yang ingin berkiprah setelah pensiun,” tegas Sapto. 

Selain itu, lanjut dia, belum terbayarnya deviden oleh PT CFK ke PT Ketenagalistrikan Kaltim beberapa tahun belakangan berdampak pada belum terbayarnya gaji karyawan dan direksi saat ini sejak tahun lalu. Karena itu, Sapto meminta Pemprov Kaltim mengambil langkah tegas dan mengupayakan perusahaan daerah ini mampu bangkit dan memberikan manfaat.


Untuk PT Bankaltimtara dan PT Jamkrida yang memiliki bisnis-bisnis yang terkontrol, Sapto mendorong agar membenahi masalah piutang-piutang dan persoalan kredit macetnya. “Dari segi pemasukan, BUMD ini cukup baik, dan penyelesaian kredit macetnya mulai membaik. Artinya, jangan sampai permasalahan seperti ini terulang kembali,” ujarnya.

Kemudian peluang-peluang di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan peluang besar lainnya, kata dia, harus bisa terlibat dan ambil peran. Pasalnya, dengan kehadiran IKN di Kaltim, akan memberikan manfaat besar bagi perusahaan daerah.

“Termasuk penempatan direksi, harus diisi orang-orang yang berkompeten dan mampu berinovasi. Karena modal besar yang sudah terpenuhi 51 persen harus bisa memberikan manfaat yang besar juga,” jelas Sapto. 

Terakhir, kata dia, evaluasi terhadap PT MMP. Sapto mengaku, pihak MMP sudah menyampaikan dengan baik terkait jumlah participating interest (PI) dan non-PI. “Mereka sudah menyampaikan, bahwa dari total PI Rp 760 miliar, sudah disetorkan ke kas daerah Rp 625 miliar. Sementara sisanya dikelola sebagai pembayaran pajak-pajak dan tanggungan lainnya kurang lebih Rp 100 miliar, dan yang dikelola dalam rangka pengembangan perusahaan kurang lebih Rp 30 miliar,” bebernya

“Namun, yang menjadi perhatian khusus adalah penyelesaian piutang Rp 90 miliar yang diakibatkan oleh kinerja direksi lama, yang berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim Rp 159 miliar. Itu yang harus menjadi PR (pekerjaan rumah) pemprov dan direksi saat ini, agar uang rakyat benar-benar bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat Kaltim,” sambung Sapto.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara, Sapto menyampaikan, pihaknya tidak akan berdiam diri ketika ada perusahaan daerah yang dinilai bagus, baik dari segi laporan maupun hasil audit BPK. DPRD akan mempertimbangkan mana yang layak untuk dilakukan penambahan modal.

“Hal yang sama juga bagi BUMD yang tidak bisa lagi bermanfaat bagi daerah. Kami di pansus, maupun DPRD tentu akan merekomendasikan agar perusda yang buruk disuntik mati saja. Daripada terus-terusan menjadi beban APBD, kan begitu,” jelas Sapto. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.